Ditemukan 2 data
78 — 19
Muhammad Taher Mesir alias Taher
PUTUSANNOMOR : 10/ PID.SUS / 2018 / PTTTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkaraperkara pidana padaPeradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Muhammad Taher Mesir alias Taher;Tempat lahir : Sabakeh;Umur/tgl lahir :45 Tahun/03 Juni 1972;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Desa Sabaleh Kec.Malifut Kab.
Menyatakan Terdakwa Muhammad Taher Mesir Alias Taher bin MenanMesir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Dengan sengaja membuat keputusan dan / atauHalaman 1 dr5 hal Ptsn. NO.10.Pid.Sus/2018/PT.Ttetindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calonselama masa kampanye;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.3000.000,(tiga juta rupiah);3.
MUSYAWWIR NURTAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TAHER MESIR alias TAHER
88 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAHER MESIR alias TAHER bin MENAN MESIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena
Penuntut Umum:
MUSYAWWIR NURTAN,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD TAHER MESIR alias TAHER