Ditemukan 105 data
454 — 265
M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan eksepsi Tergugat IV diterima sebagian;2. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3.
idem dalam perkara aquo yaitu pasal 1917 KUHPerdata diaturdalam Buku IV KUHPerdata mengenai Pembuktian oleh karena itu gugatanPara Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat ditolak maka pihakyang kalah yaitu Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini secara tanggung renteng sebagaimana ketentuan pasal 182HIR;Mengingat pasal 1917 KUHPerdata, pasal 182 HIR dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI : Menyatakan
provisi Para Penggugat ditolak;DALAM EKSEPSI :1.
161 — 81
DALAM PROVISI- Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
gugatannya dan bertentangan denganhukum acara sehingga mengandung cacat formil maka harus dinyatakan tidakdapat diterima;Halaman 39 dari 41 halaman Putusan Nomor 32/Pdt.G/2017/PN PikMenimbang bahwa oleh karena Para Penggugat berada dipihak yangkalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Memperhatikan Pasal 1338, Pasal 1339 KUHPerdata, Pasal 191 RBg,serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI Menyatakan
provisi Para Penggugat ditolak;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamgugatan ini sebesar Rp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Palangka Raya, pada hari Selasa, tanggal 5 September2017, oleh kami, Etri Widayati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, EnanSugiarto, S.H., M.H. dan Dian Kurniawati, S.H
300 — 205
DALAM PROVISI-Menyatakan provisi Para Penggugat tidak diterima;DALAM EKSEPSI:-Mengabulkan eksepsi Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.801.000,00 (lima juta delapan ratus satu ribu rupiah);
148 — 59
M E N G A D I L IDalam Provisi;- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar: Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Konservasi Alam Kementeriankehutanan RI, yang beralamat di GedungPusat Kehutanan Manggala Wanabakti BlokVU Lantai 12 Jalan Jenderal Gatot SubrotoSenayan Jakarta Pusat, yang selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT sekarangTERBANDING; Setelah membaca semua suratsurat yang berhubungan denganperkara tersebut ; Telah memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi PutusanPengadilan Negeri Padang Sidimpuan tanggal 22 Maret 2011, Nomor:32/Pdt.G/2010/PNPsp.Sbh yang amarnya berbunyi sebagaiberikut;Dalam Provisi : Menyatakan
Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara; Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkarasebesar: Rp. 174.000, (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ; Membaca relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan NegeriPadang Sidimpuan yang telah diberitahukan oleh JULI SRINITAJurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan telahmemberitahukan kepada Kuasa Hukum Penggugat I dan
96 — 34
DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi poin 2 Para Tergugat ; DALAM PROVISI :- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.366.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
pokok perkara dari gugatan Para Penggugat sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidakdapat diterima ; ~ Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka Para Penggugat berada pada pihak yang kalah, sudah sepatutnya dihukumuntuk membayar ongkosongkos yang timbul dalam perkara ini ; nn Mengingat, pasal 162 RBg, pasalpasal undangundang lainnya serta ketentuanhukum lain yang bersangkutan ; DALAM EKSEPSL :e Mengabulkan eksepsi poin 2 Para Tergugat ; DALAM PROVISL :e Menyatakan
Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 2.366.000, (Dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu~ Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Amlapura pada hari SENIN, tanggal 27 Januari 2014, oleh kami : I KETUTTIRTA, SH, MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, SRI MURNIATI, SH,M.Hum. dan SRIHANANTA
80 — 8
DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------Menyatakan Provisi Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya; -------------------Hal. 50 dari 51 hal. Put. No. 42/G/2014/PHI-Sby.DALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; ----------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------1.
64 — 22
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sejumlah Rp. 556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
61 — 0
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM ESKEPSI - Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk sebagian.DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 691.000,- (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
30 — 4
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.686.000,-(Enam ratus delapan puluh enam ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
berada di pihak yang kalah, oleh karena itu Para Penggugatharuslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secaratanggung renteng;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untukseluruhnya;62Mengingat akan pasalpasal dari peraturan yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Menyatakan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat Illtidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :e Menyatakan
Provisi Para Penggugat tidak dapatditerima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1.
