Ditemukan 10 data
132 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 15
Dalamketentuan tersebut, mengatur peralihan ruang lingkup kewenangan sengketapemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah KonstitusiDalam ketentuan sebelumnya dalam Pasal 106 Undangundang RI No.32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1, keberatan terhadap penetapan hasilpemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan olehpasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga)11hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil
; Menimbang, bahwa sesuai UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintah Daerah, mengatur sebagai berikut : Pasal 106 ayat 1; Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahhanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktupaling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ;Menimbang, bahwa dari bukti T5, T6 Keputusan KPU telah dikeluarkantanggal 16 September 2010, sedangkan Penggugat mengajukan
87 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 15 PK/KPUD/2008Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2 tahun 2005,menyatakan"keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepadaMahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga) harisetelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahprovinsi";Bahwa secara fakta hukum penetapan Hasil Penghitungan Suarayang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara(Termohon) adalah sebagaimana yang tertuang dalam Surat KeputusanKomisi
Bahwa Termohon menolak dengan tegas terhadap dalildalil point No. 4Pemohon.Secara fakta hukum penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan oleh KomisiPemilinan Umum Propinsi Sulawesi Tenggara (Termohon) adalahsebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan UmumPropinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 52 Tahun 2007 yang ditetapkanpada tanggal 12 Desember 2007.Sesuatu yang salah kaprah dan ironis secara hukum bila Pemohonmenganggap Surat
RI No. 6 tahun 2005 yang telahdirubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2005 menyatakan"keberatan terhadap penetapan hasil pemilinan hanya dapat diajukanoleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu palinglambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan".Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2 tahun2005 menyatakan"keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepadaMahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga) harisetelah penetapan
hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah provinsi"Bahwa mengacu pada peraturan hukum di atas sangatlah jelasmemberikan makna hukum bahwa suatu keberatan dapat diajukansetelah selesainya penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, yangmana pengertian "setelah" dalam peraturan di atas dapat diasumsikansecara hukum yaitu baik 1 (satu) detik atau 1 (satu) menit ataupun 1(satu) jam setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Tenggara Pemohon dapat mengajukan keberatanterhadap
87 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah AgungRI. menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon atauKuasa Hukumnya wajib dengan jelas dan rinci tentang : (a) kesalahan dariperhitungan suara yang benar menurut Pemohon, (b) permintaan untukmembatalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon ;Bahwa lebih lanjut Pasal 3 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung tersebutdisebutkan bahwa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri palinglambat 3 (tiga) hari setelah penetapan
hasil pemilihan kepala daerah danwakil kepala daerah Kabupaten/Kota ;Bahwa berdasarkan pada PeraturanPeraturan sebagaimana tersebut diatas, maka pengajuan keberatan Pemohon ini diajukan masih dalamtenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh undangundang ;Bahwa sesuai dengan Undangundang Nomor : 12 Tahun 2003 jo.Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2005 tentang Tata CaraPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum Daerahdiberi
85 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaandengan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnya pasangancalon ;Kemudian mohon perhatian pula terhadap ketentuan Pasal 94 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang menyatakan :(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaandengan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnya pasangancalon ;Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2005 menyatakan dengan tegas:(1) Keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakilkepala Daerah Propinsi atau Kabupaten kota hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnyapasangan calon;Bahwa yang dimaksud dengan hasil perhitungan suara adalah penjumlahansurat Suara yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuanPasal 95 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 jo Pasal 82 PP NO.6Tahun 2005;Hal. 18 dari 23 hal.
85 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaandengan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnya pasangancalon ;Kemudian mohon perhatian pula terhadap ketentuan Pasal 94 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang menyatakan :(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaandengan perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnya pasangancalon ;Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2005 menyatakan dengan tegas:(1) Keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakilkepala Daerah Propinsi atau Kabupaten kota hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilinnyapasangan calon;Bahwa yang dimaksud dengan hasil perhitungan suara adalah penjumlahansurat Suara yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuanPasal 95 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 jo Pasal 82 PP NO.6Tahun 2005;Hal. 18 dari 23 hal.
92 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 106 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 secarategas menyatakan :Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calonkepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) harisetelah Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah;Hal. 16 dari 99 hal. Put.
Lebih lanjut dipertegas lagi dalam Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung No. 02 Tahun 2005, sebagai berikut: "Keberatanterhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakilkepala daerah provinsi atau kabupaten/kota hanya dapat diajukanberkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
125 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2 Tahun2005 berbunyi :Pasal 3(3) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah danWakil kepala daerah Provinsi atau kabupaten/kota hanya dapatdiajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang dapatmempengaruhi terpilinnya pasangan calon ; Bahwa dari bunyi dan penjelasan ketentuan tersebut, maka sudah jelas danpasti bahwa keberatan yang dapat diajukan sebagai sengketa Pilkadaadalah hanya yang berhubungan dengan hasil penghitungan suara yangmempengaruhi terpilinnya pasangan calon
333 — 390 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan:*"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berkenaandengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnyacalon;Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2005, pada:pasal 2 ayat (1) dinyatakan:*"Mahkamah Agung berwenang memeriksa keberatan terhadappenetapan hasil perhitungan suara tahap akhir dari KPUD tentangpemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (5) masingmasing ditentukan:Ayat (1):"Keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dapatdiajukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yangmempengaruhi terpilinnya pasangan calon;Ayat (2):Hal. 50 dari 114 hal.
93 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada ayat (1), hanya berkenaan denganhasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilinnya pasangan calon"Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2tahun 2005, menyatakan"Mahkamah Agung berwenang memeriksa keberatan terhadap Penetapan HasilPenghitungan Suara Tahap Akhir dari KPUD tentang pemilinan Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah";Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 2tahun 2005 masingmasing menyatakanAyat (1) : "keberatan terhadap penetapan
hasil pemilihan kepala daerah danwakil kepala daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota hanya dapat diajukanHal. 20 dari 180 hal.