Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID/2012/PT. MAL
Tanggal 30 April 2012 — ABDULGANI NOTANUBUN, SH - Hj. FITRI NOTANUBUN
15632
  • ABDULGANI NOTANUBUN, SH- Hj. FITRI NOTANUBUN
    Hj.
    ABDULGANI NOTANUBUN, SH selaku pendiribertugas mengajar sebagai Dosen dan terdakwa IV Hj. FITRI NOTANUBUN selaku ketuayayasan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sekolah Tinggi IImu Ekonomi (STIE)Umel dan yayasan serta berperan dalam membiayai penyelenggaraan lembaga SekolahTinggi IImu Ekonomi (STIE) Umel dan yayasan.
    Sedangkan terdakwa IV Hj. FITRI NOTANUBUN selaku ketuayayasan berperan membuat surat keputusan (SK) pengangkatan dosen serta membayar gajidosen atas petunjuk dan persetujuan terdakwa IIT H. ABDULGANI NOTANUBUN, SH.Untuk melaksanakan kegiatan aktifitas Sekolah Tinggi IImu Ekonomi (STIE) Umel,terdakwa IV Hj.
    ZAINULICHSAN, SE oleh Hj.
    ZAINUL ICHSAN,SE oleh Hj.
Putus : 28-02-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1943 K/PID/2010
Tanggal 28 Februari 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TUAL ; H. MUHAMMAD HUSNI INGRATUBUN, SH.SE.MM. alias HUSNI ;
4583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Menimbang, bahwa saksi Abdul Gani Notanubun, SH.bersamasama dengan Hj.
    Fitri Notanubun pada hari Senintanggal 08 Maret 2010 juga menyatakan dengansebenarnya dalam sebuah pernyataan :Bahwa Wisuda STIE Umel Jalan Dihir Kota Tual tanggal 21 Desember 2009.dikatakan oleh Koordinator Kopertis Wilayah XII bahwa STIE Umel Jalan DihirKota Tual ;Bahwa Ijin yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas No. 3473/D/T/2007tanggal 01 November 2007 dan ijin No. 3473/D/T/2007 tanggal 01 November2007 adalah diberikan pada STIE UMEL Jalan Dihir Kota Tual ;Di mana dari alasan No. 1, No.
    Abdul Gani Notanubun, SH., mengenai dipapan tersebut terdapat tulisan ijin STIE UMEL NOMOR 196/D/0/2001 yang olehMajelis Hakim dinyatakan sebagai ijin milik Terdakwa adalah permasalahan lainyaitu masalah ijin sekolah STIE UMEL bukan masalah kepemilikan papan nama1dan hal ini di luar unsur melawan hukum dari Pasal 406 ayat (1) KUHPsebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa ;Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga mempertimbangkan pernyataan saksiAbdul Gani Notanubun SH. bersamasama dengan Hj.
    Fitri Notanubun yang dibuatpada hari Senin tanggal 08 Maret 2010. Surat Pernyataan tersebut yang disalinsecara lengkap menyatakan :Bahwa berdasarkan Wisuda STIE Umel Jalan Dihir Kota Tual tanggal 21Desember 2009 dikatakan oleh koordinator Kopertis Wilayah XII bahwa STIEUmel Tual Jalan Dihir adalah Legal ;Bahwa berdasarkan pengakuan Hj. Samsia Ingratubun, S.Pd.I dan Hi. M.