Ditemukan 378476 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kemudian kesugihan kemulian
Penelusuran terkait : Ganti kerugian Kontrak
Putus : 26-11-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 47/Pdt.G/2013/PN.KPG
Tanggal 26 Nopember 2013 — - DIDIK HARIADI BRAND, S.Sos LAWAN - LONS ELIAZAR ELLY - SIMON DIMA
312284
  • Menyatakan hukum bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat secara finansiil sebesar Rp. 170.217.456,- Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah;3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menanggung kerugian yang dialami oleh Penggugat;4.
    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 170.217.456 Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.141.000,- Satu Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah.
    Dalam kondisi seperti itu, maka Perusahaan PENGGUGAT yakni CV.KREASI MANDIRI JAYA ini, tidak mungkin lagi dapat mengikuti TenderProyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka ini, sekaligus barangselebihnya yakni 68,96% tidak dapat diterima dan sampai hari ini masihtersimpan dan Gugatan yang dikontrak oleh PENGGUGAT, maka jelasbahwa TERGUGAT maupun SIMON DIMA sebagai TURUT TERGUGAT telahmelakukan perbuatan yang dengan sengaja merugikan PENGGUGAT baikberupa kerugian ffinansiil, berupa Uang Muka DP sebesar
    Rp.170.217.456,00 Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Belas RibuEmpat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah. disamping itu kerugian berupanama baik CV.
    Menyatakan hukum bahwa kerugian yang dialami olehPENGGUGAT dalam hal ini, secara Finansiil sebesar Rp. 170.217.456,00Seratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus LimaPuluh Enam Rupiah;4. Menyatakan hukum bahwa kerugian imateriil nama baik,diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000,00 Lima Ratus Juta Rupiah atauyang dipandang pantas oleh Majelis Hakim;5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, ~ untukmenanggung kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;6.
    Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT oleh karena itu,untuk membayar kerugian dimaksud secara tanggung renteng;7. Menyatakan hukum bahwa putusan Majelis Hakim dalam Perkaraini, dapat dijalankan terlebih dahulu) walaupun TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT menyatakan Banding, Verset maupun kasasi;8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menanggungsemua biaya perkara yang timbul dalam hal ini;9.
    memohon agar menghukum Tergugat dan TurutTergugat untuk menanggung kerugian yang dialami oleh Penggugatpatut pula untuk dikabulkan dan membayar kerugian secara tanggungrenteng;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat padaangka 7 yang memohon agar menyatakan hukum putusan ini dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada verzet Banding dan Kasasitidak dapat dikabulkan karena diperlukan persyaratanpersyaratan yangSangat ketat;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidakdikabulkan
Putus : 27-08-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2093 K/PDT/2006
Tanggal 27 Agustus 2009 — PT ETAM KALIMANTAN RAYA ; H. ARAS HASAN
155144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vast Oil 230 milik Tergugat, dan karenanya meminta agar Tergugat dihukumuntuk membayar kerugian yang seluruhnya mencapai sebesarRp 1.870.000.000.
    Tirta Bahari tenggelam sehinggamenimbulkan kerugian kepada Penggugat akibat kehilangan kapal dankeuntungan serta membayar biaya penyelam yang seluruhnya diperhitungkanmencapai sebesar Rp 1.870.000.000.
    Menetapkan gantikerugian materiil secara berlebihan.Bahwa judex facti dalam putusannya menetapkan Pemohon Kasasimengganti kerugian dengan perincian:a. Harga kapal Rp 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah);b. Keuntungan yang diharapkan Rp 160.000.000, (seratus enam puluh jutarupiah);c.
    Biaya drum dan penyelaman Rp 54.237.500, (lima puluh empat juta duaratus tiga puluh tujuhribu lima ratus rupiah);Jadi total ganti kerugian yang harus dibayar Pemohon' sebesarRp 914.237.500, (sembilan ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh tujuhribu lima ratus rupiah);Bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan judex facti terlampau tinggi bagiPemohon Kasasi, padahal sebelum terserempet kapal Pemohon, KapalTermohon Kasasi terlebih dahulu mengalami kecelakaan dengan menabrakdan kandas di atas kerangka
    KM Golden Sun sehingga kerugian yangdiderita Termohon Kasasi merupakan tanggungjawabnya sendin;Mengenai ganti rugi kapal sebesar Rp 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah),berdasarkan apakah ditetapkan nilai sebesar tersebut sebagai nilai kapalPLM Tirta Bahari, apakah nilai itu merupakan harga pasar pada saat itu atauharga saat dalam keadaan kandas/rusak.
Register : 25-03-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 87/Pdt/G/2013/PN.PBR
Tanggal 18 September 2013 — Drs. VERRI, Lawan SEKRETARIS YAYASAN SETIA DHARMA PEKANBARU, PENGAWAS RAHMANA HERRY, S. Pd., PENGAWAS RAHMANA HERRY, S. Pd.,
264142
  • Bahwa Penggugat didalam surat gugatannya poin 4 mendalilkan Para Tergugat telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan telah memenuhi unsursebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, akan tetapi Penggugat tidak menguraikandengan jelas berapa kerugian baik moriel maupun materiel yang dialami oleh Penggugat.2.
    Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan ;Tiap perbuatan melanggar hukum, yangmembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karenasalahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.3s Bahwa Prof. Rosa Agustina menerangkan bahwa kerugian dalam perbuatan MelawanHukum menurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk menggantikerugian yang nyata telah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperolehdikemudian hari (immaterial).4.
    Bahwa oleh karena unSur adanya kerugian merupakan unsur terpentingdidalam Pasal 1365 KUHPerdata maka gugatan perbuatan melawan hukumyang tidak menguraikan kerugian yang diderita adalah gugatan yang harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.B. EksepsiTentang Gemis Aanhoedaning Heid (orang yang ditarik sebagaiTergugat tidak tepat).1.
    Bahwa Penggugat di dalam Posita gugatannya poin 4 menyebutkanPerbuatan Para Tergugat telah merugikan Penggugat dan telah memenuhiunsur Pasal 1365 KUHPerdata, akan tetapi didalam Petitumnya Penggugatsama sekali tidak ada menuntut agar Majelis Hakim menyatakan perbuatanPara Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Menghukum ParaTergugat agar membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat.2.
Putus : 28-03-2007 — Upload : 05-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510K/PDT/2003
Tanggal 28 Maret 2007 —
382291 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Mtr
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
H. MAHENDRA IRAWAN Alias H. AWAN
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram
135
Register : 27-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Srg
Tanggal 13 Juni 2019 — Pemohon:
EVIE RAHMAWATI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
14039
Register : 05-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Lbs
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
Doni Candra
Termohon:
PolresPasaman
12012
  • Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah),serta merehabilitir nama baik PEMOHON dalam salah satu surat kabaryang ditunjuk Pengadilan; Bahwa perbuatan TERMOHON yang telah menyita dan menahan 1Unit Mobil Colt T Merk MITSUBISHI BM 8197 TJ atas nama TAUFIKSETIAWAN yang PEMOHON kelola untuk menjalankan usaha jual beli buahkelapa sawit tanoa menunjukkan surat tugas dan surat penyitaan dariPengadilan telah membuat hati PEMOHON gelisah/pikiran tidak tenang,sedih, repot, Jengkel malu sehingga menimbulkan kerugian
Register : 27-07-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN TAKENGON Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Tkn
Tanggal 15 Oktober 2018 — Pemohon:
M. UMAR alias AMAN DINAR
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLRI cq KAPOLDA ACEH, cq POLRES ACEH TENGAH, cq POLSEK BINTANG
3.KEJAKSAAN AGUNG RI cq KEJAKSAAN TINGGI ACEH, cq KAJARI ACEH TENGAH
12234
  • praperadilan;Menimbang, bahwa tentang Perbuatan Melawan Hukum diatur di dalamPasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata hanya mengaturmengenai syarat untuk menuntut ganti rugi atas suatu Perbuatan MelawanHukum, sedangkan perumusan atau definisi dari Perbuatan Melawan Hukumitu sendiri diserahkan kepada praktik dan doktrin.Menimbang, bahwa doktrin dan praktik peradilan merumuskanPerbuatan Melawan Hukum mengandung unsurunsur sebagai berikut :1 Ada Perbuatan Melawan Hukum/Onrechmatigedaad2 Ada kesalahan3 Ada kerugian
    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan;Menimbang, bahwa objek praperadilan diperluas oleh PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 yaitu mengenai:1. Sah atau tidaknya atas suatu penetapan tersangka;2.
