Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 217 /Pid.B/2013/PN.Tkn
Tanggal 19 Maret 2014 — HERIK ESTRADA Bin M. NUR SAMAN
534
  • Menyatakan HERIK ESTRADA Bin M. NUR SAMAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa HERIK ESTRADA Bin M. NUR SAMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki serta menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman;4.
    HERIK ESTRADA Bin M. NUR SAMAN
    Nur Saman dank arena gerakgeriknya yang mencurigakan kemudian Anggota Polres Aceh Tengah menanyakanidentitas terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman dan melakukan penggeledahanterhadap terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman Pada saat dilakukan penggeledahanterhadap terdakwa Herik Estrada Bin M.
    Nur Saman Anggota Polres Aceh Tengahmenemukan barang bukti berupa 1 (satu) peket narkotika jenis shabushabu yangdibungkus dengan menggunakan kertas plastic transparan warna putih yang berada ditangan sebelah kiri terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman Berdasarkan keteranganterdakwa Herik Estrada Bin M.
Register : 05-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Tkn
Tanggal 8 Agustus 2017 — Herik Estrada Bin M. Nur Saman
418
  • Menyatakan Terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Shabu-Shabu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herik Estrada Bin M.
    Nur Saman dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Herik Estrada Bin M. Nur Saman
    Menyatakan terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangturut serta melakukan perbuatan, tanpa hak melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.2. Menjatuhnkan Pidana terhadap terdakwa Herik Estrada Bin M.
    ESTRADA Bin M.
    Estrada Bin M.
    Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disiniadalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dankewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkanKetentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia.Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan terdakwa Herik Estrada Bin M.
    Menyatakan Terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TurutSerta Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan Dalam Bentuk BukanTanaman Jenis ShabuShabu :2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herik Estrada Bin M.
Register : 24-12-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 216 /Pid.B/2013/PN.Tkn
Tanggal 19 Maret 2014 — ANDRI RAMANDA Als REGE Bin HAIRUN
504
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas plastik transparan warna putih dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram;Dipergunakan dalam perkara Herik Estrada Bin M. Nur Saman;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
    Estrada Bin M.
    Aceh Tengah pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 19.00 WIBAnggota Polres Aceh Tengah melihat saksi Herik Estrada Bin M. Nur Saman yang gerakgeriknya mencurigakan yang sedang berdiri di sebuah lorong yang terletak di Jalan KalaPasir Kp. Kala Kemili Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah, kemudian Anggota Polres AcehTengah yang mencurigai saksi Herik Estrada Bin M. Nur Saman tersebut kemudianmendatangi saksi Herik Estrada Bin M.
Register : 05-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Tkn
Tanggal 8 Agustus 2017 — Zulkarnain Bin Ridwan Ismail
3615
  • Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan warna putih; 1 (satu) buah celana Jeans warna biru merk levis; 1 (satu) buah dompet gantungan kunci warna coklat;Dipergunakan dalam Berkas Perkara terdakwa Herik Estrada Bin M. Nur Saman;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
    ESTRADA Bin M.
    Estrada Bin M.
    Saksi Herik Estrada Bin M.