1.DRS. SUGIHARTO
2.SL ISTIANAH
Tergugat:
PT. BANK MASPION TBK CABANG SURAKARTA
51 — 22
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
Dalam PROVISI:
Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.060.000,00 (Satu juta enam puluh ribu rupiah) ;
111 — 0
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;DALAM PROVISI :- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
127 — 44
MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Provisi:- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.
haruslah dinyatakan tidakdapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka kepadaPara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dihukum untukmembayar segala biaya yang timbul dengan adanya Perkara ini secaratanggung renteng, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;Memperhatikan Pasal 138 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam Provisi: Menyatakan
Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 50 dari 52 Putusan Perdata Gugatan Nomor13/Padt.G/2018/PN CbnDalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat Ill;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI: Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng sejumlah Rp. 3.114.000,00
1.H.M. SAMURI HIDHAYATI Alias SAMURI Bin MARMIN
2.Hj. NUR SUPA MARWAH Alias SUDIYAH
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR PUSAT DI JAKARTA cq PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR WILAYAH SEMARANG cq PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk KANTOR CABANG KENDAL
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2.ASMUNI
3.MAKHFUD
4.Makin Amin SH Notaris PPAT Kab Kendal
5.Badan Pertanahan Nasional BPN Kendal
6.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH DAN D.I.YOGYAKARTA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN
7.MAKIN AMIN, SH
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KENDAL
81 — 16
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
Menyatakan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.609.075,00 (Dua juta enam ratus sembilan ribu tujuh puluh lima rupiah);
209 — 56
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian; Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.676.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
1.RUSIAH
2.SIRAT
Tergugat:
1.ANAS
2.RUFINA. A
3.AMANDUS
4.NONI
5.ANITA
6.KAMISNAH
7.NIKODEMUS
75 — 5
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.338.000,00 (enam juta tiga
1.Tutong Bin Sattaring
2.Sangka Bin Sattaring
Tergugat:
PT.PP London Sumatera Tbk
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba
2.Kepala Pertanahan Bulukumba
22 — 25
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menyatakan provisi Para Penggugat ditolak;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Nebis in Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh
1.Agus Sarindi
2.Sri Wahyuningsih, S.Sos
3.Rastia
4.Hanaami
5.Wijaya
6.Suarni, S.Sos.
7.Rosnia
8.Ndelu
Tergugat:
1.Amor T. alias Tundumaka
2.Sugi, ST, M.Sc.
3.PT. Marketindo Selaras
4.PT. PLN (Persero) UPP Kitring Sultra
77 — 8
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menyatakan Provisi Para Penggugat ditolak;
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II dan IV;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verkaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.140.000,00 (lima juta seratus
1.TRI MARTINI
2.ADRIANSYAH
Tergugat:
PT BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk CABANG BENGKULU
59 — 31
M E N G A D I L I :
Dalam Provisi :
- Menyatakan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvakelijk verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1.IYAN
2.MARTINO
3.MARIA
4.JOMUNTHU
5.AGUSTINA TITIN
6.ADI SANJAYA
7.YATNO
Tergugat:
7.ASENG
8.TONI
9.MIJENG
10.TONO
11.IMANUEL
12.JONES
13.OKTAVIANUS
14.KARMILUS
15.JUANDA
16.DONI
17.APAT
18.NAMBOR
19.KIAH
20.ANAN
21.KOMPOT
22.DEDE
23.YUSAK
24.RIO
25.IMBRAN
26.HELMI Alias TUKUL
27.KUYANG
28.ANA
29.YAKOP
30.ROBIN
31.HERI SUPRIANTO
32.PANDRI
33.JUNAIDI
34.YOPITA
35.SULASTRI
36.ANDU
37.BUJANG
38.APON
39.DALON DAHLAN
40.DAUT
41.LINAH
42.DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKAYANG
43.PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG CQ. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BENGKAYANG
44.YF. SUPARIEL
45.JULINA
46.ELIA
47.DENDI
48.JERI
49.AKENG
50.ANI
51.RAMLI
52.MARJUKI
53.HENDRI
54.PITUS
55.TONO
56.ASNAH
57.AYANG
Turut Tergugat:
GEREJA PERHIMPUNAN INJIL BABTIS INDONESIA (GPIBI)
112 — 39
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard);
- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
82 — 20
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM PROVISI : Menyatakan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat