Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 204-K / PM-I-03 / AU / XII / 2014
Tanggal 22 Januari 2015 — Peltu Tri Yumiluanto
4524
  • Peltu Tri Yumiluanto
    Peltu Tri Yumiluanto NRP 515123,Anggota Ba Hartib Satpomau Lanud Roesmin Nurjadin dari bulan maret2014 sampai dengan bulan April 2014 yang ditanda tangani DansatpomLanud Roesmin Nurjadin Mayor Pom Teguh Amdhi Setyawan NRP 526230.Mohon dilekatkan dalam berkas perkara.2) BarangBarang:NIHILc Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah).Bahwa atas tuntutan Oditur Militer tersebut Terdakwa tidakmengajukan Pembelaan (Pledoi) namun mengajukanpermohonan secara lisan kepada Majelis Hakim
    Peltu Tri Yumiluanto NRP 515123,Anggota Ba Hartib Satpomau Lanud Roesmin Nurjadin dari bulan maret2014 sampai dengan bulan April 2014 yang ditanda tangani DansatpomLanud Roesmin Nurjadin Mayor Pom Teguh Amdhi Setyawan NRP 526230.Telah dibacakan dan diperlinatkan kepada Terdakwa dan paraSaksi yang hadir serta telah diterangkan sebagai barang bukti,ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan buktibukti lain yangoleh karenanya Majelis berpendapat surat tersebut dapat dijadikansebagai barang bukti.9Menimbang
    Peltu Tri Yumiluanto NRP 515123,Anggota Ba Hartib Satpomau Lanud Roesmin Nurjadin dari bulan maret2014 sampai dengan bulan April 2014 yang ditanda tangani DansatpomLanud Roesmin Nurjadin Mayor Pom Teguh Amdhi Setyawan NRP 526230.Dan bersesuai dengan alat bukti lain, maka Majelis Hakim perlu menentukanstatusnya yaitu Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.MengingatPasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI.
    Peltu Tri Yumiluanto NRP 515123,Anggota Ba Hartib Satpomau Lanud Roesmin Nurjadin dari bulan maret172014 sampai dengan bulan April 2014 yang ditanda tangani DansatpomLanud Roesmin Nurjadin Mayor Pom Teguh Amdhi Setyawan NRP 526230.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 19-11-2014 — Putus : 22-01-2015 — Upload : 25-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 183 - K /PM I-03 / AU / XI / 2014
Tanggal 22 Januari 2015 — Peltu Tri Yumiluanto
5822
  • Peltu Tri Yumiluanto