Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Formil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
    Tahun 2006
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan;

    Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dibatalkan nomornya tersebut berbunyi:

    Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Sejarah Lengkap

    • 2002
    • Undang-Undang No 30 Tahun 2002

    • 2006
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 012-016-019/PUU-IV/2006 Tahun 2006

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 30 Tahun 2002
        • pasal : 53; varian : Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    • 2009
    • Undang-Undang No 46 Tahun 2009

      • Mencabut sebagian Pasal Undang-Undang No 30 Tahun 2002
        • pasal : Pasal 53-Pasal 62; varian : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 133/PUU-VII/2009 Tahun 2009

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 30 Tahun 2002
        • pasal : 32; ayat : 1; bab : V; huruf : c
    • 2010
    • PERMA No 1 Tahun 2010

      • Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 46 Tahun 2009
    • 2011
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-IX/2011 Tahun 2011

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 30 Tahun 2002
        • pasal : 34; bab : V
    • 2015
    • Undang-Undang No 10 Tahun 2015

      • Mengubah Undang-Undang No 30 Tahun 2002
    • 2019
    • Undang-Undang No 19 Tahun 2019

      • Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 30 Tahun 2002
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-012016019-PUUIV-2006-2006.pdf

Statistik
2921
816




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PN RANAI Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Ntn

  • 04 Jun 2025

PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Ntn

  • 04 Jun 2025

PN RANAI Nomor 8/Pdt.P/2025/PN Ntn

  • 12 Jun 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 3.3880 / 0.0761 detik. 7.97MB