Ditemukan 158900 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AHMAD RAHMADI Als. MADI Bin H.A. HAMID, HDM
6024
  • HAMID, HDMsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWANKARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARAASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan;2.
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah dengan sengajamelakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantinake dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakankarantina.
    membawa barang berupa daging kemasan yang berasal dari luar negeri tanpadilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asal serta tidak dilaporkankepada petugas karantina pertanian di tempat pemasukan lalu saksi ASTIM dan saksiARIF BUDIMAN langsung melakukan penahanan terhadap barang berupa dagingkemasan yang berasal dari Malaysia yang disimpan di dalam kontainer kosong yangterdapat di Pelabuhan Cargo Taman Bunga Tanjung Balai Karimun. woncnnnn Bahwa terdakwa dalam memasukkan setiap media
Register : 04-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1292 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 April 2022 — MEDIA TESTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TESTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
Register : 10-12-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS
5121
  • HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
    HENDRO Bin ABDUL MUISsecara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MEMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWANKARANTINA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARAASAL DAN NEGARA TRANSIT BAGI HASIL BAHAN ASAL HEWAN, yangdiatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dan cUndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana diuraikan dalam
    Karimun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah Barang siapadengan sengaja melakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakithewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidakdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluantindakan karantina, Perbuatan tersebut
    Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    Oyong Bin Amir dari negara Malaysia masukke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woncenann= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.
Putus : 11-07-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1974 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 24-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62/B/PK/Pjk/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
8130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat JenderalPajak dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4940/PJ/2019, tanggal 28 November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT WIDEBAND MEDIA
    INDONESIA, beralamat di JalanJakarta Nomor 25 A, RT 001, RW 002, Kota Bandung, yangdiwakili oleh Indra Prasta Priansyah Isa, jabatan Direktur PTWideband Media Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT109017.15
    berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon BandingPajak Nomor KEP00094/KEB/ WPJ.09/2016 tanggal 9 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013Nomor 00008/206/13/424/15 tanggal 18 Juni 2015 yang dibetulkan denganKEP90003/NKEB/WPJ.09/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentangPembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, atas nama PTWideband Media
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00094/KEB/WPJ.09/2016 tanggal 9 September 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor00008/206/13/424/15 tanggal 18 Juni 2015 yang dibetulkandengan KEP90003/NKEB/WPJ.09/2017 tanggal 25 Januari 2017tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajaktentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarSecara Jabatan, atas nama PT Wideband Media Indonesia,
Putus : 24-02-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
Register : 08-06-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN-Lsm
Tanggal 23 Oktober 2017 — SABRI ISMAIL Bin ISMAIL
975765
  • Menyatakan Terdakwa SABRI ISMAIL BIN ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SABRI ISMAIL BIN ISMAIL dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan agar terdakwa di tahan;4.
    Bahwa benar Facebook merupakan media sosial yang bisa diakses olehsemua orang dan tergolong kepada informasi elektronik. Setiap orang dapatmengakses informasi serta berinteraksi dengan sesama pengguna facebookdan memberikan tanggapan.c. Bahwa benar status tersebut diunggah sendiri oleh SABRI ISMAIL lewatakun facebooknya.Halaman 4 sampai dengan halaman 22 Putusan.
    Bahwa benar Facebook merupakan media sosial yang bisa diakses olehsemua orang dan tergolong kepada informasi elektronik. Setiap orang dapatHalaman 7 sampai dengan halaman 22 Putusan. Nomor 127/Pid.Sus/2017/PNLsmmengakses informasi serta berinteraksi dengan sesama pengguna facebookdan memberikan tanggapan.c. Bahwa benar status tersebut diunggah sendiri oleh SABRI ISMAIL lewat akunfacebooknya.
    Unsur Melalui media sosialHalaman 16 sampai dengan halaman 22 Putusan.
    oleh Terdakwa didalam akun Facebook, maka aplikasi Facebook tersebut dapat dikatakan sebagaisalah satu media sosial;Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Melalui media sosial, telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsurunsur Pasal 27 ayat (3) JoPasal 45 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimanadipertimbangkan
    Menyatakan Terdakwa SABRI ISMAIL BIN ISMAIL telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama BaikMelalui Media Sosial Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kesatu PenuntutUmum tersebut;Halaman 21 sampai dengan halaman 22 Putusan. Nomor 127/Pid.Sus/2017/PN Lsm2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa SABRI ISMAIL BIN ISMAIL denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan agar terdakwa di tahan;4.
Register : 19-01-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1371 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Putus : 11-07-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1976 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 24-01-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1462 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Register : 19-01-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1370 B/PK/PJK/2023
Tanggal 25 Mei 2023 — ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
Putus : 11-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1975/B/PK/Pjk/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — PT ERATAMA MEDIA SELULER VS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ERATAMA MEDIA SELULER VS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 11-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA;
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA;
    ./2016 tanggal 10 Maret 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT WIDEBAND MEDIA INDONESIA, beralamat di JalanJakarta Nomor 25 A RT 001 RW 002, Kebonwaru, KotaBandung 40272, yang diwakili oleh Danny Prakuntadilrawan, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini:Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2439/WPJ.09/2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2011 Nomor 00004/406/11/424/13 tanggal 8 Juli 2013,atas nama PT Wideband Media Indonesia, NPWP 02.796.615.9424.000, beralamat di Jalan Jakarta Nomor 25 A RT 001 RW 002,Kebonwaru, Kota Bandung 40272, adalah telan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya
Putus : 23-02-2007 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126PK/PID/2006
Tanggal 23 Februari 2007 — Frans Umbu Sida, SE.
93102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai Negeri Sipil padaRRI Kupang dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor SK.01/KU.403/KW.00 tanggal 25 Maret 2000 diangkat sebagai BendaharawanProyek pada Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende TahunAnggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)unit untuk RRI Ende dengan anggaran sebesar Rp.320.000.000, (Tiga ratusdua puluh juta rupiah), dengan demikian Terdakwa ditugaskan untukmenyelenggarakan
    Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di EndeTahun Anggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)unit untuk RRI Ende dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dankeberhasilan proyek tersebut sesuai Petunjuk Operasional (PO) atau setidaktidaknya Terdakwa mempunyai wewenang dalam menerima, menyimpan danHal. 1 dari 21 hal.
    Pegawai Negeri Sipil padaRRI Kupang dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI NomorSK.01/KU.403/KW.00 tanggal 25 Maret 2000 diangkat sebagai BendaharawanProyek pada Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende TahunAnggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)Hal. 4 dari 21 hal. Put.
    Surat Keputusan Pimpro Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT Nomor7C/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 8 Mei 2000 ;5. Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV. Pulau Sangihe ;6. Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV. Tanglemang ;7. Surat Perintah Kerja Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 dari Pimpro kepadaCV. Tanglemang ;8. Surat Perjanjian tertanggal 12 Desember 2000 antara Direktur CV. PulauSangihe dengan Sub Kontraktor CV.
    Menetapkan barang bukti berupa :Daftar Isian Proyek Tahun Anggaran 2000 Nomor 073/XXII/024/4/2000tanggal 1 April 2000 ;Petunjuk Operasional (PO) Tahun Anggaran 2000 tanggal 1 April 2000 ;Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.01/KO.403/KW.00tanggal 25 Maret 2000 ;Surat Keputusan Pimpro Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT Nomor7C/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 8 Mei 2000 ;Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV.
Putus : 20-05-2021 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 866 K/Pid.Sus-LH/2020
Tanggal 20 Mei 2021 — PT. PRIMA INDO PERSADA;
560 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA;
5435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA;
    KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU5469/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT TOSHIBA VISUAL MEDIA
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00003/206/14/056/17, tanggal 26 Januari 2017,Tahun Pajak 2014 atas nama PT Toshiba Visual Media NetworkIndonesia, NPWP 02.115.719.3056.000, beralamat di SetiabudiAtrium Lantai 4 Suite 407A409, Jalan HR Rasuna Said Kavling 62,Setiabudi, Jakarta Selatan adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Aliansi untuk Pengawasan DPRD kota Batu ; DPRD Kota Batu
657565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.151 Tahun 2000 : carapengumuman lewat media komunikasi masa yang ada didaerah ;Menimbang, bahwa Pasal 12 (2) Keputusan aquo : diumumkansebagaimana umumnya. Tidak bertentangan ;Menimbang, bahwa Pasal 18 (9) PP. No.151 Tahun 2000 sama denganPasal 17 (8) Keputusan aquo : pasangan calon tidak boleh mengundurkan diri ;Menimbang, bahwa Pasal 18 (9) PP.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 157/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR
4624
  • perkaranya, telah melakukan tindak pidanamenganjurkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan dengan memberi atau menjanjikansesuatu, dengan sengaja memasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia mediapembawa hama dan penyakit hewam karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negaraasal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan,dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media
    Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badan hukum yangmemiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawab atas pemasukan,pengeluaran atau transit media pembawa; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau area asal yangmempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran
    Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewan karantinadari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegah tersebarnya hamapenyakit hewan karantina di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mencegahkeluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah Republik Indonesiasesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan wajib
    Madi Bin H.A Hamid HDMuntuk membawa daging kerbau asal Malaysia sebagai pemilik media pembawa yangtidak memiliki/dilengkapi sertifikat kesehatan bahan asal hewan dari negara asaldan dilaporkan/diserahkan kepada Petugas Karantina untuk dilakukan tindakankarantina, dimana Terdakwa menjanjikan upah kepada masingmasing para ABKkapal MV.
    Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Register : 10-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2020
Tanggal 27 April 2020 — ASOSIASI PERUSAHAAN MEDIA LUARGRIYA INDONESIA (AMLI) Provinsi DKI Jakarta The Indonesian Out-Of-Home Association VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
345218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASOSIASI PERUSAHAAN MEDIA LUARGRIYA INDONESIA (AMLI) Provinsi DKI Jakarta The Indonesian Out-Of-Home Association VS GUBERNUR DKI JAKARTA;
    PendahuluanPeran penyelenggara industri jasa reklame MLG (Media LuarGriya/OOH; Out Of Home Media) adalah sebagai kreator, investor danoperator media, yang berarti merupakan bagian dari Usaha EkonomiHalaman 2 dari 56 halaman.
    Bahwa Pemohon adalah Asosiasi Perusahaan Media LuargriyaIndonesia Provinsi DK!
    Blora No. 810 (LED,Gedung Graha Media, Media promosi 8x4x119 iammmcura MentonpVokars, @enahadap l. Jend. PT. Wama muka= ag Sern9 Sudirman) Menteng Warni Media 32 m?Jakarta8x1x1Jl. Jend. Sudirman Kav. muke = B20 PT. Media Indra JI. Bendungan Hilir Raya 52 (LED, Lobby Logo PT. HM. isis Luar SaranaBuana GII/10B Jakarta Pusat Gedung One Pacific Sampoerna dan Prasaranamuka x2Place SCBD) Jakarta aunit = 2m2. Jl. Hayam Wuruk No. . .>, PT.
    Gedung Plaza Media Promosi 30 x HO Luar Saranaai Harapan Panjang N. 68 Kedoya Semangal, menghadap Pi: Busia 1 raul = dan Prasaranap Selnan. jakarta Sait Jl. Jend. Semanggi) Harapan" 300 m?, Jakarta SelatanPT. Supra The City Tower JI. MH Simi xaae Media Jl. Danau Sunter Utara tho tin No. 81 (sisi Media Promosi *1 Luar SaranaBlok J 12 No. 3435 . muka = dan PrasaranaNusantara blora) 327mx14PT. Media Indra JI. Bendungan Hilir Raya JI.
    Media Promosi Media muka = dan Prasarana9394147: : se: 6mx12PT. Alternative The Capitol Building Lt.52 Digital Media 1, Kav.73, JI. Letjen S. Ji. Taman Bendungan wegia Promosi. *1 Pwan maraeJatiluhur VII No. 11 muka = dan PrasaranaGroup Parman 72Komp Perkantoran Buncit 12 x6 x53 PT. Pogu Media Mas Blok 6, JI. FX Sudirman, Jl. Pintu Media Promosi 1 Moke = Luar SaranaPerkasa Mampang Prapatan Raya Gelora 72 dan PrasaranaNo. 108PT. PrismaHarapan QQ.PT. MultiNusantara Komp Rukan Graha :54 Karya, PT.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AZWAR Alias BUDI Bin USMAN.
4210
  • Karimun atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah Barang siapa dengan sengajamelakukan memasukkan setiap media pembawa hama dari penyakit hewan karantinake dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal dan negara transit bagi bahan asal hewan dan tidak dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat untuk keperluan tindakankarantina, Perbuatan tersebut
    Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina;e Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya pemilik adalah orang atau badanhukum yang memiliki media pembawa dan atau orang yang bertanggung jawabatas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa; e Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau areaasal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumberpenyebaran
    organisme pembawa penyakit hewan karantina. e Bahwa tujuan karantina hewan adalah mencegah masuk hama penyakit hewankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia, mencegahtersebarnya hama penyakit hewan karantina di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Bahwa setiap Media Pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah RepublikIndonesia sesuai dengan Pasal 5 huruf a, b dan c UU No. 16 Tahun 1992
    Oyong Bin Amir dari negara Malaysia masukHalaman 25 dari 38 Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.26ke dalam pengertian Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa 20 Kg daging kerbau asalMalaysia sebagai pemilik media pembawa yang tidak memiliki/dilengkapi sertifikatkesehatan bahan asal hewan dari negara asal dan dilaporkan/diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina telah melanggar Pasal 31ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan c UU
    Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit HewanKarantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa DilengkapiSertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, TidakDilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di TempattempatPemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.woecenenn= Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur diatas, Majelis Hakim akanmempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. Ad. 1.