Ditemukan 8258 data
374 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
320 — 262
587 — 426 — Berkekuatan Hukum Tetap
545 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
327 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
154 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
627 — 514 — Berkekuatan Hukum Tetap
495 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
570 — 411
188 — 124
221 — 83
Informasi yang tidak benar tersebut terkaitdengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan(pengaturan Pasal 9 UU ITE). Pada penawaran tercantum jelaskompetensi, syaratsyarat, keterangan yang detail mengenaibarang atau jasa dari si penawar.
Transaksi Elektronikadalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakanKomputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya(berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU ITE). Pada prinsipnya transaksielektronik dapat dituangkan dalam sebuah kontrak elektronik untukmenjamin kepastian subyek hukum dan obyek jualbeli sehinggaterjadi perikatan berdasarkan kontrak elektronik (ketentuan Pasal18 ayat (1) UU ITE).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU ITE bahwa TransaksiElektronik adalah perouatan hukum yang dilakukan denganmenggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektroniklainnya.
Kesimpulan, pengertiankonsumen dalam UU ITE tidak dimaknai secara sempit, tapi juga harussecara komprehensif untuk menjangkau tindakan penipuan yang dilakukan seperti dalam kasus ini ; Bahwa kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik memiliki artibahwa kerugian yang dialami oleh konsumen secara luas, artinyakerugian tersebut harus dapat diperhitungkan secara materi dan bukanimateril.
Informasi yang tidak benar tersebut terkait dengan syaratkontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (pengaturan Pasal 9 UU ITE).Pada penawaran tercantum jelas kompetensi, syaratsyarat, keterangan yangdetail mengenai barang atau jasa dari si penawar.
326 — 334
433 — 406
708 — 592
Unsur yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaanorang lain;Ad. 4.Unsurdengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak:Menimbang, yang dimaksud dengan melawan hak yaitumelakukan apa saja dengan barang tersebut seperti halnyaseorang pemilik baik dijual, diubah bentuk, diberikan sebagaihadiah pada orang lain sematamata kemauannya sendiritanpa sepengetahuan/seizin dari pemiliknya; Bahwa pada dasarnya undangundang ITE ini merupakan undangundangbaru yang berfungsi mengisi kekosongan hukum sehubungan
denganperkembangan tehnologi dan informasi, sehingga dalam susunan pasalHalaman 67 dari 93 halaman Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Selpasal dalam undangundang ITE ini mengalami unsurunsur pembaharuandalam suatu tindak pidana atau terjadi kriminalisasi karena ada suatuperbuatan tertentu karena pengaruh dari tehnologi informasi, yang salahsatunya adanya larangan untuk mengakses sesuatu informasi yanglarangan tersebut didasarkan pada tanpa hak dan melawan hukumsebagai dasar perbuatan melawan
unsurunsur tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum dengan cara apapun melalukan transmisi, memindahkan,menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronikmilik orang lain dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasielektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik oranglain yang tidak berhak adalah sebagai berikut:* Setiap orang, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir22 UU ITE
Dan oleh karena cara yang digunakan melalui transaksielektronik dengan menggunakan emailemail perbuatan ini dapatdikaitkan dengan asas hukum pidana Lex specialis derogate legi general,maka terhadap para Terdakwa juga dapat dikenakan ketentuan ketentuandalam Undangundang ITE dalam hal ini Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Jakarta juga dilakukandari Singapore;Bahwa Ahli berpendapat Para Terdakwa telah memenuhi unsur pasal 30ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat(2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentanginformasi dan transaksi elektronik, sebagai berikut:Setiap orang, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir22 UU ITE
1037 — 644
No.11 Tahun 2008 Tentang ITE; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.
279 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
224 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
273 — 212
Menyatakan Terdakwa SAMINRUS NDATANG alias NARUS, TIDAKTERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27ayat (8) Jo Pasal 45 ayat (1) Undangundang RI Nomor 11 tahun 2008tentang ITE, sebagaimana dakwaan KESATU;2. Membebaskan Terdakwa SAMINRUS NDATANG alias NARUS daridakwaan KESATU dan KEDUA Penuntut Umum Tersebut;3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan TerdakwaSAMINRUS NDATANG alias NARUS dari tahanan sementara sesaatsetelah putusan ini dibacakan;4.
416 — 0