Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/MIL/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — SUWITO;
23799 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Mil/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — SYAMSUDIN;
20065 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-08-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 45-K/PM.I-07/AD/VIII/2013
Tanggal 26 September 2013 — Edy Sudhewa Koptu/ 390034232631268 Ta Kodim 0904/Tng
119104
  • Bahwa perbuatan pemukulan dan pengerusakan yangdilakukan Terdakwa tidak perlu dibenarkan dan dengan sengaja telahmelakukan tinak pidana Insubordinasi/melawan atasan, agar tidakdicontoh dan tidak terulang kembali dilingkungan TNIAD khususnyaKodim 0904/Tng perkara Terdakwa harus diproses sesuai prosedurhukum yang berlaku.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagaiberikut :1.
Register : 01-08-2011 — Putus : 08-09-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 25-K/PM.III-14/AD/VIII/2011
Tanggal 8 September 2011 — Praka Amir Mahmud
8447
  • Bahwa menurut Saksi perbuatan Terdakwatersebut diatas adalah hal yang tidak bolehterjadi di Institusi militer karena adanyaherchis sehingga Terdakwa dianggap melakukanperbuatan Insubordinasi (melawan atasan).9. Bahwa menurut Saksi selain melawan atasanTerdakwa juga merusak barang milik satuanberupa papan ucapan selamat datang/10. Bahwa.......10.
Register : 03-08-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — PERKUMPULAN HIMPUNAN WANITA DISABILITAS INDONESIA (HWDI), DKK VS PRESIDEN RI;
514288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabilatim tersebut berani melakukan perintah pimpinan KND denganberhasil mendapatkan temuan pelanggaran UndangUndangNomor 19 tahun 2011 juncto UndangUndang Nomor 8 Tahun2016 yang mengakibatkan kebijakan dan atau pejabatkementerian sosial yang melanggar itu di proses secara hukum,maka anggota tim yang notabene personil dari kementeriansosial dapat dikategorikan melakukan tindakan insubordinasi,melawan atasan dengan konsekuensi diberi sanksi atas dasartidak loyal kepada atasan, mengingat mereka semua