Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 66/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 24 April 2014 — - HELMI Bin H. BAYUMI
303
  • Menyatakan Terdakwa HELMI Bin H. BAYUMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Bin H. BAYUMI tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang sah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - HELMI Bin H. BAYUMI
    PUTUSANNomor : 66/ PID.B / 2014 / PN.KAG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HELMI Bin H.
    BAYUMI;Tempat Lahir : Desa Talang Aur KAbupaten Ogan Ilir ;Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 7 Januari 1965 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Sungai Rambutan KM. 16 Kecamatan IndralayaUtara, Kabupaten Ogan Ilir ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan masingmasing, yaitu sebagaiberikut :1 Penyidik tidak melakukan penahanan ;2 Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2014 s/d tanggal 11 Februari 2014 ;3 Hakim Pengadilan
    Bin H.
    BAYUMI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Bin H.
    BAYUMI tersebut olehkarenanya dengan pidana penjara selama (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;3 Menetapkan masa penahanan yang sah yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dilaksanakanpada hari Kamis, tanggal 24 April 2014 oleh kami FRANS EFENDI MANURUNG
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 59/PID/2014/PT.PLG
Tanggal 30 Juni 2014 — HELMI Bin H. BAYUMI
2012
  • HELMI Bin H. BAYUMI
    (duaribu rupiah).Mengutip, uraian yang termuat dalam salinan resmi putusan PengadilanNegeri Kayuagung, Nomor 66/Pid.B/2014/PNKAG, tanggal 24 April 2014, yangamar putusannya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa HELMI Bin H. BAYUMI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Bin H.
    BAYUMI tersebutoleh karenanya dengan pidana penjara selama (satu) Tahun dan 2 (dua)Bulan.3 Menetapkan masa penahanan yang sah yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4 Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5 Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor66/Pid.B/2014/PNKAG, tanggal 24 April 2014 tersebut Terdakwa telah menyatakanpermintaan