Ditemukan 4563 data
Kukuh Suwoko, SH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Cq. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
127 — 13
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
96 — 30
M E N G A D I L I: - Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
Penyidikan Nomor: Pol.
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
176 — 125
S.Tap/198/VIII/Res.I.II/2019/Ditreskrimum Tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 15 Agustus 2019 atas Laporan Polisi No.
Sby.3)Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
Maknanya, dalam fase ini berdasarkanbarang bukti yang ada, Penyidik merumuskan mengenai tindak pidanayang dilaporkan guna menemukan tersangkanya ;Bahwa, penghentian penyidikan tersebut tidak ada dasarnya.
Sby.7stentang penghentian penyidikan a.n.
penyidikan a.n.
Menyatakan Surat Ketetapan NomorS.Tap/198/VIII/Res.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 15 Agustus 2019tentang penghentian penyidikan a.n. Diana Sutanto dan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/224.A/VIII/Res.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 15 Agustus 2019,oleh Termohon sah dan benar menurut hukum ;2.
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
162 — 93
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.j.
Eksepsi Tentang Diskualifikasi atau Gemis Aanhoedanigheid;Yaitu pihak Pemohon Praperadilan PETRUS WARE, tidak mempunyaiPersona Standi In Judicio (Legal Standing) di depan Pengadilan untukmengajukan Permohonan Praperadilan, sebagai subyek hukum;Bahwa hal ini bertolak dari ketentuan hukum sebagai berikut :> Bahwa menurut Pasal 80 KUHAP menyatakan : Permintaan untukmemeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum ataupithak ketiga
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
Penghentian Penyidikan;2.
Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh UndangUndang untuk melakukanPenyidikan, sedangkan proses Penuntutan hanya dapat dilakukan oleh PenuntutUmum, sehingga sangat jelas terlihat bahnwa Bawaslu tidak mempunyaikewenangan untuk melakukan Penyidikan maupun Penuntutan, dengan demikianHalaman 42 dari 44
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
129 — 68
Penyidikan TermohonNO.
Selanjutnya diterbitkan SuratPerintah Penghentian Penyidikan NomorSPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020Tidak Terdapat Cukup Bukti.Bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuaidengan KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentangMenejemen Penyidikan Tindak Pidana yang diperbarui dengan PeraturanKapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/685.A/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum Tanggal 23 Juni 2020 danSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.TAP/104/VI/RES.1.11/2020/DITRESKRIMUM Tanggal 23 Juni 2020adalah sah dan mengikat;4.
Nomor: S.Tap/104/VI/RES.1.11./2020/Ditreskrimumtanggal 23 Juni 2020 tentang penghentian penyidikan, diberi tanda T23;Surat pemeberitahuan penghentian penyidikan kepada Kajati nomor :B/72.A/VI/RES.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 23 Juni 2020 pengirimanSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan kepada Pelapor, diberitanda T24;a.
Sedangkan permintaanuntuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketigayang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkanalasannya (Pasal 80 KUHAP).
RONALD ISAK DORI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
185 — 74
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Menyatakan Tindakan Penghentian Penyidikan atas kasus MenginggalnyaKorban NEHEMIA DORI yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH;Halaman 6 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penyidikan Ulang atas kasusmeninggalnya Korban Nehemia Dori;4.
MENGENAI PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH OLEHTERMOHON;Bahwa Pemohon mengetahuinya bahwa telah di hentikan penyidikan kasusmeninggalnya Alm. NEHEMIA DORI dari termohon dengan alasan bahwakurang cukup bukti;Jawab :Halaman 30 dari 49 hal. Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.a.
Putusan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sru.Tindak Pidana, manyatakan: Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksuk dalamPasal 15 huruf i dilakukan apabila:a. Tidak terdapat cukup bukti;b. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; danc. Demi hukum, karena:1. Tersangka meninggal dunia;2. Perkara telah kadaluarsa;3. Pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan4.
Penyidikan dan bukan dalam proses Penyelidikan.
