Jenis Undang-Undang
    Nomor 30
    Tahun 2002
    Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi
    Materi Muatan Pokok

    Pada saat sekarang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh
    berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.


    Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
    a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
    penyelenggara negara;
    b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


    Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:
    1) dapat menyusun jaringan kerja
    (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
    2) tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;
    3) berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (
    trigger mechanism);
    4) berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam
    keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
    penuntutan (
    superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

    Sejarah Lengkap