Ditemukan 18245 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 September 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NYK LINE INDONESIA
1490 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/C/PK/PJK/20013
Tanggal 1 Agustus 2013 — PT. ALBOK BOILER INDUSTRI (d/h PT. ENWE INDUSTRIES) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1370 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-08-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BARITO PLAZA UTAMA
17261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut19274/PP/M.XI/16/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang telah berkekuatantetap tersebut adalah berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP298/WPUJ.05/BD.06/2007 tanggal 10 September 2007 tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
    Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Yang Kurang Dibayar Rp. 585.883.947,00Cfim.
    Bahwa angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 831/PJ.53/2005tanggal 9 September 2005 tentang Perlakuan PPN Atas Tagihan Listrikdan Air Sebagai Komponen Service Charge dalam Persewaan Ruanganyang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 1 angka 5, angka 6,angka 17, angka 19 dan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 serta penjabaran lebihlanjut
    Bahwa pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak,Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon ' Bandingmenyatakan bahwa reimbursement utility merupakan penggantianbiaya listrik dari para penyewa yang mana tarif penggantian dengantarif pembayaran ke PLN dan PAM adalah sama sehinggaseharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.19274/PP/M.X//16/2009 tanggal 27Agustus 2009 halaman 38 alenia ke7);e.
    Bahwa dalam Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjualanAtas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UndangHalaman 15 dari 20 halaman Putusan Nomor 122 B PK/PJK/201 110.11.12.13.Undang Nomor 18 Tahun 2000 nyatanyata ditegaskan bahwa salahsatu Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalahPenggantian.
Putus : 16-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1600 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-06-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500/B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. POLYFIN CANGGIH
17779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai Masa Januari 2007 Nomor 00038/307/07/441/09tertanggal 29 Oktober 2009, yang Penggugat terima tanggal 02 November 2009, dengankronologis sebagai berikut:Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan danditerima Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 03 November 2008;Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan NomorPrint258/WPJ.09/KP.1105/2008tertanggal 03 Desember 2008, dengan kode/kriteria pemeriksaan, 1182 (Rutin LebihBayar/All Taxes) dimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen
    Revaluasi Aktiva Tetap 1191 1192Bahwa dari penjelasan tersebut diatas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2007 Nomor00038/307/07/441/09tertanggal 29 Oktober 2009 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atautata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan(pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan denganWajib Pajak), berarti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan
    Sehingga pengajuan gugatan ke PengadilanPajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah memutussengketa yang bukan menjadi wewenangnya dengan membatalkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor 00038/307/07/441/09 tanggal 29Oktober 2009, atas nama: PTI Polyfin Canggih, NPWP:01.524.803.2441.000;Bahwa dari beberapa
    Prosedur penerbitan suratketetapan pajak diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2008,sedangkan prosedur pemeriksaan diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.03/2007;c Bahwa apabila gugatan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) adalah terhadap penerbitan surat ketetapan pajakyang tidak sesuai prosedur maka Majelis seharusnya menolakpermohonan Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2007 Nomor 00038/307/07
    Sehingga Putusan Pengadilan Pajak NomorHalaman 21 dari 33 halaman Putusan Nomor 500/B/PK/Pjk/2011Put.25569/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut secara nyatanyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum; Sehingga olehkarenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25569/PP/M.X/99/2010tanggal 27 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;D Tentang telah dikabulkannya gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Putus : 27-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. POLYFIN CANGGIH
1330 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TECHNOPIA JAKARTA
1360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam lampiran Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER:19/Pj/2008 telah ditentukan bentuk, jenisdan kode kartu, formulir,surat dan daftar yang digunakan dalampelaksanaan pemeriksaan lapangan;Lampiran dengan nomor urut 25 (Daftar Temuan Hasil PemeriksaanLapangan) dengan jelas dinyatakan bahwa Temuan Hasil Pemeriksaanharus dinyatakan per masa dan tahun pajak;Masa pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 1 (satu) bulankalender (Pasal 2 dan penjelasan Pasal 3 KUP).
    Sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 23/PMK.03/2008 surat ketetapan pajak diterbitkan sesuaidengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan MasaPajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikiandapat disimpulkan bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harusdibuat per masa pajak untuk setiap surat ketetapan pajak yangditerbitkan.
