Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2007 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — Kasim, SH. ; H. Sumardin, S.Ip, M. Kes ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton
8531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terjadi kecurangan dan penggelembungan data pemilih untukkeuntungan pasangan nomor urut 5 dengan cara memberikan kesempatankepada pemilih tidak terdaftar, pemilih di bawah umur, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali dan lainlain disebabkan karena 80 % anggota PPK, KPPS maupun PPS adalah Pegawai Negeri Sipil yang secarastruktural adalah bawahan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut5 yang suka atau tidak suka harus loyal kepada atasannya terlebih lagi 61pejabat struktural
    No.04 PK/KPUD/2007bahwa suara pemilih Illegal/pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap(DPT), pemilin di bawah umur dan pemilih yang melakukan pencoblosanlebih dari satu kali akan dianggap sah, karena telah dihitung dan menjadibagian dari perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon PK;Padahal jelas dan nyata ada fakta hukum, dari bukti surat dan keterangansaksisaksi di bawah sumpah, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalamdaftar pemilih tetap (DPT), pemilin dibawah umur dan pemilih
    TERDAPAT KETENTUAN YANG SALING BERTENTANGAN SATU SAMALAIN.Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam putusan a quo ternyatasalah bersikap ambivalen terhadap status suara dari Pemilih tidak terdaftar,Pemilih dibawah umur dan Pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1(satu) kali, oleh karena disatu sisi pada halaman 68 telah mempertimbangkan bahwa hasil perhitungan suara adalah penjumlahan suara sah sebagaimana diatur dengan tegas dalam Pasal 95 UU No.32 Tahun 2004 jo Pasal 8PP No.6 Tahun
Putus : 16-05-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — KASIM, SH. Wakil Bupati Buton (Calon Bupati Kabupaten Buton Periode Tahun 2006-2011) ; H. SUMARDIN, S.IP,M.Kes, Kepala KTU Rumah Sakit Jiwa Kendari (Calon Bupati Kabupaten Buton Periode Tahun 2006-2011) ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BUTON
8522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terjadi kecurangan dan penggelembungan data pemilin untukkeuntungan pasangan nomor urut 5 dengan cara memberikan kesempatankepada pemilih tidak terdaftar, pemilih di bawah umur, pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali dan lainlain disebabkan karena 80 % anggota PPK, KPPS maupun PPS adalah Pegawai Negeri Sipil yang secarastruktural adalah bawahan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut5 yang suka atau tidak suka harus loyal kepada atasannya terlebih lagi 61pejabat struktural
    No.04 PK/KPUD/2007bahwa suara pemilih Illegal/pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap(DPT), pemilin di bawah umur dan pemilih yang melakukan pencoblosanlebih dari satu kali akan dianggap sah, karena telah dihitung dan menjadibagian dari perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon PK;Padahal jelas dan nyata ada fakta hukum, dari bukti surat dan keterangansaksisaksi di bawah sumpah, terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalamdaftar pemilih tetap (DPT), pemilin dibawah umur dan pemilih
    TERDAPAT KETENTUAN YANG SALING BERTENTANGAN SATU SAMALAIN.Bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam putusan a quo ternyatasalah bersikap ambivalen terhadap status suara dari Pemilih tidak terdaftar,Pemilih dibawah umur dan Pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1(satu) kali, oleh karena disatu sisi pada halaman 68 telah mempertimbangkan bahwa hasil perhitungan suara adalah penjumlahan suara sah sebagaimana diatur dengan tegas dalam Pasal 95 UU No.32 Tahun 2004 jo Pasal 8PP No.6 Tahun
Register : 13-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
2.SAMBA SADIKIN,S.H.
3.ROBERT IWAN KANDUN,SE., SH
Terdakwa:
LAKON Anak Dari KUDEN Alm
23965
  • memilih); Bahwa tidak diperbolehkan seorang warga Negara memberikan haksuaranya pada Pemilu Tahun 2019 lebih dari 1 ( Satu ) kali di TPS yangsama maupun di TPS yang berbeda baik dalam 1 (Satu) Desa,Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi karena 1 ( Satu ) orang 1( Satu) nilai;Bahwa diperbolehkan atau dibenarkan seseorang memberikan hakSuaranya hanya menggunakan KTP Elektronik saja pada suatu Dusunatau Desa yang bukan tempat tinggalnya atau diluar Daftar Pemilin Tetap(DPT) nya dengan ketentuan apabila pemilih
    tidak terdaftar di DPTtempat tinggalnya dan dapat memberikan hak pilinnya hanya padadaerah kelurahan tempat pemilin itu tinggal dengan ketentuan waktudiatas jam 12.00 wib akan tetapi penggunaan KTP tersebut hanya 1(satu) kali saja dan tidak diperbolehkan menggunakan KTP nya untukmemilih lebih dari 1 (Satu) kali;Bahwa selain membawa surat form A5 dalam hal ini EKTP tidakdiperbolehkan memberikan hak suaranya kecuali mereka memangpenduduk pada Dusun atau Desa yang bersangkutan;Terhadap keterangan ahli
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
1368154
  • Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Pemilih yang terdaftar pada daftar Pemilih tambahan.(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan haknya untuk memilih di TPS laindengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPSuntuk memberikan suara di TPS lain.(3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilihtetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapatmenggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuaidomisili dengan menunjukkan Kartu Tanda PendudukElektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitaslain sesuai dengan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
624260
  • Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  • Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan haknya untuk memilih di TPS lain denganmenunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untukmemberikan suara di TPS lain.Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilihsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapatmenggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuaidomisili dengan menunjukkan Kartu Tanda PendudukElektronik atau surat keterangan penduduk.Dalam hal terdapat Pemilih tambahan