Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Tkn
Tanggal 1 Maret 2017 — Irwanda Bin Idris
475
  • Menyatakan Terdakwa IRWANDA BIN IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Dan Bukan Tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANDA BIN IDRIS dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,(delapan ratus juta rupiah);3.
    Irwanda Bin Idris
    Bin IDRIS, pada hari Jur/at,tanggal 11 November 2016 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknyapada bulan November 2016, bertempat di Kios milik terdakwa, tepatnyadi Dusun Mampak, Kampung Lut Lala, Kec.
    Bin IDRIS, pada hari Jur/at,tanggal 11 November 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknyapada bulan November 2016, bertempat di Kios milik terdakwa, tepatnyadi Dusun Mampak, Kampung Lut Lala, Kec.
    Bin IDRIS, pada hari Kamis,tanggal 03 November 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknyapada bulan November 2016, bertempat di Kios milik terdakwa, tepatnyadi Dusun Mampak, Kampung Lut Lala, Kec.
    Unsur Barang Siapa:Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disiniadalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dankewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkanKetentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia ;Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan terdakwa Irwanda Bin Idris, yang setelah diteliti tentangIdentitasnya ternyata telah sesuai dengan lIdentitas terdakwasebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,sedang diketahui
    Menyatakan Terdakwa IRWANDA BIN IDRIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana TanpaHak Dan Melawan Hukum, Memiliki Narkotika Golongan DalamBentuk Tanaman Dan Bukan Tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANDA BIN IDRISdengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesarRp.800.000.000,00,(delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terhadapterdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;4.