    Padahaldalam Daftar temuan Hasil Pemeriksaan tidak dicantumkanmasa dan tahun pajak, juga tidak mencantumkan nomor kodeformulir;Pospos yang dikoreksi (kolom 2, petunjuk pengisian nomor (4) :Diisi dengan pospos yang dikoreksi sesuai dengan laporankeuangan/SPT Wajib Pajak yang diperiksa termasuk didalamnyakoreksi atas penghitungan kekurangan pembayaran pokokpajak;Oleh karena SPT Pajak Pertambahan Nilai adalah untuk setiapmasa pajak (=satu bulan kalender) maka pospos yang dikoreksiharus dinyatakan untuk
    Putusan Nomor 54/B/PK/PJK/2013memerintahkan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) untukmembatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00119/207/08/051/10 Tanggal26 April 2010, masa pajak Maret 2008, demi hukum;3.1.3. Sebagaimana disebutkan di atas, kedua syarat yang diharuskandalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, adalah bersifat alternatif.
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. NOBEL INDUSTRIES vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai Barang dan Jasapenyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak April 2008 yang lebih bayar sejumlahRp195.190.515,00Bahwa Penggugat menyampaikan uraian kronologis dan seluruh ketentuanperaturanperaturan terkait sebagai dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu sebagaiberikut :1 Kronologis Penerbitan Surat Keputusan Keberatan;2 Dasar Hukum Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta Ketentuan FormalPenerbitan Surat Ketetapan Keberatan ;3 Pelaksanaan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagai dasar
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan /atau JKP dan Penggugat terima pada tanggal 16 September 2011 harusdibatalkan ;6 Sudah selayaknya Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I secara hatihati danbijaksana mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya Libur Cuti BersamaNasional berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri yang menetapkan cuti bersama padatanggal 29 Agustus, September dan 2 September 2011 dalam menerbitkanSurat Panggilan untuk hadir kepada Wajib Pajak.
    Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasapenyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak April 2008 Nomor 00043/207/08/429/10tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT Nobel Industries untuk tahun pajak 2008 adalahTidak benar atau cacat hukum, karena tidak memenuhi legalitas formal, yaitu :a Surat Ketetapan Pajak atau pajak yang masih harus dibayar oleh PTNobel Industries sebagai perusahaan baru hasil merger (termasuk PTAlbany Anggun Spinning
    Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor00043/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama: PT Nobel Industries, NPWP01.531.805.8429.000, beralamat di Jl.
    Putusan Nomor.700/B/PK/PJK/2012 Menolak Pemohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1884/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor00043/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT. Nobel Industries,NPWP : 01.531.805.8429.000, beralamat di Jl.
Putus : 12-01-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — PT. ELDERS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 23, UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (UndangUndang Pajak PertambahanNilai), Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Bara ng Kena Pajakatau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karenaimpor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Beadan Cukai;b.
    Bahwa atas seluruh Faktur Pajak Sederhana yang dibuat olehPenggugat, telah dilaporkan pada masa Pajak yang sama dengan masaPajak terjadinya penyerahan BKP, dengan demikian, Penggugat telahmelakukan kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai danmelaporkannya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuaidengan Masa Pajak dimana Pajak Pertambahan Nilai tersebut terutang,dengan kata lain, Penggugat sama sekali tidak melakukan kesalahanyang telah menimbulkan kerugian bagi Negara maupun bagi pembeliBarang
    Bahwa bagi pihak pembeli Barang Kena Pajak, karena Faktur Pajakyang diterima adalah Faktur Pajak Sederhana maka sesuai denganketentuan yang berlaku ia tidak dapat mengkreditkan PajakPertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut,artinya tidak ada hak pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yanghilang akibat adanya kesalahan dari Penggugat;Bahwa sehingga, tidak adil jika Tergugat mengenakan sanksiadministrasi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4) KUP;b.
    Putusan Nomor 123/B/PK/PJK/201 1Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19320/PP/M.IX/99/2009tanggal 10 Agustus 2009, terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembalidiajukan Permohonan Peninjauan Kembali, dengan amar putusannya adalahsebagai berikut:MEMUTUSKANMenolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankankeputusan Terbanding Nomor KEP755/WPWJ.04/2008 tanggal 14 Juli 2008tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
    IX/99/2009 tanggal10 Agustus 2009 telah terdapat kekhilafan, dan suatu kekeliruan hukumkarena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telahnyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara Peninjauan Kembali iniadalah mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor0137/107/05/058/07 tanggal 1 Agustus 2007 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2005
Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612/B/PK/PJK/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. DELTA GUNA UTAMA
13138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor00040/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama: PT.
    Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor00040/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas nama: PT.
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani FakturPajak.3.
    Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukanyang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;4.Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 danPenjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya UndangUndang Pengadilan Pajak, menyatakan:Pasal 69 ayat (1):Alat bukti dapat berupa:a.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.39941/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 4 September 2012 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1848/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Keberatan AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor00040/207/08/524/10 tanggal 28 Desember 2010, atas
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — CV. ANEKA KIMIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1330 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 615/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT dan BANTEN AREA PELAYANAN dan JARINGAN DEPOK
14442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2002 Nomor 00152/207/02/412/07 tanggal 3 Mei 2007 atas nama:PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2000, menyebutkan:"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha";Halaman 25 dari 29 halaman.
    Bahwa dalam kegiatan penyambungan fasilitas listriktersebut telah terdapat Jasa sebagaimana dimaksud olehketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000, dan Jasa yang dimaksudtersebut adalah merupakan Jasa Kena Pajak danHalaman 28 dari 29 halaman.
    Pertambahan Nilai;3.16.
    Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Penyambunganinstalasi listrik yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terutang Pajak Pertambahan Nilai(PPN) karena telah memenuhi syaratsyarat yang ditetapkandalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000beserta Penjelasannya;3.19.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 714/C/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1280 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. NOBEL INDUSTRIES vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang diterbitkan oleh Kantor WilayahDJP Jawa Barat I Nomor S2026/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011tidak memenuhi ketentuan formal, maka Keputusan Tergugat Nomo: KEP1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 Tentang Keputusan KeberatanAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Penyerahan BKP dan / atau JKP dan Penggugat terima pada tanggal 16September 2011 harus dibatalkan ;6) Sudah selayaknya Kepala Kantor Wilayah
    Penggugat berpendapat bahwa Penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasapenyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Juli 2008 Nomor: 00046/207/08/429/10tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT Nobel Industries untuk adalah tidak benar atau cacathukum, karena tidak memenuhi legalitas formal, yaitu :a Surat Ketetapan Pajak atau pajak yang masih harus dibayar oleh PT NobelIndustries sebagai perusahaan baru hasil merger (termasuk PT Albany AnggunSpinning Mills), seharusnya
    Putusan Nomor. 701/B/PK/PJK/2012Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT Nobel Industries, NPWP 01.531.805.8429.000,beralamat di Jl.
    Pertambahan Nilai Barang danJasa Penyerahan BKP dan / atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas nama : PT.
    Putusan Nomor. 701/B/PK/PJK/2012Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkankarena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonangugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1881/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan / atauJKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00046/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, atas namaPenggugat sekarang
Putus : 17-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685/B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — PT. NARA SUMMIT INDUSTRI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595/B/PK/PJK/2013
Tanggal 3 Desember 2013 — PT. D & D PACKAGING INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • produksi yang ada di Indonesia, Australia, China, Singapura,Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya ke negara mana saja di seluruhdunia yang harganya sesuai dengan mekanisme harga pasar/arms length price; Bahwa Biaya Pengiriman dan Asuransi dari pabrik di Indonesia hingga kenegara tujuan terutama negaranegara Eropa merupakan tanggungan pembeli; Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat FOB (Free on Board) danharga jual dan berdasarkan pasar wajar/arms length price;18 Bahwa UndangUndang Pajak
    Pertambahan Nilai menganut asas self assessment(menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya).Berdasarkan asas self assessment, perhitungan dan laporan pajak wajib pajakdianggap benar, kecuali terdapat bukti yang sebaliknya.
    Oleh karena itu, sudahsepatutnya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia membatalkanPutusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo dan menyatakan bahwa Koreksiatas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atasPenyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00 tersebut tidak dapat dibenarkandan jumlah DPP PPN atas Penyerahan Ekspor Pemohon Peninjauan Kembaliadalah sebesar Rp17.549.220.089,00;Mengenai Perhitungan Pajak:40 Bahwa karena menurut peraturan perundangundangan yang berlaku KoreksiDPP
    PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.403.219.169,00, yang dilakukanoleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, maka seharusnyaperhitungan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKPHalaman 33 dari 36 halaman.
Putus : 05-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741/C/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PT. DHARMA BUDHI LESTARI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT. EXINDOKARSA AGUNG
1390 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 B/PK/Pjk/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR), VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14639 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;f Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,' dang Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Bahwa sesuai dengan uraian dari UU terse but di atas, menurut PemohonBanding Faktur Pajak atas PPN Masukan dari: PKP Penjual Nomor Faktur /Tanggal Faktur Di Kreditkan di Jumlah (Rp)SPM PPNPeriodePT.
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 tahun 2000 jo Pasal ayat (1) dan (2) Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentangPengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;aS Bahwa berdasarkan uraian
    Pertambahan Nilai;a Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), MajelisHakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwapengeluaranpengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidakdisediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak
    Putusan Nomor 672B/PK/Pjk/201116kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber DayaManusia yang berperan didalamnya;6 Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Nomor 8 tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18tahun 2000 (Lampiran 9), dimana disebutkan bahwa:"Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2)Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, joKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember2000" ;"bahwa berdasarkan uraian