Ditemukan 4069 data
305 — 35
218 — 38
179 — 48
190 — 74
245 — 66
Barat dan Jambi TahunPajak 2011;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingatas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2011 sebesar Rp12.584.460.000,00tetap dipertahankan;2.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp28.847.980.000,00Menurut Terbanding: bahwa perhitungan penyusutan bangunan didasarkan pada tabel penyusutan dalamlampiran 29 Keputusan Terbanding Nomor KEP533/PJ.6/2000 tentang PetunjukPendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SistemManajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah denganKEP115/PJ./2002;Menurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMengingatMemutuskan: bahwa kenaikan NJOP bangunan menjadi Rp1.100.000,00/m2 pada tahun 2011menurut Pemohon Banding kenaikannya terlalu tinggi dibandingkan dengan tahunsebelumnya, yang mana bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakanbangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas
199 — 58
189 — 49
169 — 49
232 — 80
217 — 83
366 — 915
202 — 61
208 — 63
274 — 121
.: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesarRp108.388.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi NJOP sebagai dasarpengenaan PBB sebesar Rp108.388.000,00 yang tidak disetujui olen PemohonBanding;bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor 32.75.050.002.0130854.0 tanggal 17Januari 2012 Tahun Pajak 2012 oleh KPP Pratama Bekasi Selatan, denganperhitungan sebagai berikut: Objek Pajak Luas (M2) Kelas
196 — 89
196 — 44
(Rp.)Bumi 4.110.00 36.000 147.960.000. 4.110.00) 1.700 6.987.000.00 34.300 140.973.000.000 000 0 0 0Bangunan 15.340 505.000 7.746.700.00 15.340 505.000 7.746.700.000 0NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 155.706.700.00 14.733.700.0 140.973.000.000 00 0 Menurut bahwa penerbitan keputusan nomor KEP262/WPJ.15/2010 tanggal 14 Juli 2010 adalahTerbanding merupakan jawaban atas surat permohonan keberatan atas Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2008NOP.73.24.180.001.0130001.0
181 — 50
Didalam Pasal 9 tKontrak Karya, dikatakan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada 3 (tiga) komponen dibayar oleh Pemohon Banding antara lain:1. Pajak Bumi dalam jumlah yang sama dengan tarif iuran tetap (US$ 1,50/hektar/tahun) dikalikluas daerah Kontrak Karya (218.529 hektar) dikurangi dengan luas:a. Bangunan Kena Pajak,b. Daerah yang dipakai pihak lain dan PBB nya akan dibayar oleh pihak lain tersebut,c. Obyek yang dibebaskan dari PBB menurut UU PBB Tahun 1994,2.
192 — 54
244 — 74
200 — 167