ABDUL HASAN
Termohon:
KAPOLRI Cq, KAPOLDASU Cq, KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
5 — 2
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Sidik/855.a/IV/RES.1.9/2018/RESKRIM tanggal 11 April 2018 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/935.b//IV/RES.1.9
MARODJAHAN SIMANJUNTAK
Termohon:
1.PEMERINTAH R.I. Cq PRESIDEN R.I. Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH R.I. Cq. PRESIDEN R.I. Cq KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH R.I Cq PRESIDEN R.I. Cq KAPOLR.I Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN,
5.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
6.PENYIDIK KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA ATAS NAMA ANAS HASIBUAN
125 — 105
Sebagaimana yang terdapat padapasal 77 KUHAP, penghentian penyidikan merupakan bagian dari objekPraperadilan.6.
Bahwa Penghentian Penyidikan terlebin dahulu wajib dilakukan gelarperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) PerkapNo. 14 Tahun 2012;12.
Menyatakan Para Termohon terbukti secara sah dan meyakinkan telahmelakukan penghentian penyidikan secara diamdiam atas perkara a quo;4. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohontidak sah;5.
Penyidikan yang dilakukan oleh ParaTermohon Tidak Sah;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon s/d VI, menyatakanterhadap Laporan Polisi Nomor LP/51/X1I/2018/Reskrim, tanggal 31 Desember2018, masih dalam proses penyelidikan sama sekali tidak pernah dilakukanpenghentian penyidikan;Menimbang, bahwa atas dalildalil Termohon s/d Termohon VI, yangmenyatakan masih dalam proses penyelidikan dan sama sekali tidak pernahdilakukan penghentian penyidikan, tidak dapat dibantah oleh Pemohon, danPemohon sendiri
tidak dapat membuktikan baik melalui buktibukti suratataupun saksisaksi tentang adanya penghentian penyidikan sepertimanayang diuraiakan Pemohon tersebut;Halaman 33 dari 34 Putusan Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN MdnMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikanadanya penghentian penyidikan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 77Ayat a KUHAP, maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon praperadilandinyatakan ditolak maka terhadap biayabiaya
IBNU SUSANTO
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
84 — 18
Norlita Febriani
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Mabes Polri
131 — 49
Prof. Dr. SUNDA ARIANA, M.Pd., M.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
19 — 12
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
162 — 102
Bahwa berdasar Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentangKUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan danpenghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut danPihak Ketiga Berkepentingan.
Bahwa Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana tidak secara tegasmenyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat, dalamhal ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( dikenal umum SP3)sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHAP. Ini berbeda denganpenghentian penuntutan yang ditegaskan dalam pasal 140 ayat (2) hurufa menyatakan penghentian penuntutan dituangkan dalam bentuk surat ,yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).5.
upaya hukum pemaknaan secara diperluassebagai bentuk penghentian penyidikan materiel dikarenakanbertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam undangundang.
penyidikan ?.
1.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
2.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
30 — 11
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
119 — 49
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
1.H. MUHAMMAD ARIFIN MALLISA
2.H. ABDUL SAMAD PAMULANG
3.H. ARIFIN SAID, Msc
4.Hj. AIDA ARIFIN
Termohon:
NEGARA RI Cq. PRESIDEN RI Cq. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
72 — 18
SITI RAHAYU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
3.Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
7 — 0
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
25 — 20
M. RASYID RIDHA BBA
Termohon:
BARESKRIM MABES POLRI
70 — 10
PERKUMPULAN MASYARAKAT PEDULI HUKUM MPH
Termohon:
1.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA UMUM DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN Bpk. H. ZULKIFLI HASAN, SE., MM
3.KETUA BADAN SAKSI NASIONAL DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BPK. IR. JOKO WIDODO
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU DKI JAKARTA
130 — 25
DRS TONY BUDIMAN
Termohon:
1.Direktorat Jenderal Pajak
2.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
79 — 38