Ditemukan 12583 data
73 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 November 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, terbukti judex
juris telah salah dan keliru dalam mengadilidengan tidak mengadili menurut hukum dan undangundang, kemudianmemohon putusan sebagai berikut:1.
bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 27 Desember 2017 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalitanggal 13 November 2017 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal27 Desember 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex
juris tidakterdapat kekhilafan hakim dan atau kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena jual beli obyek sengketa a quo tidak jelas, tidakmemenuhi unsur terang dan tunai, dan tidak diketahui Pemerintahsetempat sehingga dengan demikian Para Penggugat tidak dapatmembuktikan adanya peralihan hak atas obyek sengketa a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali: Tersy Kursita
121 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, terbukti judex
juris telah salah dan keliru dalam mengadilidengan tidak mengadili menurut hukum dan undangundang, kemudianmemohon putusan sebagai berikut:Menerima permohonan peninjauan kembali untuk seluruhnya yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) semula Pembanding/Tergugat;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1487K /Pdt /2016, tanggal 30 Agustus 2016 juncto Putusan Pengadilan TinggiNomor 488/PDT/2015/PT BDG, tanggal 8 Januari 2016 juncto PutusanPengadilan Negeri Klas A Bandung
iniberpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 25 April2018 #dihubungkan dengan pertimbangan judex
juris, tidak terdapatkekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi atas perjanjian denganPenggugat, maka Tergugat wajib mengembalikan hutang pokok danbunga sejumlah 6% (enam persen) per tahun, sesuai dengan ketentuanundangundang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: NY.
121 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi/Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali Il yang diterima tanggal 29 Maret 2017merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon PeninjauanKembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapatkekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Judex
Juris dalam menerapkanhukum, kemudian memohon putusan sebagai berikut:1.
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 271 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan, sebab tidak ternyata ada kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris Nomor 537K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Januari 2016, karena halhal yang relevan secarayuridis telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar
;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Juris yang menyatakanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama dan pertimbangan serta putusan yang mengubah pasal dakwaanyang terbukti dan pemidanaan yang dijatunkan kepada PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan suatu kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata;Bahwa perbuatan Terpidana selaku Pengguna Anggaran (PA) dalamPekerjaan Pengadaan Alatalat Ukur Tahun
121 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
284 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 731 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris yang telah membatalkanputusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo putusan Judex Juris telah mengandung suatukekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata:Bahwa berdasarkan perjanjian pokok ketentuan
lebih besar dengan maksimum 10%(sepuluh persen) sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dari total nilaikontrak perubahan dengan jangka waktu terhitung dari tanggal berakhirnyaJaminan Pelaksanaan yang sedang berjalan sampai dengan 1 (satu) bulansetelah tanggal berakhimya kontrak yang diubah tersebut, yang hal tersebuttidak dilaksanakan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) yang mengakibatkan batalnya jaminan pelaksanaan (performancebond) tersebut, sehingga dengan demikian putusan Judex
Juris dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT.ASURANSI RAMAYANA Tbk dan membatalkan putusan Mahkamah AgungNomor 3665 K/Pdt/2016 tanggal 15 Agustus 2017 serta Mahkamah Agungakan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yangakan disebutkan dibawah ini;Menimbang,
157 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim tingkat peninjauan kembali dalam perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyanya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca secara sakSama memori kasasi tanggal tanggal 1 Februari 2018dinubungkan dengan pertimbangan Judex
Juris ternyata terdapat adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris,dengan pertimbangan sebagai berikut:13 dari 16 hal.
Nomor 237 PK/Pdt/2019 Bahwa dasar pertimbangan Judex Juris yang menyebutkan adanyaputusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Nomor 978K/Pid/2004 yang dalam amarnya: menyatakan bahwa Surat PelepasanHak dan Ganti Rugi Tahun 1990 adalah palsu dan dengan demikianSertifikat Hak Milik Nomor 125 (yang lahir berdasarkan Surat Pelepasantersebut) cacat hukum serta demikian pula dengan sertifikat hak miliksertifikat hak milik pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 125 tersebut,adalah keliru karena
277 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 23 PK/Pdt/2016Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dalam memoripeninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah: Dalam putusan Judex Juris terdapat Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata:Secara keliru menafsirkan sifat khusus dari perjanjian kawin denganmencampur adukkan antara perasaan kasih sayang yang bersifat abstrakabsolut dengan norma yang bersifat keperdataan.
