Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN TUAL Nomor 105/PID.SUS/2015/PN Tul
Tanggal 10 Maret 2016 — Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON Alias YUT Alias TAI YUT
346370
  • Menyatakan Terdakwa Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair ;-2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr.
    YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,00 (sertus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr.
    YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT untuk membayar Restitusi kepada korban yaitu AUNG THEIN TUN dan MIN HTIKE, yang keseluruhannya sejumlah Rp. 129.900.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran
    Mr. YOUNGYUT NITIWONGCHAERON Alias YUT Alias TAI YUT
    Baim melaporkan hal tersebut;Bahwa Terdakwa Mr. Youngyut Nitiwongchaeron alias Yut alias Tai Yut tidakpernah menyuruh saksi mengantar ABK asing ke ruang isolasi;Bahwa Saksi hanya patuh kepada perintah atasan saksi saja yaitu Mr. Baim;Bahwa Saksi tidak tahu apakah Quality Control (QC) tergabung atau berdirisendiri terlepas dari PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) atau tidak;Bahwa Yang biasa menyuruh saksi mengantar ABK asing ke ruang isolasiadalah Mr. Baim biasanya Mr.