Ditemukan 5 data
130 — 43
- Ita Sariyanti Binti Rahmat
PUTUSANNomor 92/Pid.B/2017/PN LskDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ita Sariyanti Binti Rahmat;Tempat lahir : Pulo Rungkom;Umur/tanggal lahir :29 Tahun/5 Oktober 1987;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Simpang Calok Desa Pulo Rungkom KecamatanDewantara Kabupaten Aceh
Menyatakan Terdakwa Ita Sariyanti Binti Rahmat terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan DenganTerencana Terlebin Dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ita Sariyanti Binti Rahmat denganpidana penjara selama seumur hidup;3.
49 — 39
Ita Sariyanti Binti Rahmat
Salinan PUTUSANNomor 119/Pid/2017/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ita Sariyanti Binti Rahmat;Tempat lahir : Pulo Rungkom;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/5 Oktober 1987;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Simpang Calok Desa Pulo Rungkom
SARIYANTI BINTI RAHMAT bersamasamadengan saksi CHAIRUL SAPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS MAHONK BINSUPRAYETNO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 06.00 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2016, bertempat di dalam rumahDusun Simpang Calok Desa Pulo Rungkom Kecamatan Dewantara KabupatenAceh Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa
Luka robek di pinggir bahu kiri ukuran 4x3x5 cm.Dengan kesimpulan kemungkinan akibat benda tajam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;SUBSIDAIR:Bahwa terdakwa ITA SARIYANTI BINTI RAHMAT bersamasamadengan saksi CHAIRUL SAPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS MAHONK BINSUPRAYETNO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggutanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 06.00 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Desember
Menyatakan Terdakwa Ita Sariyanti Binti Rahmat terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan DenganTerencana Terlebih Dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam DakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ita Sariyanti Binti Rahmat denganpidana penjara selama seumur hidup;3.
Menyatakan Terdakwa ITA SARIYANTI BINTI RAHMAT tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara Bersamasama Melakukan Pembunuhan dengan berencanasebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjaraSeumur Hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4.
88 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ITA SARIYANTI binti RAHMAT tersebut
ITA SARIYANTI binti RAHMAT
PUTUSANNomor 1386 K/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaan: ITA SARIYANTI binti RAHMAT;: Pulo Rungkom;: 29 Tahun/5 Oktober 1987;: Perempuan;: Indonesia;:Dusun Simpang Calok, Desa PuloRungkom, Kecamatan Dewantara,Kabupaten Aceh Utara;: Islam;:lbu Rumah Tangga
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Membaca putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 92/Pid.B/2017/PN.Lsk, tanggal 13 Juli 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ITA SARIYANTI binti RAHMAT tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara bersamasama melakukan pembunuhan denganberencana sebagaimana dalam dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa pidanapenjara Seumur Hidup;Menetapkan Terdakwa
133 — 35
oleh saksi Fitriani bertanyakepada saksi Ita Sariyanti Binti Rahmat ....ada apa kak ?
(Ita Sariyanti Binti Rahmat menyuruh terdakwa membawa pergi sepedamotor milik Tarmizi), dan terdakwa bertanya pada saksi Ita Sariyanti Binti Rahmat.... dimana BPKB dan STNK nya dek ?....
Tarmizi Bin Ahmad adalah saksi Fitriani, lalu oleh saksi Fitriani bertanyakepada saksi Ita Sariyanti Binti Rahmat ....ada apa kak ?
Sariyanti Binti Rahmat di SPBU.
132 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kemudian terdakwa mengusulkan untukmembunuh korban Tarmizi dengan cara dicekik pada waktu korban Tarmizi sedang tidur,namun saksi Ita Sariyanti mengatakan kepada terdakwa bahwa korban Tarmizimempunyai badan yang besar dan apakah terdakwa nantinya sanggup melawannya hinggapada akhirnya terdakwa bersama dengan Ita Sariyanti Binti Rahmat (istri Korban Tarmizi)sepakat untuk membunuh korban dengan menggunakan alat berupa batang kayu yangterlebih dahulu oleh terdakwa dibersihkan kulitnya dengan rapi
Selanjutnyapada malam kejadian, terdakwa dan Ita Sariyanti binti Rahmat menunggu kedatangankorban Tarmizi, namun korban Tarmizi belum juga datang hingga akhirnya terdakwa danIta Sariyanti binti Rahmat bersetubuh terlebih dahulu dan setelah itu mereka ketiduransampai pagi.