Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Tanggal 8 Juli 2021 — Pidana - Maulidin Bin Syeh Li
146116
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Maulidin Bin Syeh Li tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana;4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;5.
    Pidana- Maulidin Bin Syeh Li
    PUTUSANNomor 23/Pid.Sus/2021/PN BpdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blangpidie yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.234.567.8.Nama lengkap : Maulidin Bin Syeh Li;Tempat lahir : Cot Manggeng;Umur/Tanggal lahir :21 tahun/ 5 Juni 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Teladan Jaya Kecamatan Bahbarot KabupatenAceh Barat Daya;Agama :
    Islam;Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa;Terdakwa Maulidin Bin Syeh Li ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni2021;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal23 Juni 2021;Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Suhaimi, S.H. dari Kantor AdvokatYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan
    Menyatakan terdakwa Maulidin Bin Syeh Li bersalah melakukan tindakpidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, melanggarPasal 332 Ayat (1) ke1 KUHPidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaanKedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulidin Bin Syeh Li berupa pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak;ATAUKEDUABahwa terdakwa Maulidin Bin Syeh Li pada hari Selasa tanggal 22Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Desa Teladan JayaKecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidaktidaknya masihdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, membawa pergi seorang wanita yangbelum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau
    Menyatakan bahwa Terdakwa Maulidin Bin Syeh Li tidak terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke1 Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif ke1 (satu) PenuntutUmum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yangdidakwakan dalam dakwaan alternatif ke2 (dua) Penuntut Umum tetapibukan merupakan tindak pidana;4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;5.
Register : 25-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN Blangpidie Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Wendy Yuhfrizal S.H
2.Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Maulidin Bin Syeh Li
165
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Maulidin Bin Syeh Li tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif ke-1 (satu) Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua) Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana;
    4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari
    Penuntut Umum:
    1.Wendy Yuhfrizal S.H
    2.Yanuardi Yogaswara, S.H
    Terdakwa:
    Maulidin Bin Syeh Li