Ditemukan 4631 data
110 — 30
116 — 37
103 — 52
114 — 30
mengikuti peraturan perundangundang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret1997) yaitu Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakantahun 1994, UndangUndang Pajak Penghasilan 1994, UndangUndangPajak Pertambahan Nilai 1994, UndangUndang Pajak Bumi dan BangunanNomor 12 Tahun 1994, UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang BeaMaterai,serta aturan pelaksanaannya.bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No.B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) sesuai dengan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1994 danperaturanperaturan pelaksanaan yang berlaku.bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalamUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1994 dan peraturanpelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk :iii. memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atauPajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai Pemungut Pajakberdasarkan Undangundang Pajak Pertambahan
105 — 32
107 — 27
114 — 25
115 — 47
122 — 28
165 — 8
99 — 28
114 — 23
133 — 40
./2003 tanggal 14 Mei 2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajakdalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impordisebutkan :"Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisianNPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP Importir yang melakukankegiatan impor tersebut, sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatursebagai berikut:a. untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah (PPnBM) impor diisi
162 — 25
102 — 25
109 — 34
119 — 44
120 — 33
197 — 21
116 — 23