Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Korupsi Kpu
Putus : 04-01-2007 — Upload : 03-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2790K/PID/2006
Tanggal 4 Januari 2007 — Diana Tambunan, SE., MM.
7479 Berkekuatan Hukum Tetap
Upload : 08-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 2899 K/Pid/2006
1. INDRA PURNOMO,SE, ; KHANIF FAUZI,S.Ag
4553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meskipun dalam persidangan saksisaksi Etik Prasodjo,SH dalam kapasitasnya sebagai Kasubag Hukum dilingkungan SekretariatKPU Kabupaten Banyumas menerangkan bahwa dalam rapat pleno KPUKabupaten Banyumas, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (sakSi Drs.Santosa Edi Prabowo) pernah menyimpulkan mengenai honor yang terlalutinggi.
    Apabila benar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Banyumas,Anggota KPU Kabupaten Banyumas mengusulkan anggaran melampauiketentuan sebagaimana ditentukan peraturan perundangundangan, makamenjadi kewajiban Sekretaris untuk memberikan saran dan pendapatbahkan sebagai pejabat pengelola anggaran Sekretaris KPU KabupatenBanyumas dapat melakukan penolakan terhadap pencairan anggaran.Kewajiban demikian tidak dilakukan oleh Sekretaris KPU KabupatenBanyumas.
    Tindakan demikianbertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana ;Bahwa dalam pembelaan para Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan telah disampaikan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas tidakmelakukan kewajibannya untuk memberikan saran dan pendapat kepadaAnggota KPU Kabupaten Banyumas yang awam dibidang pengelolaanHal. 65 dari 74 hal. Put. No. 2899 K/Pid/2006keuangan negara.
    Atas danabantuan Bupati Banyumas sebesar Rp. 200.000.000, dalam APBD Tahunanggaran 2003 untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemilu,Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas menyusun dan mengajukan proposalpenggunaan anggaran Pemilu yang bersumber dari APBD.
    Padahal keberadaan uang insentif danbantuan transportasi bagi Anggota KPU Kabupaten Banyumas besertajajaran Sekretariatnya diperoleh melalui prosedur nomor 1 (tidak mendahuluiperubahan APBD), dan bersumber dari belanja APBD murni bukanbersumber dari "Belanja Tidak Tersangka" yakni terdapat dalam Perda No.21 tahun 2003.
Register : 08-04-2009 — Putus : 04-08-2009 — Upload : 26-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 58/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 4 Agustus 2009 — Ismiyanto Heru Permana, SH., MH;Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
5558
  • ., NIP 131660663,Gol/Pangkat: Il/d/Penata Tk.I, Pegawai NegeriSipil, Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas16Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah(Buitis T= 1.g Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi PemilihanUmum Nomor 518 Tahun 2003 tanggal 16 Juni 2003Penggugat diangkat sebagai Anggota Komisi PemllihanUmum (KPU) Kabupaten Banyumas (Bukti: T 2), sertadilantik berdasarkan Petikan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2003 tanggal 16 JuniA008 ; Bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil