Ditemukan 4 data
97 — 41
JAYA MAULANA BIN IBRAHIM
Menyatakan terdakwa JAYA MAULANA Bin IBRAHIM tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yangdimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang penuntut
Putusan yangseringanringannya dan seadiladilnya berdasarkan prinsif Ex aguo et bono.Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang dalam perkara ini memohondengan hormat kepada Majelis Hakim agar tetap pada tuntutan semula:Telah pula mendengar Duplik yang disampaikan oleh terdakwa secara lisan yangpada pokoknya tetap pada Pledoi (Pembelaannya) semula;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDS 02/MM/03/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa JAYA
MAULANA Bin IBRAHIM sebagai pelaksana lapanganCV.
Kerugian Keuangan Negara (567) Rp. 1.077.538.783,00Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.SUBSIDIAR:Bahwa terdakwa JAYA MAULANA Bin IBRAHIM sebagai pelaksana lapanganCV.
137 — 92
Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup DitjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautandan Perikanan TA. 2012;62 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautandan Perikanan Provinsi Bengkulu Nomor: 523/SK/1347/P2HP/2012,tanggal 18062012 tentang Pembentukan Tim Teknis PembangunanPabrik Es Kapasitas 10 ton Program Peningkatan Daya SaingProduk Perikanan P2HP Provinsi Bengkulu TA. 2012.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara terdakwa JAYA
MAULANA Bin IBRAHIM.9 Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (dimaribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakanbanding melalui Penasehat Hukumnya dihadapan Panitera Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Agustus 2015sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid/Tipikor/2015/PNBgl., permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada JaksaPenuntut Umum pada tanggal 2 September
99 — 306
Pejabat PengujiTagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan PengangkatanBendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan tugaspembantuan lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KementrianKelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012 bersamasama dengan saksi Ir.BISMALINDA, M.Si Binti BAHTIAR ( di dakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaiKuasa Pengguna Anggaran (KPA) dansaksi JAYA MAULANA BIN IBRAHIM (di dakwadalam berkas perkara terpisah) selaku
112 — 41
Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup DitjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan danPerikanan TA. 2012;3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan danPerikanan Provinsi Bengkulu Nomor: 523/SK/1347/P2HP/2012, tanggal 18062012 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 10ton Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan P2HP ProvinsiBengkulu TA. 2012.178Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara terdakwa JAYA
MAULANA Bin IBRAHIM.9.