- 2002
- 2006
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 53; varian : Menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan;
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2009
-
-
Mencabut sebagian Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : Pasal 53-Pasal 62; varian : Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Mencabut sebagian Pasal
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 32; ayat : 1; bab : V; huruf : c
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2010
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 46 Tahun 2009
- 2011
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- pasal : 34; bab : V
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 30 Tahun 2002
- 2015
- 2019
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 30 Tahun 2002
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 46 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Korupsi |
Materi Muatan Pokok | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan umum yang dibentuk dengan undang-undang tersendiri. Berdasarkan hal tersebut perlu pengaturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam suatu undang-undang tersendiri. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |