Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 12/Pid.Sus/2014/PN.Sbs
Tanggal 19 Maret 2014 — LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM
5225
  • Menyatakan Terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mendirikan Perusahaan Industri Baru Maupun Setiap Perluasannya Tanpa Memperoleh Izin Usaha Industri ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM
    puluh) buah ragi @ Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) jumlah totalRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;e Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PerindustrianNomor : 41/MIND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara PemberianIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, kegiatan yangdilakukan oleh terdakwa LIU MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIMmerupakan kegiatan usaha industri ;Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut, kegiatan yang dilakukan olehterdakwa LIU
    MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM memiliki nilai investasisekitar Rp. 7.960.000, (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tidaktermasuk tanah dan bangunan, maka kegiatan tersebut tergolong kegiatan usahaindustri kecil dan wajib memiliki Tanda Daftar Industri yang diberlakukansebagai Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal Pasal 8 ayat(2) huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/MIND/PER/6/2008tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin
    pemerintah memberantas peredaranminuman keras ;e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;Hal hal yang meringankan :Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali akan perbuatannya ;Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Jo Pasal13 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, serta ketentuan hukum yangbersangkutan dalam perkara ini ;MENGADILIMenyatakan Terdakwa LIU
    MUK FAN Alias ANDI Anak JUK KIM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja MendirikanPerusahaan Industri Baru Maupun Setiap Perluasannya Tanpa Memperoleh IzinUsaha Industri ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangiseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang
Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 30/Pid.C/2020/PN Sbs
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MASRONI
Terdakwa:
LIU MUK FAN alias ANDI anak JUK KIM
9143
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    MASRONI
    Terdakwa:
    LIU MUK FAN alias ANDI anak JUK KIM