Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Desember 2023 — Ir. IBNU NOUVAL
1520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ir.
    IBNU NOUVAL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum;
  • Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    Ir. IBNU NOUVAL