Ditemukan 15960 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357/K/Pid.Sus/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — SUKIRMAN alias ARMAN
3537 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 01-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 45/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 30 Juli 2012 — RACHMADI RUCHYAT Bin RUCHYAT
9952
  • televisi tanpa ijinpenyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (1) UURI no. 32 tahun2002 tentang Penyiaran, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :e Pada saat itu berawal anggota Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatanmenerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa adanya penyiaran TV kabeldi TV Kabel Pararel Athaya yang beralamat di jalan Sisingamangaraja Rt 001 Rw001 no. 03 kelurahan Kotabaru Hilir kecamatan Pulau Laut Utara KabupatenKotabaru tidak ada memiliki ijin dari
    Kotabaru telahdilakukan penggeledahan didalam kantor yang diduga telah menyelenggarakankegiatan penyiaran tanpa memiliki ijin menyelenggarakan penyiaran olehpenyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.Bahwa TV Kabel pararel Athaya beralmat di di jalan Sisingamangaraja no. 3 Rt001 rw 001 kel. Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Utara Kab.
    Unsur Tanpa ijinMenimbang, bahwa yang dimaksud izin penyelenggaraan penyiaran menurutPasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 adalah hak yang diberikan olehnegara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002menentukan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas diketahuibahwa TV Kabel
    berlangganan milik terdakwa dalam menyelenggarakan penyiaran tidakmemiliki ijin penyelenggaraan Penyiaraan (IPP Sementara atau IPP tetap), maka MajelisHakim berkeyakinan bahwa kegiatan penyiaran yang dialakukan oleh terdakwa adalahtanpa ijin dengan demikian maka unsur Tanpa ijin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 58 hurufb jo Pasal 33 ayat (1) UndangUndang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telahtelah terpenuhi maka Pengadilan Negeri berpendapat
    Menyatakan terdakwa RACHMADI RUCHYAT Bin RUCHYAT terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENYELENGGARAKAN PENYIARAN' TELEVIS TANPA IJINPENYELENGGARAAN PENYIARAN?
Register : 21-09-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 186/Pid.Sus/2013/PN.Bjb
Tanggal 23 Desember 2013 — TAUFIQURAHMAN LUTFI Als OPIK Bin FATURAHMAN LUTFI
11180
  • M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Terdakwa TAUFIQURRAHMAN LUTFI Als OPIC Bin FATURRAHMAN LUTFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi tanpa ijin"; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIQURRAHMAN LUTFI Als OPIC Bin FATURRAHMAN LUTFI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh.)
    Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, menyelenggarakanpenyiaran televisi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33ayat (1) yakni sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran, perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2009 terdakwa ditawari oleh pihak Borneo grup Balikpapanuntuk
    Bahwa tv kabel vision lima yang terdakwa operasikan sejak akhir tahun 2009menyelenggarakan penyiaran televisi tersebut, tidak memiliki jinHalaman 5 dari halaman 15Putusan Nomor : 14/PID.SUS/2014/PT.BJMmenyelenggarakan penyiaran dari pemerintah, hingga kemudian saksi JokoPrayetno anggota kepolisian Resort Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 19 April2013 sekira pukul 19.00 Wita mendatangi tempat tinggal terdakwa yangdipergunakan untuk melakukan penyiaran televisi dan melakukan penyitaanperalatan yang
    , yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan PenyiaranTelevisi tanpa ijin yang unsur unsurnya sebagai berikut : 1 Unsur Setiap Orang ; 2 Menyelenggarakan Penyiaran Televisi ; 3 Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) yakni sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijinpenyelenggaraan penyiaran ; n Menimbang, bahwa tentang unsur unsur ke 1 dan ke 3 tersebut yang telahdipertimbangkan
    oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru, adalah sudah tepat dan benar, yaitu ;Terdakwa TAUFIQURRAHMAN LUTFI alias OPIC Bin FATURRAHMAN LUTFI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan Penyiaran Televisi tanpa ijin sebagai berikut : e Bahwa untuk menyelenggarakan penyiaran harus memiliki izin penyiaran yangdikeluarkan oleh Menteri Telekomunikasi dan Informatika, sedangkan perizinanyang dikeluarkan oleh Pemda/Pemko hanya sebagai syarat administratif
