Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 530/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2017 — IDA Binti ABEN.
4010
  • Menyatakan Terdakwa IDA binti ABEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IDA binti ABEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    IDA Binti ABEN.