Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TAKENGON Nomor 39/Pid.B/2014/PN Tkn
Tanggal 1 Juli 2014 — IMRAN JAYA Bin USMAN AHMAD
285
  • Menyatakan Terdakwa IMRAN JAYA Bin USMAN AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IMRAN JAYA Bin USMAN AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    IMRAN JAYA Bin USMAN AHMAD