    untuk13mendapatkan izin penyiaran yang dikeluarkan oleh Menteri Telekomunikasi danInformatika ; 2255Bahwa sebelum izin Penyelenggaraan Penyiaran dimiliki oleh Lembaga Penyiaranyang dikeluarkan oleh Menteri Telekomunikasi dan Informatika, maka lembagapenyiaran tidak boleh melakukan penyiaran ; Bahwa apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, berdasarkan faktafakta yangterungkap di persidangan dari keterangan saksi JOKO PRAYETNO, saksi IMAMSUBEKTI, dan saksi ahli FAKHRI WARDHANTI keterangan mana
Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2619 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 September 2019 — ABDUL JUMALI bin MUKTAR PUTRO PRAWIRO
480230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebutdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBangkalan tanggal 8 April 2019 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ABDUL JUMALI bin MUKTAR PUTRO PRAWIRObersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum dengan sengajamelakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangipelaksanaan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran
Putus : 26-10-2016 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/PID.SUS/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — ZULKIFLI ERSHAD bin RUSLI AMRI
12481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Provision Multimedia yang telah menyelenggarakan siarantelevisiberlangganan melalui kabel tidak dilengkapai izin prinsip penyelenggaraanpenyiaran dan izin penyelenggaraan penyiaran, maka yang dirugikan adalah :1. Pemerintah, karena tidak membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaransebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);2. Lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memiliki izin yang sah,karena keberadaan lembaga penyiaran tanpa izin akan mengganggu iklimpersaingan usaha yang tidak sehat;3.
    Pasal 58 huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBatam tanggal 11 Juni 2014 sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI ERSHAD bin RUSLI AMRI bersalahmelakukan tindak pidana tanpa izin menyelenggarakan kegiatan lembagapenyiaran sebagaimana dalam dakwaan Pasal 33 Ayat (1) jo. Pasal 58huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran;2.
    Berlangganan menyebutkan,Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah mendapat tegurantertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupadenda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiarantelevisi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Artinya yang sudah pernah mendapatkan teguran.
Register : 01-03-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 44/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 13 Agustus 2012 — MUHAMMAD FACHRUDIN, SE. Als. FACHRUL Bin (Alm) M. AMIN ENGGEK
7540
  • AMIN ENGGEK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran TV tanpaijin penyelenggaraan Penyiaran ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan masa percobaan 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan ;3.
    Rp.20.000,, dan CV Kotabaru Visiontidak ada memiliki perijinan penyiaran dalam menjalankan TV berlangganantersebut ;Menimbang, atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan keterangan saksi;Saksi YUSI MARDIANSYAH Als.
    Unsur Tanpa ijin ;Menimbang, bahwa yang dimaksud izin penyelenggaraan penyiaran menurutPasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 adalah hak yang diberikan olehnegara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran ;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002menentukan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas diketahuibahwa TV
    Kabel berlangganan milik terdakwa dalam menyelenggarakan penyiaran tidakmemiliki ijin penyelenggaraan Penyiaraan (IPP Sementara atau IPP tetap), maka MajelisHakim berkeyakinan bahwa kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh terdakwa adalahtanpa ijin dengan demikian maka unsur Tanpa ijin telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 58 hurufb jo.
    Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran ;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FACHRUDIN, SE. Als. FACHRUL Bin(Alm) M.AMIN ENGGEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana MENYELENGGARAKAN PENYIARAN TELEVISI TANPAIJIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ;2.
