Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 211/Pid.Sus/2011/PN.Sbs
Tanggal 5 Januari 2012 — Mr. LUONG DINH HUY
10643
  • Menyatakan terdakwa Mr. LUONG DINH HUY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERIKANAN.3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;4.
    Mr. LUONG DINH HUY
    LUONG DINH HUY bersalah melakukan Tindak PidanaPerikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat(1) Jo. Pasal 102 UndangUndang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami.Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Mr. LUONG DINH HUY sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak terbayar digantidengan kurungan selama 6 (enam) bulan.
    LUONG DINH HUY dibebani untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pembacaan Surat Dakwaandari Penuntut Umum tertanggal 6 Desember 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa Terdakwa Mr.
    Terdakwa Mr.
    LUONG DINH HUY Kapal MotorBTh 1093 TS yang semuanya berasal dari Vietnam, peralatan Navigasi yang ada diatasHal. 5kapal adalah Kompas Basah, GPS, Fish Finder dan alat Komunikasi radio SSB,sedangkan untuk dokumen ataupun suratsurat yang berkaitan dengan kapal ataupunberkaitan dengan ijin usaha perikanan (SIPI) tidak ditemukan diatas kapal.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 ayat(2) Jo. Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 27 ayat (2) Jo.
    LUONG DINH HUY, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERIKANAN.3.