Ditemukan 101091 data
24 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 0
Menyatakan terdakwa RIKI EKA PRADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
90 — 13
62 — 12
61 — 0
66 — 5
20 — 2
58 — 16
47 — 11
176 — 93
64 — 22
17 — 4
33 — 15
12 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
71 — 12
50 — 5
118 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 9
49 — 17
18 — 4