Ditemukan 801 data
196 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
205 — 89
471 — 418 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan oleh Para Penggugat a quogugatan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor219/Pdt.P/2012/PN.Cn. tanggal 11 Oktober 2012 secara absolut berada diluar yurisdiksi Pengadilan Negeri a quo Pengadilan Negeri Kuningan, makaselaras dengan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, sangat beralasan kiranya menurut hukum:Menyatakan Pengadilan Negeri Kuningan tidak berwenang mengadiligugatan pembatalan
Penetapan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor:219/Pdt.P/2012/PN.Cn. tanggal 11 Oktober 2012 tersebut;Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya,maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidakberwenang;Oleh karena secara materil, Pengadilan Negeri Kuningan wajib menyatakantidak berwenang mengadili, maka sebagai konsekwensi yuridisnyaPengadilan Negeri Kuningan mengakhiri proses pemeriksaan atas perkaraperdata Nomor
814 — 726
Menyatakan perkara Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 572/Pdt.G/2017/PA Mks dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0572/Pdt.G/2017/PA MksBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makassar yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pembatalan Penetapan, antara:PENGGUGAT I, Alamat Kelurahan Pampang Kecamatan PanakkukangMakasssar.
Menyatakan perkara Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor572/Pdt.G/2017/PA Mks dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 311.000, (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 20 April2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Raajab 1438 Hijriyah, olehkami Drs. Muh. Arief Musi, SH., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muh.Anwar Saleh, SH.,MH. dan Drs. H.
634 — 853
Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, maka kuasahukum Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukangugatan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 172/Pdt.P/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015 dalam perkaraa quo sebab Penggugat (Ny. Aleida Hendrika Drenth) telah diletakkandibawah pengampuan Tergugat (Martin Tanudjaja Saputra) terhitungsejak tanggal 26 Mei 2015 sehingga terhitung sejak tanggal tersebutPenggugat (Ny.
700 — 505
68 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
526 — 417
penolakan tersebut,hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan dengan tepat dan benar, olehsebab itu dapat di jadikan pertimbangan sendiri di tingkat banding ini sesuai apa yangtelah di putus oleh hakim tingkat pertamatersebut ; DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa dengan adanya Penetapan Pengadilan Agama Jakarta TimurNomor 111/Pdt.P/2010/PA.JT yang menetapkan bahwa PEMBANDING sebagai istri,dengan tidak menyebutkan ahli waris yang lain, merupakan alasan Penggugat dalammengajukan gugatan Pembatalan
Penetapan a quo, oleh sebab itu Pengadilan TinggiAgama memberikan pertimbangan sebagaimana di bawahMenimbang, bahwa dikeluarkannya Penetapan Nomor 111/Pdt.P/2010/PA.JTtersebut adalah berdasarkan pengakuan Pemohon (PEMBANDING) di hadapan sidangtanpa melibatkan ahli waris lain, yang seharusnya juga sebagai ahli waris dari almarhumHendrik Leonard Uktolseya bin Yohannes, yang menyatakan bahwa Pemohon sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Leonard Uktolseya bin Yohannes, dan tidakada ahli
279 — 151
Nomor 14 tahun 1985, MahkamahAgung dalam tingkat kasasi berwenang membatalkan penetapanpengadilan, dari semua lingkungan pengadilan yang ada di bawahnya;Bahwa dalam perkara a quo, pokok gugatannya adalah pembatalanpenetapan pengangkatan anak bukan pembatalan penetapan perwaliananak, sehingga tidak ada bisa disamaratakan;Bahwa adanya Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor :345/Pdt/P/1994/ PN.
124 — 0
469 — 215
Putusan Nomor 205/Pdt.P/2014/PA Lbt17.Bahwa gugatan Pembatalan penetapan Pengadilan Agama LimbotoNomor 185/1988 tanggal 8 Februari 1989 ini, didasarkan kepadYurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung RlNomor : 353/K/AG/2005 tanggal 7 Juli 2006 yang telah membatalkanpenetapan Pengadilan Agama Medan No. 11/PPPHP/2003/PA.MdnBahwa berdasarkan halhal diatas, maka Penggugat memohon kepadaKetua Pengadilan Agama Limboto Cq.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan tersebut diatas dandihubungkan dengan posita gugatan Penggugat yang mengatakan penetapanahli waris adalah cacat demi hukum dan Majelis Hakim tidak meneliti lebihdalam secara leterlejk atas buktibukti dan faktafakta hukum dan juga tidaksesuai dengan rasa keadilan dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan ahliwaris tersebut maka sengketa permohonan Pembatalan Penetapan Ahli WarisHal. 10 dari 18 hal.
444 — 258
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalahgugatan pembatalan penetapan ahli waris yangtelah ditetapkan oleh Pengadilan Agama JakartaPusat nomor 50/Pdt.P/1998/PAJP tanggal 12 Juli2010, ~=itetapi Penggugat dalam petitumgugatannya pada angka 5 sampai dengan 9menyertakan pula tuntutan tentang halhal lainyaitu gugatan dan penetapan terhadap hartaharta peninggalan pewaris dan agar disahkanmenjadi hak warisan Penggugat..
1653 — 1458
Hakimyang memeriksanya membatalkan penetapan tersebut;Menimbang, bahwa sebelum lebih lanjut Majelis Hakimmempertimbangkan pokok gugatan Penggugat tersebut, terlebih dahuluMajelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Pengadilan NegeriPasaman Barat mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadilidalam tingkat pertama dalam bentuk gugatan terhadap tuntutan pembatalanPenetapan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 16 / Pdt.P / 2016 /PN.Psb tanggal 31 Maret 2016, atau apakah upaya hukum yang benarterhadap pembatalan
penetapan Pengadilan Negeri Pasaman Barattersebut, mengingat penetapan dimaksud merupakan produk PengadilanNegeri Pasaman Barat dalam tingkat pertama dan terakhir;Menimbang, bahwa sesuai dengan doktrin dan praktek peradilan,Penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atauvoluntair pada umumnya merupakan putusan peradilan tingkat pertama yangHalaman 15 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Psbbersifat pertama dan terakhir, dan terhadap putusan yang bersifat
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undangundang Mahkamah Agung yang antara lain menyebutkan bahwa MahkamahAgung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraanperadilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya, dandalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraanperadilan termasuk dalam mengoreksi putusan / penetapan yang salah,maka Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi berwenang memeriksa danmemutus permohonan pembatalan penetapan pengadilan
119 — 97
227 — 151
420 — 282
636 — 600 — Berkekuatan Hukum Tetap
647 — 648 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 0
62 — 29