Register : 22-10-2013 — Putus : 25-10-2013 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 33/PID/2013/PT.BABEL
Tanggal 25 Oktober 2013 — - BENY WAHYU Als BENY Bin MUHAMMAD ABDULLAH
7733
  • tanpa izin penyelenggaraan penyiaran,perobuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :wonnen Bahwa sebelumnya sebelumnya Terdakwa berniat untuk melakukanKegiatan Penyiaran Berlangganan, untuk keperluan dimaksud maka Terdakwamenyiapkan peralatan berupa 1 (satu) unit parabola satelit berikut dengan 19(sembilan belas) unit receiver masingmasing 4 (empat) unit merk Telkom Vision,1 (satu) unit merk Humax, 1 (satu) unit merk Orange TV, 5 (lima) unit merkGoldsat dan 8 (delapan)
    Selanjutnya karena kegiatan penyiaranberlangganan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dilengkapi Izin dari pihak yangberwenang dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagaimanaditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002 danpasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, akhirnya paraAnggota Kepolisian dimaksud menyita peralatan penyiaran milik Terdakwa untukdiproses lebih lanjut.Bahwa
    sekalipun pada hari Senin tanggal 16 Januari 2012 Terdakwa melakukankerjasama operasional dengan saksi PIETER LOBO selaku Direktur PT.PANGKALPINANG VISION dalam bidang layanan siaran TV Kabel, namun selainkarena ijin penyiaran yang dimiliki PT.
    PANGKALPINANG VISION baru sebatasIzin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan informatikaRI dengan Nomor 768 Tahun 2012, izin yang dimilik PT. PANGKALPINANGVISION itupun baru dikeluarkan pada tanggal 30 November 2012, sehinggadengan demikian kerjasama operasional dalam bidang layanan siaran TV kabelantara Terdakwa dengan PT.
    PANGKALPINANG VISION tidak dapat dijadikandasar untuk kegiatan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh Terdakwa.onnnnn Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal58 huruf b Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umumtanggal 21 Agustus 2013 Nomor : Reg.Perkara : PDM50/S.LIAT/Euh.2/05/2013terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :1.
Putus : 16-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Nopember 2015 — WAHYUDI alias YUDI bin USMANTO ;
17968 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PESONA VISUAL MANDIRI dalam bidang layanan siaran TVKabel, namun selain karena izin penyiaran yang dimiliki PT. PESONA VISULAMANDIRI baru sebatas Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dari MenteriKomunikasi dan Informatika R.I. dengan Nomor 44 Tahun 2013, izin yangdimiliki PT. PESONA VISUAL MANDIRI itupun baru dikeluarkan pada tanggal31 Januari 2013, sehingga dengan demikian kerjasama operasional dalambidang layanan siaran TV kabel antara Terdakwa dengan PT.
    PESONA VISUALMANDIRI tidak dapat dijadikan dasar untuk kegiatan penyiaran berlanggananyang dilakukan oleh Terdakwa.Akhirnya kegiatan penyiaran berlangganan yang diselenggarakan olehTerdakwa tersebut diketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Babel, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar pukul12.15 WIB oleh Saksi MOHAMMAD RIDWAN bin ALI MUSTAFA selaku KetuaKPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganan tersebut dilaporkan ke KepolisianDaerah Kepulauan Bangka Belitung.Atas
    No.2357 K/Pid.Sus/2014penyiaran berlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganantersebut ternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan PenyiaranBerlangganan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat (1) UndangUndang R.I. Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan PemerintahR.Il. Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganan, akhirnya Penyidik dari Dit.
    Bahwa Terdakwa menyelenggarakan penyiaran TV kabel berlangganan sejakbulan Agustus 2011 dan sudah mempunyai pelanggan 130 yang dipungutiuran Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) / perbulan.2. Bahwa penyelenggaraan penyiaran tersebut karena kerjasama dengan PT.Pesona Visual Mandiri tanggal 29 Mei 2012 padahal PT. Pesona VisualMandiri baru mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip dariKementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 31 Januari 2013dengan Nomor 44 Tahun 2013.3.
    Pesona Visual Mandiri baru) mendapat IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) baru 31 Januari 2013 berartiPenyelenggaraan Penyiaran yang dilakukan Terdakwa sejak bulan Agustus2011 tidak memiliki ijin sehingga Terdakwa dinyatakan bersalanh namundemikian pidana tersebut tidak perlu dijalani karena PT. Pesona VisualMandiri akhirnya sudah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip(IPP).4.
Putus : 15-11-2018 — Upload : 09-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2139 K/PID.SUS/2018
Tanggal 15 Nopember 2018 — BUDI SUROSO
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-05-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN KOTABARU Nomor 126/Pid.Sus/2017/PN.Ktb
Tanggal 17 Mei 2017 — NOOR AHYAR Bin (Alm) UMAIDI
13537
  • Menyatakan terdakwa NOOR AHYAR Bin (Alm) UMAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Berlangganan yang tidak Memiliki Ijin penyelenggaraan penyiaran ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan) ;3.
    Saksi SYAHRANI Als ABAH ANTO Bin (Alm) UMAR dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi menerangkan pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani dalam perkara Tindak Pidana melakukanpenyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan yang tidak memiliki tjinpenyelenggaraan penyiaran. Bahwa saksi menerangkan pelaku tindak pidana tersebut adalah terdakwa NoorAhyar Bin (Alm) Umaidi.
    Bahwa Saksi menerangkan terdakwa menyelenggaraan penyiaran televisiberlangganan tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran sejak tahun 2012sampai dengan bulan Januari 2017.
    Jo Pasal 4 ayat (1) PP No. 52 tahun 2005 JoPermenkominfo No.28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang tata cara persyaratanpenyelenggaraan penyiaran Jo Permen kominfo No. 41 tahun 2012 tentangpenyelenggaraan penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan terrestrial,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Melakukan penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan yang tidak memilikiijin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkansebagai berikut :Ad.1.
    Melakukan penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan yang tidakmemiliki ijin penyelenggaraan penyiaran ;Menimbang, bahwa terdakwa NOOR AHYAR Bin (Alm) UMAIDI yang merupakanpemilik siaran Televisi berlangganan (TV Kabel) bertempat di Jalan Simpang Karya Rt.06Rw.01 Desa Gunung Ulin Kec. Pulau Laut Utara Kab.
Register : 11-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 42/PID/2013/PT.BABEL
Tanggal 16 Januari 2014 — - Muhammad Ilham Alkaf, S.St alias Ilham bin Darwis Alkaf
9545
  • ., alias Ilham bin Darwis Alkaf,pada kurun waktu antara bulan Desember 2011 sampai dengan hari Senin tanggal 14Januan 2013atau setidaktidaknya dari tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2013,bertempat di Perumahan Taman Pesona Bangka Blok J No. 03 RT. 008 KelurahanParitPadangKecamatan Sungailia t Kabupaten Bangka atau setidaktidaknya pada tempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telahmenyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran
    berlangganan yang diselenggarakan oleh Terdakwa tersebutdiketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel, hingga akhimya pada hariKamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar pukul 12.15 WIB oleh saksi Mohammad Ridwan bin AliMustafa selaku Ketua KPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganan tersebut dilaporkan keKepolisian Daerah Keopulauan Bangka Belitung.Atas laporan tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar pukul 11.00WIB Penyidik dari DitReskrimsus Polda Kep.
    Babel melakukan penggeledahandi tempatTerdakwa melakukan kegiatan penyiaran berlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaranberlangganan tersebut temyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan PenyiaranBerlangganan sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerntah RI Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, akhimya Penyidik dari Dit.Reskrimsus Polda Kep.
    Babel menyitaperalatan penyiaran milk Terdakwa untuk diproseslebih lanjut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 huruf bUndangundang RI Nomor 32 Tahun 2002.Menimbang bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut umumtertanggal 21 Agustus 2013 NO.REG.PERK:PDM32/S.Liat/Euh.2/05/2013,terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.
    ., alias Ilham bin Darwis Alkafteroukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa jinMenyelenggarakan Kegiatan Penyiaran melanggarpasal 58 huruf b Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ilham Alkaf, S.ST., alias Ilham binDarwis Alkaf dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesarRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.3.
