Ditemukan 11728 data
958 — 600 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO. bin WAHYUHARTANTO terbukti bersalan melakukan tindak pidana Hak Cipta yaituSecara bersamasama, dengan sengaja dan tanpa hak melakukanpelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakansendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukanpenggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 118 Ayat (2) junctoPasal 25 Ayat (2) huruf d UndangUndang RI Nomor
Terdakwa Devan Yahya AdiWicaksono bin Wahyu Hartanto.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg tanggal 17 November 2020 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYUHARTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Secara bersamasama, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga
penyiaran yang meliputi hakmelaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untukmelakukan penggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksudpembajakan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesarRp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuanHalaman 4 dari 8 hal.
120 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOHANNES ESAU LUHULIMA VS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO RI (LPP RRI) DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON;
67 — 35
JEFRI SIMANJUNTAK ; DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
Bahwa selain itu Tergugat juga sudah sesuai dengan PeraturanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013, tentang Peraturan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil(PBPNS) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pasal 33ayat (4) jo. Pasal 40 huruf (a), (b) dan (c), dan juga telah sesuai denganSurat Perjanjian Kerja Nomor 458/DIR.AK/SPKSDM/201 0 Pasal 3 ayat (2).
Pasal 32 Peraturan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013, tentang Peraturan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil(PBPNS) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
:Keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor : 458/KEP/DU/PBPNS/2010,tanggal 31 Mei 2010, tentang Pengangkatan PegawaiBukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi dari fotokopi).: Keputusan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaBiak Nomor : 484/RRLBIK/KEP/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013,tentang Penempatan Pegawai (fotokopi sesuai asli).
:Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, tentang PeraturanPegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi sesuai print out).
:Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 2 Tahun 2015,tentang Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak Yang Dikelompokan Dalam Jaringan NasionalDan Zona Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (add informandum).: Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 5 Tahun 2012,tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah DinasLembaga Penyiaran Publik Radio Republik
50 — 34
MULIARDI CHAIDIR, MM;DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA
Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia Nomor. 930 Tahun 2013, Tentang PemberhentianMasa Jabatan Kepala RRI Jayapura Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia, tertanggal 18 Oktober 2013 ; Bahwa, Pada awalnya Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil yangtelah mengabdikan diri selama 26 (dua puluh enam) tahun, yangdiangkat berdasarkan Kutipan SK Menteri Penerangan RepublikIndonesia No. 863/SK/PB/1987, tertanggal 20 Juni 1987 ; Bahwa, kemudian Penggugat telah diangkat dalam Jabatan Strukturalsebagai
Kepala RRI Jayapura, berdasarkan Petikan KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNo. 100/KEP/DU/JB/2011, tertanggal 12 September 2011 ;Dan kemudian Penggugat pada tanggal 20 Februari 2013, telahmengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) CalonDirektur Teknologi dan Media Baru Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia (LPP RRI) Penganti antar waktu masa Jabatan20132015, yang kemudian telah dimenangkan oleh Sdr.
Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor. 930 Tahun 2013, Tentang Pemberhentian Masa JabatanKepala RRI Jayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia, tertanggal 18 Oktober 2013, selama pemeriksaansengketa Tata Usaha Negara ini berjalan sampai adanya putusanpengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;Dalam Pokok Sengketa : 2nnnnnno nnn nnn ccc ncn ncn nce ncn cnc1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Direktur UtamaLembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor. 930Tahun 2013, Tentang Pemberhentian Masa Jabatan Kepala RRIJayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013 ; 0 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMemerintahkan kepada Tergugat, untuk mencabut Surat KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor. 930 Tahun 2013, Tentang Pemberhentian Masa JabatanKepala RRI Jayapura, Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia, tertanggal 18 Oktober
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,tertanggal 18 Oktober 2013 dan petitum angka 3 yang menyatakanmemerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor. 930 Tahun 2013, Tentang Pemerhentian Masa JabatanKepala RRI Jayapura Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia, tertanggal 18 Oktober 2018 ; Oleh Karenanya gugatan Pengguat harus di tolak demi hukum atausetidaktidaknya tidak dapat diterima ; Bahwa, berdasarkan
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
81 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
Nomor 562 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kemball ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat : Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
93 — 42
Pembanding/Penggugat : IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
Terbanding/Tergugat : Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
42 — 27
MULIARDI CHAIDIR, MM;DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
Tergugat:
Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
95 — 64
Penggugat:
IRFAN DENNY PONTOH, S.Sos
Tergugat:
Lembaga Penyiaran Publik RRI Palu
2 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEI ROHADI, DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (dahulu Direktorat Televisi) SURABAYA, DKK
Terbanding/Penggugat : DRS. GODLIEF RICHARD POYK
62 — 6
Pembanding/Tergugat : Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
Terbanding/Penggugat : DRS. GODLIEF RICHARD POYK
62 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEI ROHADI DK VS KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISIREPUBLIK INDONESIA (dahulu DIREKTORAT TELEVISI)SURABAYA DKK
49 — 26
Jodi Purgito, SH;1.Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia,2.Khalidiraya, SH., MM
DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka BaratNomor 4 5, Jakarta Pusat. Dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor114/DU/SEK/2011 tertanggal 31 Januari 2011, memberikuasa kepadaHalaman 171 dari 68 halaman. Putusan Nomor : 08/G/2011/PTUNJKT1. Drs. Dadi Sumihardi (Direktur Sumber DayaManusia dan Umum LPP RR1) :2. Hari Sudaryanto, SE., MM (Kepala Bagian Organisasidan Sumber Daya3. Dra. Irmayanti (Kepala Sub Bagian Hukum LPP4.
