Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3P/HUM/2007
Tanggal 30 Oktober 2007 — Prof. Dr. H. AGUS ABADI, dr. Sp. OGK ; Prof. Dr. PAUL TAHALELE, dr. Sp. BTKV, dkk ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
182161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 03 P/HUM/2007.mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa, Wakil Presiden Republik Indonesia yang bertindak selaku PelaksanaTugas Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 14 September 2006, telahmenetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai BadanHukum Milik Negara (selanjutnya cukup disebut PP No.30 Tahun 2006),sebagaimana termuat dalam Lembaran
    Universitas Airlangga sebagaiBadan Hukum Milik Negara (BHMN), oleh karena :a.
    Bukti P.1 Bukti P.2 Bukti P3 Bukti P4 : Bukti P5: Bukti P6 : Bukti P7 : Bukti P8 : Bukti P9 : Bukti P10 Bukti P11 Bukti P12 Bukti P13: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2006Tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai BadanHukum Milik Negara ;: UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 TentangSistem Pendidikan Nasional ;: UndangUndang Republik Indonesia No.10 Tahun 2004 TentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan ;Putusan No. 01 P/HUM/2006 ;Peraturan Pemerintah Republik
    Universitas Airlangga sebagai Badan HukumMilik Negara harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karenasecara formil yaitu dari aspek pembuatannya bertentangan dengan UndangUndang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sedangkan secara materiil yaitu. dari aspek substansinyabertentangan dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang SistimPendidikan Nasional ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1,2,3 dan 4 UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang
    No. 30 Tahun2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum MilikHal. 27 dari 28 hal. Put.