Putus : 26-07-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2686 K/PID.SUS/2016
Tanggal 26 Juli 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ; SUMIYATI BINTI ASMUNI SUHARJO;
20063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • televisi, setiap orangyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1)(sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran).
    Perbuatan Terdakwa dilakukandengan caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selakupemilik TV Kabel Sumiyati yang bergerak dibidang jasa penyiaran televisiberlangganan melakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alatalatHal. 1 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Terdakwa SUMIYATI BINTI ASMUNI SUHARQJO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untukpenyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanasebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 58 Hurufb juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalamDakwaan Penuntut Umum:2.
    Oleh karenanyayang menjadi objek diajukannya Terdakwa bukan lagi hanya mengenaiperjanjian tetapi mengenai perbuatan Terdakwa yang melakukan penyiarantanpa adanya ijin penyiaran.4. Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan SaksiFahmi dilaksanakan dalam masa ujicoba penyiaran PT. Surya Kabel yangsecara nyata dilarang, baik oleh undangundang ataupun dalam Izin PrinsipPenyelengaraan Penyiaran Nomor 246/KEP/M.KOMINFO/07/2010 tanggalHal. 5 dari 10 hal. Put.
    Dengan demikian perbuatan Terdakwayang melakukan penyiaran televisi selama kurun waktu bulan Novembertahun 2004 sampai dengan hari Selasa, tanggal 29 September 2015 sudahsepatutnya dibuktikan dilakukan tanpa adanya izin penyiaran;.
Register : 22-01-2018 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 449/ Pid.Sus/ 2016 / PN Jap
Tanggal 16 Februari 2017 — Burhanuddin Stahide
20757
  • Jayapura Provinsi Papua atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Kelas A yang mengadili,memeriksa dan memutuskan perkara ini, untuk penyiaran televisi yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) yaituSebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan oleh TERDAKWAdengan caracara sebagai berikut:e Bahwa pada awalnya sekitar bulan November 2015 TERDAKWA melihatteman
    SehinggaPelaku usaha atau Orang yang melakukan penyiaran tanpa atau tidakmemiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) telah melanggar ketentuanperundangundangan Berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,Perbuatan TERDAKWA tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 58huruf b UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1Hironimus Ramat alias Roni, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
    danPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Berlangganan dan Permen Kominfo Nomor 41 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit,kabel, dan trestrial beserta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.28Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan PenyelenggaraanPenyiaran sebagai dasar atau landasan Penyelenggaraan Penyiaran untukmemelihara ketertiban Nasional;Bahwa, prosedur perizinan penyelenggaraan
    Menteri Kominfo menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran;g. Pembangunan Infrastruktur;h. Uji coba siaran;Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)j.
    berada di bawa naungan PT.Mitra Papua Vision;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Penyiaran televisi yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yaitusebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran telah terbukti secarah sah dan meyakinkan menuruthukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 58 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti
Putus : 26-07-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2700 K/PID.SUS/2016
Tanggal 26 Juli 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ; ISMAIL BIN LA BELLONG (Alm);
23177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1), (sebelum menyelenggarakan kegiatanyalembaga penyiaran wajib memperolah izin penyelenggaraan penyiaran), yangdilakukan Terdakwa denga caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ISMAIL binLA BELLONG (Alm) selaku pemilik Bugis TV Kabel yang bergerak dibidangjasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran denganmenggunakan alatalat berupa Parabola
    yang menjadi obyek diajukan Terdakwa bukan lagihaya mengenai perjanjian tetapi perbuatan Terdakwa yang melakukanpenyiaran tanpa adanya ijin penyiaran;4.
    Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Fahmidilaksanakan dalam masa uji coba penyiaran PT. Surya Kabel yang secaranyata dilarang, baik oleh Undangundang ataupun dalam Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran Nomor 246/KEP/M.KOMINFO/07/2010 tanggalHal. 5 dari 10 hal. Put.
    TV berlangganan dengan nama BugisTV kabel tanpa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang seharusnyadiperoleh dari Kementerian Kominfo RI.
