Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 75 - K/PM I-03/AD/IV/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — Kopda Kusdiana
5815
  • Kopda Kusdiana
    berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,dan.Bahwa benar pada tanggal 6 September 2014 Terdakwaberangkat ke Medan dengan menggunakan bus untukmenjalani sisa hukuman selama 2 (dua) bulan dan 10(sepuluh) hari di Lemasmil Medan dan selesai menjalanihukuman pada tanggal 18 Nopember 2014 langsungkembali ke Kesatuan untuk menjalani tugas di Makorem032/WBR sampai dengan sekarang.Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer dipersidanganberupa Surat :8 (delapan) lembar daftar Absensi a.n Kopda
    Kusdiana NRP31980477910277 Ta Korem 032/Wbr dari bulan Juni 2014sampai dengan bulan Agustus 2014 yang ditandatangani a.nKomandan Korem 032/Wbr Kepala Seksi Personel LetnanKolonel Caj Drs.
    perbuatan Terdakwa dapat di pertanggungjawabkan sebagai subjek Tindak Pidana oleh karena itu Terdakwaharus di hukum.Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan halhal tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum ini adalah adil dan seimbang dengankesalahan Terdakwa.Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harusdibebani untuk membayar biaya perkara.Bahwa barangbarang bukti dalam perkara ini berupa Surat : 8 (delapan) lembar daftar Absensi a.n Kopda