Perjanjian Perkawinan dalam perkara a quoadalah mengikat kedua belah pihak antara Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali serta beradasarkan pasal 29 ayat (4)Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dirubah secara sepihak;Putusan Judex Juris dalam pertimbangannya telah menyatakan....berdasarkan buktibukti surat maka hartaharta yang diperolehsepanjang perkawinan merupakan harta bersama dimana yangseharusnya adalah mempertimbangkan dengan menguraikan secaraterperinci dan lebih
Nomor 23 PK/Pdt/2016Selain itu, Putusan Judex Juris dalam pertimbangannya telah menyatakanTerhadap Perjanjian Perkawinan a quo telah melanggar batasbatashukum mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan sesuaiUndang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Maka sudah sepatutnya apabila putusan Judex Juris dalam perkara aquo harus dibatalkan dikarenakan cara pembuktiannya mengenai hartabersama secara sedemikian itu sangatlah jelas telah terdapat KekhilafanHakim dengan melanggar ketentuan dalam
hukum acara pembuktianyang lazimnya berlaku;Dimana putusan Judex Juris dalam pertimbangannya harus menguraikansecara lebih jelas ketentuan mana, pasal mana yang telah melanggarbatasbatas hukum tentang harta bersama tersebut sehingga akan lebihmemberikan kepastian hukum;Namun tidak demikian halnya dengan putusan Judex Juris a quo;e Bahwa Judex Juris dalam putusannya juga telah keliru/khilaf dikarenakandalam pertimbangannya menyatakan : Bahwa Perjanjian Perkawinanaquo telah melanggar Undang Undang
Nomor 23 PK/Pdt/2016Bahwa Judex Juris yang mengabulkan permohonan kasasi untukmengabulkan gugatan dengan membatalkan putusan Judex Facti/PengadilanTinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dipertimbangkansebagai berikut:Bahwa hukum yang diberlakukan mengenai persoalan harta perkawinanantara Penggugat (Isteri) dengan Tergugat (Suami) setelah keduanyabercerai, adalah hukum yang dipakai pada saat melangsungkan perkawinan,yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia, bertempat tinggal diwilayah
224 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembalitidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena mengenai halhal yang telah dipertimbangkan olehJudex juris sehingga keberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya berisi perbedaan pendapat antara Para Pemohon PeninjauanKembali dengan judex
juris mengenai keabsahan peletakan haktanggungan atas objek sengketa oleh suami/orang tua Para Pelawan untukHalaman 15 dari 17 hal.
50 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan judex
juris dan judex facti telah terdapat kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata, kemudian memohon putusan sebagai berikut:Halaman 7 dari 10 hal.
tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 18 Februari 2019, yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya kekhilafanhakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex
juris; Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah pemilik atas objek sengketayang berasal dari warisan orang tuanya yang bernama Mat Alim bin Karep,dimana Mat Alim bin Karep memperoleh objek sengketa karena mewarisidari orang tuanya yang bernama Mbah Karep;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon PeninjauanKembali ASROFI Bin KASMAN dan kawankawan, tersebut harus ditolak;Halaman 8 dari 10 hal.
131 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim dan/atau suatukekeliruan yang nyata pada putusan Judex Facti dan Judex
Juris dankemudian memohon putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali danmemori peninjauan kembali untuk seluruhnya; Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1201 K/Pdt/2016 tanggal 23 Agustus 2016 jo.
Majelis Hakim Agung YangMulia dan Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memoripeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris yang menolak kasasi Tergugat Ill padahal TergugatIIl/Pemohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan
251 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 Februari 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak, dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex
Juris dalam perkara a quo,bahwa ternyata satu bukti baru (novum) yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Tergugat berupa perjanjian kredit Nomor 49tanggal 24 Januari 2014 bukan merupakan bukti yang bersifat menentukandalam perkara a quo:Bahwa terhadap alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata, alasanalasan mana tidak dapat dibenarkan karena alasantersebut merupakan perbedaan pendapat dan penilaian atas fakta yangtelah dipertimbangkan secara tepat oleh Judex Juris yang
129 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap