- Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan;
- Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan;
- 2002
- 2006
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 53; varian : Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan;
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2009
-
-
Mencabut sebagian Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : Pasal 53-Pasal 62; varian : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Mencabut sebagian Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 32; ayat : 1; bab : V; huruf : c
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2010
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 46 Tahun 2009
- 2011
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 34; bab : V
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2015
- 2019
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 30 Tahun 2002
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 5/PUU-IX/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok |