Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 143/Pid.Sus/2017/PN Agm
Tanggal 6 September 2017 — Oldi Saputra Bin Apandi
10024
  • M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa OLDI SAPUTRA Bin APANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OLDI SAPUTRA Bin APANDI dengan pidana penjaraselama: 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1
    Oldi Saputra Bin Apandi
    Menyatakan terdakwa OLDI SAPUTRA Bin APANDI bersalah melakukantindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatusdalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anaksebagaimana dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OLDI SAPUTRA Bin APANDI,dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi masa tahanandan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Saputra Bin Apandi baik bertindak sendirisendiriatau bersama temanya Oki Afriyanto als Oki Bin Afriyanto pada hari Sabtutanggal 18 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain masih dalam tahun 2017. bertempat di Desa Talang Pauh KecamatanPondok Kelapa Kab.
    Yo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.AtauKeduaBahwa terdakwa Oldi Saputra Bin Apandi baik bertindak sendirisendiri atau bersama temanya Oki Afrianto als Oki Bin Afriyanto pada hari Sabtutanggal 18 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain masih dalam tahun 2017.bertempat di Desa Talang Pauh KecmatanPondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri ArgaMakmur, Barang siapa dengan terangterangan
    Saputra Bin Apandi, baik bertindak sendirisendiriatau bersamasama saksi Oki Afriyanto als Oki Bin Afriyanto pada hari Sabtutanggal 18 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain masih dalam tahun 2017.bertempat di Desa Talang Pauh KecmatanPondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri BengkuluUtara, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan rasasakit atau luka.
    SAPUTRA Bin APANDI dimana dalam persidangan, Terdakwatersebut telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalamDakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan Terdakwa dapat menjawabpertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalambahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan faktafaktayang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggukarena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknyatelah membenarkan bahwa OLDI SAPUTRA
Register : 12-07-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN Agm
Tanggal 6 September 2017 — Oki Afrianto als Oki Bin Afriyanto
11244
  • bersalah,menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagiserta mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Jaksa/Penuntut Umum yangmenyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetappada permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuPrimairBahwa. terdakwa Oki Afrianyanto als Oki Bin Afriyanto baik bertindaksendirisendiri atau bersama temanya Oldi
    Saputra Bin Apandi (berkas perkaraterpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2017. bertempat diDesa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kab.
    Yo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.SubsidiairBahwa terdakwa Oki Afrianyanto als Oki Bin Afriyanto baik bertindaksendirisendiri atau bersama temanya Oldi Saputra Bin Apandi (berkas perkaraterpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2017.bertempat diDesa Talang Pauh Kecmatan Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Arga Makmur,
    truk tersebut menabrak warung;Bahwa kemudian Terdakwa turun dari truk lalu memukulKorban di bagian wajah dan juga datang saudara OLDI yangjuga ikut memukul Korban dibagian muka dan kepalamenggunakan tangan kosong;Bahwa pada saat Korban dipukuli oleh Terdakwa dan saudaraOLDI, kemudian banyak warga berdatangan untuk meleraikejadian tersebut;Bahwa atas peristiwa tersebut Korban melaporkannya kePolsek Pondok Kelapa;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menyatakan keberatan danmembenarkannya;Saksi OLDI
    SAPUTRA Bin APANDI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang telahdiberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut sudahbenar;Bahwa pada hari Sabtu tangal 18 Maret 2017 sekitar pukul17.00 WIB di Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa,Kabupaten Bengkulu Tengah, Anak Korban HENGKI bersamatemantemannya yaitu saudara JIMI, TIAR, RUDI, AAN, sertaWAHYU berkumpul di simpang pasar tersebut untuk menungguTerdakwa