Register : 26-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Pdg
Tanggal 30 April 2024 — Pemohon:
RATINAS,SH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LUBUK KILANGAN KOTA PADANG
2813
Register : 13-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Dmk
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon:
MUHAMAD MUHLIS
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Demak
9019
Register : 27-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Tanggal 12 Mei 2020 — Pemohon:
HANNES SUCIADI
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji
3413
Register : 08-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Plk
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
HARIS ARIF
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
10348
Register : 11-07-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 September 2022 — Pemohon:
MOH. TOHA
Termohon:
1.KEPOLISIAN NEGARA R.I Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq, KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
3.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
587
Register : 21-02-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Wgw
Tanggal 15 Agustus 2019 — Perdata Penggugat : 1. LA MUSA 2. LA MASIDU 3. LA ENGGU 4. WA IMA 5. WA MASI Kuasa Hukum Para Penggugat : HAJARUDIN, S.H. Tergugat :PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT cq PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA cq BUPATI WAKATOBI 1.
175137
  • Dan PERATURAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIA NO.148 TAHUN 2015 TENTANGPENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNANUNTUK KEPENTINGAN UMUM yang dijelaskan dalam pasal 1 (ayat 2 dan10) ayat 2 yang berbunyi pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakantanah dengan cara member ganti kerugian yang layak dan adil kepadaHalaman 8 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Wgw171819pihak yang berhak.
    Dan ayat 10 yang beebunyi ganti kerugian adalahpenggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Oleh karenaitu sangat merugikan para penggugat sebagai para ahli waris;Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberkenan dengan tanah objek sengketa,maka sangat beralasan menuruthukum Para Penggugat meminta ganti rugi tanah. Dengan harga tanahpermeter sebesar Rp. 150.000.
    Bahwa gugatan Para Penggugat yang didaftarkan pada tanggal 21Februari 2019 maka mengacu pada pasal 39 disebutkan bahwaDalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnyaGanti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihakyang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya GantiKerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), sehinggagugatan yang diajukan oleh para penggugat sudah melewati bataswaktu seperti yang
    Membebaskan TERGUGAT dari ganti kerugian yang diajukan oleh PARAPENGGUGAT;5. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara aquo secara tanggung renteng.SUBSIDAIRHalaman 33 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN WgwApabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono).Jawaban Tergugat oleh Kuasa yang bernama DR. Kamaruddin, SH.,MHA.
    umun,, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;Halaman 47 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2019/PN WgwMenimbang, bahwa dengan demikian persengketaan kedua belah pihakyang timbul karena masalah ganti kerugian tanah akibat adanya pembangunanpelebaran jalan di Wilayah Kelurahan Wandoka termasuk mengenai bentuk danbesarnya jumlah uang ganti kerugian dalam pengadaan tanah tersebut harustunduk dan merujuk pada aturan khusus (lex specialist
Register : 15-03-2022 — Putus : 01-04-2022 — Upload : 07-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal 1 April 2022 — Pemohon:
Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
2.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. IPDA RIFAI, SH
11236
Register : 12-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Kln
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pemohon:
MEGA PUTRI DEA BELLA Binti GUNAWAN
Termohon:
1.PemerintahNegara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Klaten
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Klaten
3.Kemenkeu R.I. Cq Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara Kanwil Ditjen PBN Prov. Jawa Tengah
7413
Register : 07-07-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
BAHRUDIN alias EDO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN SERIBU
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
5417
Register : 08-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2019 — Pemohon:
H. MAHENDRA IRAWAN Alias H. AWAN
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
2.Kepala Kejaksaan Tinggi NTB
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara MATARAM
14571
  • dalam Pasal 10.(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan gantikerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diaturdengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.7.