    Prosedur keluarnya IjinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah pertama diberikan ijin prinsip,kemudian keluar Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sementara selama 1(satu) tahun, baru Kemudian akan keluar IPP tetap. Menurut ketentuan, IjinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) TV Kabel PT.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — SUPRIYANA bin BANDI
313137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semesta BontangMediatama);Terdakwa tersebut tidak berada dalam ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bontangkarena didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 58 huruf b UndangUndang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBontang tanggal 1 November 2017 sebagai berikut:1.
    Menyatakan ia Terdakwa Supriyana bin Bandi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyiaran sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b UndangUndang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Dakwaan Penuntut Umum;Halaman 17 dari 7 halaman Putusan Nomor 1974 K/PID.SUS/2018Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyana bin Bandi dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan penjara, dikurangi lamanya Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah supaya
    Menyatakan Terdakwa Supriyana bin Bandi, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyana bin Bandi oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hariada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)tahun berakhir;4.
    alasan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memor kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusanjudex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti PengadilanNegeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penyiaran
    facti sudah cukupmempertimbangkan mengenai halhal yang memberatkan dan meringankanserta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas danternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana maka dibebankan untukmembayar biaya perkara;Mengingat Pasal 58 huruf b UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran
Register : 11-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 41/PID/2013/PT.BABEL
Tanggal 16 Januari 2014 — - WAHYUDI Als. YUDI Bin USMANTO
11342
  • Setelahperalatan untuk keperluan penyiaran dimaksud telah siap pada sekitar bulan September 2011,maka selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada masyarakat umum yang berdiam dilingkungan Gang Olahraga Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten BangkaTengah, untuk berlangganan kegiatan penyiaran yang dilakukan Terdakwa dengan dipungutbiaya pemasangan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus riou rupiah) dan iuran bulanan sebesarRp. 40.000,(empat puluh ribu rupiah) untuk 19 (Sembilan belas) channel yakni
    PESONA VISUAL MANDIRI itupun baru dikeluarkan pada tanggal 31 Januari2013, sehingga dengan demikian kerjasama operasional dalam bidang layanan siaran TVkabel antara Terdakwa dengan PT .PESONA VISUAL MANDIRI tidak dapat dijadikan dasaruntuk kegiatan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh Terdakwa.Akhimya kegiatan penyiaran berlangganan yang diselenggarakan oleh Terdakwatersebut diketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel, hingga akhimyapada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013
    MUSTAFA selaku Ketua KPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganantersebut dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.Atas laporan tersebut kemudian pada har Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitarpukul 19.00 WIB Penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kep. Babe!
    melakukan penggeledahanditempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaran berlangganan, dan oleh karena kegiatanpenyiaran berlangganan tersebut temyata tidak dilengkapi dengan Izin PenyelenggaraanPenyiaran Berlangganan sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, akhirnya Penyidik dariDit. Reskrimsus Polda Kep.
    Menyatakan Terdakwa WAHYUDI Als YUDI Bin USMANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa izin Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Televisi;2.
Register : 11-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 43/PID/2013/PT.BABEL
Tanggal 16 Januari 2014 — - Anwar M. Nur Alias Eghy alias Egi Bin M. Nur
10934
  • FIRMAN,SH., yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di lingkungan JalanNelayan I Gang Lumbalurnba Keiurahan Sungailiat Kecamatan SungailiatKabupaten Bangka terdapat kegiatan penyiaran berlangganan.
    Selanjutnyakarena kegiatan penyiaran berlangganan untuk pemutaran DVD dan VCDyang berisikan lagulagu pop Indonesia serta pengajian dan dakwah yangdiiakukan oleh terdakwa tidak dilengkapi izin dan persetujuan dari pihakHal3 dari 12 hal.Put.No.43/PID/2013/PT.B ABELpencipta / pemegang hak cipta, maka akhirnya para anggota Kepolisiandimaksud menyita peralatan penyiaran milik terdakwa untuk diproses lebihlanjut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 72ayat 1 jo.