,dan diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan tanggal 3 Maret2011, yang pada pokoknya mengemukakan alasan alasan sebagaiberikut : Obyek GugatanSurat Keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor : 14/KEP/DU/JB/2011 TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural,Beserta Lampirannya Atas Nama Khalidiraya, SH, M.M.NIP.19630527 198803 1 001, Tanggal 3 Januari2011 ;5 ALASAN PENGAJUAN GUGATANPenggugat adalah Pegawai Negeri Sipil, PejabatStruktural Eselon
Ill a, sebagai Kepala Bagian SekretariatPimpinan dan Hukum LPPRRI berdasarkan Surat KeputusanDirektur Utama Nomor 71/KEP/DU/JB/2007 tanggal 16 Pebruari2007 sebagaimana tertulis dan tergambar pada StrukturOrganisasi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesiadalam Peraturan Dewan Direksi LPP RRI Nomor001/PER/DIREKSI/2006 tanggal 10 Nopember 2006 tentangStruktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia ; LPPRRI berdasarkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
Sekembalinya memenuhi surat panggilanJaksa Pemeriksa, LPPRRI diharuskan menyerahkan LaporanKeuangan Lembaga Penyiaran Publik RRI Tahun Anggaran 2006s.d. 2009 jangka waktu 7 hari / seminggu kepada JaksaPemeriksa dalam rangka penyelidikan dan Penyidikan sehubungandengan adanya Laporan / pengaduan yang masuk di KejaksaanAgung) ; rrr rrr rr rrr rrr rrr eeSebagai informasi tambahan, saat menerima suratpanggilan Penggugat sudah melakukan klarifikasi melaluitelepon kepada Sekretariat Tindak Pidana Khusus
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaNomor : 14/KEP/DU/JB/2011 Tentang Pengangkatan PegawaiNegeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, BesertaLampirannya Atas Nama Khalidiraya, SH, MM. NIP.19630527198803 1 001, Tanggal 3 JanuariBOAT ga ces eescre severe eoseoe sane s aeue s aeee scenes snes enone emede sone 23.
Tergugat:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
522 — 335
., CPMA, CA
Tergugat:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia., kesemuanya Para Advokat,berkewarganegaraan Indonesia pada Kantor Advokat AssegafHamzah & Partners, beralamat di Capital Place, Level 36 & 37,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan 12710,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2020,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA, berkeduduan di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8,RT 1, RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalamhal ini memberikan kuasa
101 — 28
Perdata- Erman Vassilly Pontoh Alias Eman, DKK (Pembanding)- PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) Palu (Terbanding)
Kartini No. 08 KotaPalu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Juli2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Palu register Nomor : 172/SK/2017/PN.Palutanggal 07 Juli 2017; selanjutnya disebut sebagaiPARA PEMBANDING / PARA TERBANDINGsemula PARA PENGGUGAT ;Halaman 1 dari 10 Halaman Putusan Nomor 10/PDT/2018/PT PALLawanPIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA (LPP RRI) Palu bertempat tinggal diJl. Kartini No.