    (Bukti P6)17.Bahwa selain kerugian dari hilangnya pendapatan selama 55 hari tersebut,Pemohon juga haruSs membayar biaya Advokat /Pengacara untukmendampingi kasus yang dituduhkan kepada Pemohon tersebut selamaproses penyidikan di Polda NTB, sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah), sehingga total kerugian materiil yang Pemohon derita adalahberjumlah Rp. 160.000.000, (Seratus enam puluh juta rupiah).18.Bahwa selain itu, kerugian immaterial yang Pemohon alami karena tidakdapat secara optimal
    Materiil yang dimintakan karenakehilangan penghasilan ratarata sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) per hari sehingga Jumlah keseluruhan kerugian selama 55(lima puluh lima) hari sebesar Rp. 110.000.000, (Seratus sepuluhjuta rupiah).Bahwa permohonan ganti kerugian yang diuraikan oleh pemohonhanya berdasarkan asumsi saja, hal tersebut dibuktikan denganposita Pemohon angka 16 yang menyebutkan bahwa kerugian yangdialami oleh pemohon adalah kehilangan penghasilan dari kegiatanusaha Pemohon di Lesehan
    Bahwa dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) Peraturan pemerintahNomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana berbunyi Dalam mengabulkan dikabulkan atautidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkanpertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengandemikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan olehhakim.
    dan rehabilitasi.(2)Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimanatersebut dalam ayat (1) dapat dipidana.(3)Caracara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi danpembebanan ganti kerugian diatur lebih lanjut dengan Undangundang.3.
Register : 22-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Pbr
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
TOMMY ZULKERI.S.MUNTHE
Termohon:
1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau
11655
Register : 27-08-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal 17 September 2021 — Pemohon:
ZUHAFYA Alias LOBAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai
3.I ZANNIBAR SITOMPUL
4.Crisvando Manik
5.Azmi Lubis
6.LH Saragih
153122
  • ) mengikuti acara Pra Peradilan;Pemohon memiliki hak yang dilindungi dan/atau dijamin oleh hukumdan/atau peraturan perundangundangan untuk mengajukanPermohonan Pra Peradilan dalam hal Ganti kerugian ini.E.
    Waktu Pengajuan Permohonan Ganti Kerugian Bahwa Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1983tentang Pelaksana KUHAP, yang telah beberapa kali dirubah, yaitudengan PP.No.: 58 Tahun 2010 dan PP.No.: 92 Tahun 2015;(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut
    Menetapkan jumlah dan/atau besarnya ganti kerugian yang harusdibayarkan Termohon sampai dengan Termohon VI kepada Pemohonsebesar Rp.100.000.000.00 (Seratus juta rupiah);3. Memerintahkan Termohon sampai dengan Termohon VI, baik secarasendirisendiri maupun bersamasama membayar ganti kerugian kepadaPemohon sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan seketikapada saat dan/atau setelah penetapan atas permohonan ini dikabulkan;4.
    Nomor 842 K/Pdt/1986tanggal 23 Desember 1987, yang menentukan bahwa untuk adanyaperbuatan melawan hukum harus ada kerugian yaitu kerugian materildan moril.Bahwa kerugian materil dan moril tersebut harus dirinci sesuaiyurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 117 K/1971 tanggal 2 Juni1971 Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurnadan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenaljumlah ganti kerugian yang harus diterima Penggugat, tidak dapatdikabulkan oleh Pengadilan.
    ;Bahwa ternyata Penggugat dalam posita tidak menguraikan rinciantimbulnya dan alasan tuntutan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) tersebut.