Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011 Tahun 2011
1502701
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Tidak tepat jika dimaknai bahwa frasa bekerja secarakolektif sama dengan atau bermakna masa jabatan Pimpinan KPK juga secarakolektif.
    jabatan Pimpinan KPK yangdipilih terlebih dahulu dengan masa jabatan Pimpinan KPK yang digantikan, yaknisamasama mempunyai masa jabatan empat tahun.
    Pemenuhan tersebut sangat penting untuk dilakukanmengingat kelembagaan KPK yang membutuhkan pimpinan yang berintegritastinggi dan rekam jejak yang baik maka masa jabatan Pimpinan KPK yang empattahun dibutuhkan. Jika mengikuti tafsir sempit yakni hanya satu tahun masajabatan, maka kehadiran Pimpinan KPK hanya akan mampu memenuhi formalitaspengisian masa jabatan.
    Jabatan Pimpinan KPK periode 2007 2011 yang akan berakhir pada Desember 2011, sedangkan 1 (satu) Fraksiyaitu Fraksi PPP menyatakan bahwa masa Jabatan Pengganti KPK adalah 4(empat) tahun.
    Jabatan Pimpinan KPK periode 20072011 yang akan berakhir pada Desember 2011, sedangkan 1 (satu) fraksi yaituFraksi PPP menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan pengganti KPK adalah4 (empat) tahun.