    NUR,pada waktu dan tempat sebagai mana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izinpenyelenggaraan penyiaran, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan caracara sebagai berikut :Bahwa sebelumnya Terdakwa berniat untuk melakukan kegiatanpenyiaran berlangganan, untuk keperluan dimaksud maka Terdakwa berniatmembeli usaha kegiatan penyiaran berlangganan yang telah dilakukan olehANDI ARSAL di lingkungan Jalan Nelayan I Gang Lumbaiumba KelurahanSungailiat
    Selanjutnya karena kegiatan penyiaran berlangganan yangdilakukan oleh Terdakwa tidak dilengkapi Izin dari pihak yang berwenangdalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagaimana ditentukan dalampasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, akhirnya para anggotaHal5 dari 12 hal.Put.No.43/PID/2013/PT.B ABELKepolisian dimaksud menyita peralatan penyiaran milik
    NUR alias EGHY alias EGI bin M.NUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izinpenyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000. (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
Putus : 09-08-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/PID.SUS/2017
Tanggal 9 Agustus 2017 — H. MUH. SAID K Bin KULU (alm)
25274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertempat di Jalan Balikpapan Handil 2, RT.03kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, kabupaten Kutai Kartanegara atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili,untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanasebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut : Pada waktu
    MUH.SAID K Bin KULU (alm) selaku Pemilik TV Kabel CAHAYA UJUNGPANDANG yang bergerak di bidang jasa penyiaran televisi berlanggananmelakukan kegiatan penyiaran dengan menggunakan alatalat berupaHal. 1 dari 9 hal. Put.
    SAID K BIN KULU (ALM) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untukpenyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud pasal 33 ayat (1) (sebelum menyelenggarakan kegiatannyalembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaransebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf b Undangundang No. 32Tahun 2002 tentang Penyiaran, tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUH.
    Olehkarenanya yang menjadi objek diajukannya terdakwa bukan lagi hanyamengenai perjanjian tetapi mengenai perbuatan terdakwa yang melakukanpenyiaran tanpa adanya ijin penyiaran;Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi Fahmidilaksanakan dalam masa ujicoba penyiaran PT.
    Tidak ternyata Terdakwa sebagai lembaga penyiaran telahmenyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin;Hal. 7 dari 9 hal. Put.
Register : 25-01-2018 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 9/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 7 Maret 2017 — * Pidana - Jaksa Penuntut Umum ROHMAN, SH, BAYU AJI PRAMONO, S.H. - Terdakwa YANUAR FERRY bin SOLIHIN
20364
Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1938 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — SUDARSONO
15855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Jenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan diSUDARSONO;Lumajang;54 tahun/12 Maret 1963;LakiLaki;Indonesia;Dieng RT.017 RW.005 DesaDawuhan Lor,JalanKecamatan Sukodono,Kabupaten Lumajang;Islam;Wiraswasta:depan persidangan Pengadilan NegeriLumajang karena didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu perbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 junctoPasal 33 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran
    Menyatakan Terdakwa Sudarsonoterbukti secara sah bersalahmelakukan tindak pidana "Menyelenggarakan dan menyiarkan TV Kabeltanpa izin atau seizin Menteri sesuai dengan dakwaan tunggal JaksaPenuntut Umum yaitu Pasal 58 Huruf b UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Halaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 1938 K/Pid.Sus/2018Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudarsono selama 1(satu) tahun dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan
    tanggal 12 Juni 2014:1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor 26/SBCTV/X/2015 tanggal26 Oktober 2015:Terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Lmj tanggal 8 November 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Sudarsono tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Menyelenggarakankegiatan penyiaran
    Menyatakan Terdakwa Sudarsono tersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tanpa izin;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga jutaHalaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 1938 K/Pid.Sus/2018rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    dalam rentangtahun 2004 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2016 tersebut telahmemperoleh keuntungan berupa menerima pembayaran dari pelangganyang memanfaatkan TV Kabel milik Terdakwa, padahal secara nyataTerdakwa dalam melakukan kegiatan penyiaran tersebut belummendaftar dan belum mempunyai izin penyiaran yang dikeluarkanMenteri sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (5)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan