Ditemukan 69 data
94 — 55
158 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
IH,Vi.162Mahkamah Agung RI:Tanggal : 18 Mei 1996.Nomor : 1074 K/Pdt/95.Majelis : 1.H. man Anis, SH.2.Achmad Masrul, SH.3. H. Abdul Samad, SH.Para Pihak :H, Maming Baba (Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding).melawan:M. Said Dahlan (Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding).Sebutan :PENGGANTIAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGANJAMINAN SERTIFIKAT TANAH MENJADI JUAL BEL!TANAH JAMINAN.Klasifikasi :~ Hutang piutang dengan jaminan tanah.
103 — 23
masingmasing harus berdiri sendiri dan diajukan secara terpisah,tidak bisa dikumulasi sebagaimana yang telah diajukan Penggugat dalamgugatannya;Menimbang, bahwa selain itu, karena versi acara pemeriksaan danpembuktian objek sengketa gugatan yang diajukan Penggugat tersebut jugaberbeda antara satu dengan dengan lainya, maka kumulasi gugatan tersebuttidak tepat dan tidak dapat dibenarkan, oleh sebab itu sesuai dengan Putusanhalaman 8 dari 10 halamanPutusan Nomor 1610/Pdt.G/2016/PAJUMARI Nomor 962/K/Pdt
/95 tanggal 17 Desember 1995, gugatan Penggugattersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard);Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 181 ayat (1) HIR, semua biayaperkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat untukmembayarnya;Mengingat segala peraturan dan perundangundangan yang berlaku sertaketentuan dalildalil sayari yang berkenaan dengan perkara ini:MENGADILI1.
176 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 549 PK/Pdt/201614.K/PDT/95 disebutkan bahwa Perjanjian Hutang Piutang tidak dapatdigantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan apabila tidak adakesepakatan mengenai harganya. Lagi pula bagaimana mungkin hargatanah yang apabila dijual unum seharga Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
Halini diperkuat pula dengan surat pernyataan staf saya yang ikut menyaksikanpenandatangan surat persetujuan istri tersebut;Dalam hal ini jelas tidak ada cacat yuridis dalam penandatanganan SuratPersetujuan menjual yang dilakukan Penggugat sebagaimana diatur dalamPasal 1320 KUHPerdata;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1074 K/Pdt/95 disebutkan bahwa Perjanjian Hutang Piutang tidak dapatdigantikan menjadi persetujuan jual beli tanah, jaminan, apabila tidak adakesepakatan
42 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi tetap padagugatannya Dan menolak tegas Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 415 K/Sip/1975 sama dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995 yangmenyatakan Tergugat dan objek sengketa berbeda harus digugatsecara sendiri Pemohon Kasasi menginterpretasikan keduaYurisprudensi Mahkamah Agung R.I. berbeda dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim; sebab Termohon Kasasi I,II,III,IV benarbenarnama atau subjek hukum berbeda, namun dasar hukum pada satuobjek sengketa
Nomor Reg 962 K/Pdt/95,tanggal 17 Desember 1995 bahwa Tergugat dan objek sengketaberbeda dapat digugat secara sendiri. Majelis Hakim telah salahmenerapkan hukum. Maka dari itu Pemohon Kasasi memohonkepada Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk ataupunHalaman 29 dari 35 hal. Put. Nomor 378kK/Pdt/2015membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumbahwa Tergugat dan IV tidak ada hubungan hukum denganPemohon Kasasi;6.
Sedangkan gugatan Penggugat selaku Pemohon Kasasi telahbenar sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Nomor Reg. 962K/pdt/95, tanggal 17 Desember 1995, adalah menggugat sendiriapabila subjek berbeda dan objek berbeda. Ini objeknya sama apalagiawalnya mendirikan bagunan SD (Sekolah Dasar) Nomor 44 memintaizin. Setelah itu dengan diamdiam mensertifikatkan tanah.
61 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2764 K/Padt/2016penjualan dipakai untuk membayar utang kepada pembeli selisihnya sangatbesar, jumlah tersebut direkayasa dan dinyatakan cacat hukum, hal initerbukti bahwa sampai saat ini di lokasi sengketa masih dikuasai oleh ParaPemohon Kasasi, ditambah dengan mempertimbangkan kaidah hukumPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1074K/Pdt/95 tanggal6 Mei 1996 menyebutkan bahwa perjanjian utang piutang dengan jaminantanah tidak dapat diganti menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan
119 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 1074K/Pdt/95 disebutkan bahwa Perianjian Hutang Piutang tidakdapat digantikan menjadi persetujuan Jual Beli Tanah, Jaminan, apabilatidak ada kesepakatan mengenai harganya.
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti pelanggaran ini jelasjelas telah dipertimbangkan dalamputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru hal. 38 s/d hal. 40 dan menjadikandasar Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sesuaiputusan Mahkamah Agung No. 962 K/Pdt/95 tanggal 17 Desember 1995,tercatat dalam buku yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1996 serta SEMANo. 2 Tahun 1962 tanggal 25 April 1962 yang pada pokoknya berbunyi:pahwa apabila batasbatas dari barangbarang yang disita tidak cocok,maka hendaknya dalam hal yang demikian
141 — 45
Oleh karena itu bila berbeda, digabungkan menjadi satu,terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima(Yurisprudensi putusan MARI Nomor 962K/Pdt/95 tanggal 17 Desember1995):Bahwa atas uraian eksepsi tersebut di atas, maka sudah sepatutnyaMajelis hakim menerima ekspsi Para Tergugat serta menyatakan menolak ataumenyatakan gugatan ini tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1.
tentang Peradilan Agama yang telahdiubah terakhir dengan UndangUndang nomor 50 tahun 2009, yangmenyatakan bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah istri dan hartabersama dapat diajukan bersamasama dengan gugatan perceraian atausesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa penggabungan (komulasi) gugatan tentang hartabersama, harta bawaan, serta gugatan waris pada perkara a quo tidakdibenarkan karena titel hukum yang berbeda (Vide: Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 962 K/Pdt
/95 tanggal 17 Desember 1975).
Terbanding/Tergugat : ACHMAD SUTIK
37 — 27
Bahwa justru pihak Pembeli yang tidak melakukan prestasi denganmembayar lunas Jual beli tanah yang telah disepakati waktu dan tempatuntuk dilakukannya transaksi atau exceptio non adimpleticontractus,; sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 1551957 No. 156 K/Sip/1955, rangkuman yurisprudensi MARI Il, 1998,H.242. sedang dalam putusan lain (MA tanggal 30 September 1996 No.438 K/Pdt/95, dimuat dalam YI/1996II, 224 dalam Buku J.
132 — 58
sertifikat ooyek sengketa;Menimbang, bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang secara tertulisantara Tergugat Il dengan Tergugat I, yang ada adalah perjanjian jual beliobyek sengketa dan kuasa menjual antara Para Penggugat dengan Tergugat ,yang terjadi adalah hutang piutang dengan jaminan tanah secara tidak tertulisdigantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan dengan harga obyeksengketa mengikuti besarnya jumlah hutang;Menimbang, bahwa memperhatikan kaidah putusan Mahkamah AgungRI Nomor 1074K/Pdt
/95 tanggal 18 Mei 1996 menyebutkan Perjanjian hutangpiutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jualbeli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut;Menimbang, bahwa menurut Majelis harga tanah obyek sengketasebagaimana tersebut pada bukti T.I.Il1, T.1.1Il3 dan T.1.1Il5 adalah bukanmerupakan kesepakatan harga tanah, tetapi menyesuaikan jumlah hutangdengan jaminan empat sertifikat obyek sengketa, maka kaidah hukum putusanMahkamah Agung RI Nomor
1074K/Pdt/95 tanggal 18 Mei 1996 dapatditerapkan disini, sehingga jual beli obyek sengketa antara Para Penggugat35dengan Tergugat adalah tidak sah dan akta perjanjian serta kuasa menjualterhadap obyek sengketa dinyatakan batal demi hukum;Menimbang, bahwa ketika Majelis Hakim melakukan pemeriksaansetempat ke obyek sengketa, sebagaimana yang disampaikan penjaga obyeksengketa yaitu NYOMAN SUWENA bahwa obyek sengketa sampai saat inimasih tetap dikuasai Penggugat ;Menimbang, bahwa akta perjanjian jual
74 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
general seperti Termohon Kasasi (Pembanding);Menurut:e Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1559 K/Pdt/1983 danYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pdt/1975 terhadapgugatan yang tidak menyebut batas objek sengketa dinyatakan obscuurlibel;e Putusan MA .RI Nomor 565 K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974, isisurat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karenadasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena Hak Penggugat atastanah sengketa tidak jelas;e Mahkamah Agung RI Nomor 962 K/Pdt
/95 tanggal 17 Desember 1995Bahwa di dalam suatu gugatan Perkara Perdata, dimana objek perkaradan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secaraterpisah terhadap masing masing objek sengketa dan Tergugatnya, olehkarena itu bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatannya yangobjek sengketa dan Tergugatnya berbeda, digabung menjadi satu,terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;e Putusan MARI Nomor 1391 K/sip/1975, tanggal 26 April 1979, karenadari gugatan
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Niin (Pembeli) dengan Rimin (Penjual) hanyaberkualifikasi sebagai saksi dan bukan sebagai penjual, terhadap hal iniJurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1074 K/Pdt/ 95 tanggal 18 Mei1996 menyebutkan adalah sebagai berikut:"Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapatdigantikan menjadi perjanjian juai beli tanah jaminan bila tidak adakesepakatan mengenai harga tanah tersebut";Berdasarkan kaidah hukum tersebut dalam perkara a quo Tergugat II(Mita) dalam Surat Jual Beli Tanah Mutlak Tanggal
388 — 51
Sesuai Putusan MA No. 962K/Pdt/95 Tanggal 17 Desember 1995, yang menyatakan di dalamsuatu. gugatan perkara perdata dimana obyek perkara danTergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secaraterpisah terhadap masingmasing obyek sengketa.
