Ditemukan 4067 data
310 — 39
195 — 77
226 — 45
251 — 67
Barat dan Jambi TahunPajak 2011;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbandingatas Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) Tahun 2011 sebesar Rp12.584.460.000,00tetap dipertahankan;2.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp28.847.980.000,00Menurut Terbanding: bahwa perhitungan penyusutan bangunan didasarkan pada tabel penyusutan dalamlampiran 29 Keputusan Terbanding Nomor KEP533/PJ.6/2000 tentang PetunjukPendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SistemManajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah denganKEP115/PJ./2002;Menurut PemohonMenurut MajelisMenimbangMengingatMemutuskan: bahwa kenaikan NJOP bangunan menjadi Rp1.100.000,00/m2 pada tahun 2011menurut Pemohon Banding kenaikannya terlalu tinggi dibandingkan dengan tahunsebelumnya, yang mana bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakanbangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas
185 — 54
204 — 63
372 — 918
195 — 50
173 — 51
239 — 84
221 — 84
186 — 54
Didalam Pasal 9 tKontrak Karya, dikatakan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada 3 (tiga) komponen dibayar oleh Pemohon Banding antara lain:1. Pajak Bumi dalam jumlah yang sama dengan tarif iuran tetap (US$ 1,50/hektar/tahun) dikalikluas daerah Kontrak Karya (218.529 hektar) dikurangi dengan luas:a. Bangunan Kena Pajak,b. Daerah yang dipakai pihak lain dan PBB nya akan dibayar oleh pihak lain tersebut,c. Obyek yang dibebaskan dari PBB menurut UU PBB Tahun 1994,2.
209 — 65
213 — 67
297 — 67
484 — 252
206 — 168
181 — 58
279 — 123
.: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesarRp108.388.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi NJOP sebagai dasarpengenaan PBB sebesar Rp108.388.000,00 yang tidak disetujui olen PemohonBanding;bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor 32.75.050.002.0130854.0 tanggal 17Januari 2012 Tahun Pajak 2012 oleh KPP Pratama Bekasi Selatan, denganperhitungan sebagai berikut: Objek Pajak Luas (M2) Kelas
202 — 93