Menghukum Terbanding dahulu Tergugat untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa tentang keberatankeberatan yang diajukan olehPara Pembanding / Para Terbanding semula Para Penggugat dalam memoribandingnya terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggimempertimbangkannya sebagai berikut :Bahwa kioskios yang dibangun Para Pembanding / Para Terbanding semulaPara Penggugat, benar diatas tanah dari Lembaga Penyiaran Publik RadioRepublik Indonesia (LPP RRI), sehingga Terbanding / PembandingsemulaTergugat
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
RISDIANTO GONTI alias ANTON VS PIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) PALU, diwakili oleh Heri Haryono, selaku Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu dan FETRIATI GONTI alias ATI
., dan kawan, Para Advokat, berkantor di JalanGaruda Gang Mataram Nomor 33, Palu, ProvinsiSulawesi Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 Mei 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanPIMPINAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIKRADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)PALU, diwakili oleh Heri Haryono, selaku KepalaLembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia Palu, berkedudukan di Jalan KartiniNomor Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasakepada Sampe Tuah, S.H., Kepala KejaksaanTinggi Sulawesi Tengah, berkantor di
permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi SulawesiTengah di Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu, ternyataJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa objek sengketa adalah milik Lembaga
Penyiaran Publik RadioHalaman 5 dari 7 hal.
49 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
45 — 56
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Radio Republik Indonesia Pusat cq. Kepala LPP Radio Republik Indonesia Semarang dkk lawan SUBIANTONO WIDJAJA, S.H.
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Radio Republik Indonesia Pusat cq.Kepala LPP Radio Republik Indonesia Semarang,beralamat di Jl. A. Yani No. 144 146 Semarang, yangdalam hal ini berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Juli2018 memberikan kuasa kepada :Anhar Achmad,SH.MH, dkkSemuanya Pegawai LPP RRI yang beralamat diGedung Bina Profesi RRI Jl. Antera Ill No. 2 RadioDalam Jakarta Selatan;Sekarang Pembanding semula Tergugat ;2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.
Hal ini sesuai dengan Ketentuan Umum PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran RadioRepublik Indonesia yang menyatakan Lembaga Penyiaran Publik RadioHalaman 33 dari 49 halaman, Putusan Nomor 450/Padt/2018/PT SMG14.Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yangmenyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral,tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentinganmasyarakat.
ARI PURNOMO S.SOS
Tergugat:
1.KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SURAKARTA
2.JATI KANI PRANOTO, SH
36 — 4
Penggugat:
ARI PURNOMO S.SOS
Tergugat:
1.KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA SURAKARTA
2.JATI KANI PRANOTO, SHKEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) RADIO REPUBLIKINDONESIA SURAKARTA, tempat kedudukan: Jalan Abdul Rahman SalehNo. 51 Surakarta, selanjutnya disebut: Tergugat ;2. JATI KANI PRANOTO, S.H., bertempat tinggal di Dukuh Nayan, Rt. 01,Rw. 08, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,Selanjutnya disebut: Tergugat II;3.
Tergugat:
1.Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
2.Dewan Pengawas LPP RRI
284 — 356
MENGADILI
EKSEPSI
Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat tidak diterima;
POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.
Godlief Richard Poyk dari jabatan Direktur Layanan Dan Pengembangan Usaha LPP RRI periode 2016-2021, tertanggal 31 Oktober 2019 dan Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 010 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2019 2021, tertanggal 4 Desember 2019; dengan Pejabat an, Drs. H.
Anhar Achmad, MM, MH, MBA;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.
Anhar Achmad, MM, MH, MBA;
- Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan jabatan Penggugat ke jabatan sebelumnya yaitu Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), untuk masa jabatan dari tahun 2016 sampai tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 326.000,00,- (tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah).
GODLIEF RICHARD POYK
Tergugat:
1.Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
2.Dewan Pengawas LPP RRI
.; Masingmasing Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat,Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Justitia Pratama LawFirm beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 12 Utan Kayu Selatan, Jakarta13120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 030/PTUN/JPLF/XI/2019 tertanggal26 November 2019, dalam hal ini bertindak bersamasama maupun sendirisendiri,untuk selanjutnya disebuat sebagai PENGGUGAT;LAWAN:DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN RADIO REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Lembaga Penyiaran Radio
Sebagai akibat dari perbuatan Tergugat melalui dikeluarkannya SuratKeputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio RepublikIndonesia (LPP RRI) a quo, berakibat hukum hilangnya hakhakPenggugat yang melekat sebagai Direktur Layanan dan PengembanganUsaha Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)yang seharus baru berakhir pada tahun 2021, yakni pada tanggal 22 Juli2021;Adanya pihak lain yang diuntungkan oleh Surat Keputusan DewanPengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
fungsi ataukedudukan dan kewenangan untuk merugikan Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI);Bahwa berdasarkan PP.
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),yakni Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI), Nomor: 001 Tahun 2019, tentangPEMBERHENTIAN SAUDARA DRS.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DewanPengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),Nomor: 001 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara drs.