75 — 53
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1074K/Pdt/95 disebutkan bahwa PerianjianHutang Piutang tidak dapat digantikan menjadi persetujuan Jual BeliTanah, Jaminan, apabila tidak ada kesepakatan mengenaiharganya.
104 — 36
dan SHM NO 12068 luas 240 M yang terletak diJalan Abdurrahman Saleh Gang Abdurahman II Desa BangkaBelitung Kota Pontianak, yang mana oleh penggugat dalamperkara aquo kedua bidang tanah tersebut dijadikan obyek jualbeli oleh penggugat ;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI, bahwa Perjanjian hutang piutang dengan jaminantanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual belitanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanahtersebut (Vide Putusan MARI No 1074 K/PDT
/95 tanggal 1851996) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti yang diajukandipersidangan serta didasarkan atas fakta fakta tersebutdiatas, antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terjadikesepakatan mengenai harga dari 2 (dua) kapling tanah miliktergugat sebagaimana SHM no 12067 dan SHM 12068 serta hargadari 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang terletak diJl Yos Sudarso Gang Karet Pontianak ;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat,kesepakatan tentang harga penjualan obyek sengketa
pun tidaktermuat secara jelas dan rinci ;Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut diatas dihubungkan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RIsebagaimana Putusan MARI No 1074 = K/PDT/95 tanggal 1851996, dalam perkara aquo Majelis Hakim berpendapat bahwaantara Penggugat dan Tergugat memang tidak terjadi adanyaperistiwa jual beli terhadap 2 (dua) kapling tanah miliktergugat sebagaimana SHM no 12067 dan SHM 12068 serta hargadari 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang terletak diJl
61 — 37
BPR Kapital Metropolitan sebagaimana suratTERGUGAT Nomor 031/TKISPG/I/2010 tanggal 17 Februari 2010 dansurat tanggal 12 April 2011 agar tim penagihan dapat menjalankan danmengumpulkan tagihan angsuran dari Para Pedagang setiap hari,sehingga tidak menimbulkan kredit macet atas pembayaran dari ParaPedagang.Sehubungan dengan uraian tersebut diatas, mohon di pertimbangkanYurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 30September 1996 Nomor 438 K/Pdt/95 dengan kaidah hukumnya:Dalam suatu gugatan
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
antaraPenggugat/Pembanding/sekarang Termohon Kasasi dan Tergugat/Terbanding/sekarang Pemohon Kasasi terbukti pernah terjadi Hutang Piutang dan telah pernahdiajukan gugatan serta diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianakdalam Perkara Nomor: O6/ PDT.G/2010/PN.PTK yang mana dalam perkara a quokedua bidang tanah tersebut dijadikan objek jual beli oleh Penggugat;Berdasarkan segala uraian tersebut di atas dihubungkan dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI sebagaimana Putusan MARI No.1074 K/PDT
/95 tanggal1851996 dalam perkara a quo bahwa antara Penggugat dan Tergugat memangtidak pernah terjadi jual beli terhadap 2 (dua) Kavling tanah milik Tergugat/Terbanding/sekarang Pemohon Kasasi sebagaimana SHM No.12067 dan SHMHal. 21 dari 23 hal.
67 — 46
Bahwa,Mahkamah Agung RI di dalam putusannya No. 962 K/Pdt/95,tanggal 17 Desember 1995 menyatakan bahwa :Di dalam suatu gugatan perkara perdata di mana objek perkaradan TERGUGATnya berbeda, maka gugatan tersebut harusdiajukan terpisah terhadap masingmasing objek sengketa danTERGUGATnya.
GOLDEN GROBALY INDONESIA dengan PENGGUGAT dipihaklawannya, di mana selanjutnya oleh PENGGUGATdigabungkannya/disisipinya pula dengan masalah jual beli saham,hutang pribadi ;Bahwa, adapun larangan/pembatalan atas komulasi objektif yang tanpakoneksitas/hubungan hukum antara objek gugatan yang satu dengangugatan yang lainnya, tertera didalam :Hal. 47 dr.73.hal.Putusan No:689/PDT/2017/PT SBY.4.Bahwa, Mahkamah Agung RI di dalam putusannya No. 962 K/Pdt/95,tanggal 17 Desember 1995 menyatakan bahwa :Di dalam
74 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhakmenggugat; apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadikewajibannya dalam perjanjian.Hal ini sejalan pula dengan Yurisprudensi MARI Nomor 156 K/Sip/1995tanggal 15 Mei 1957 dan Yurisprudensi MARI Nomor 438 K/Pdt/95 tanggal30 September 1996.Bahwa selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet on