Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2004 — Upload : 11-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524K/PID/2004
Tanggal 10 September 2004 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI RANTAUPRAPAT ; FAISAL AMRI SIREGAR, ST.
8543 Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
31251254
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan ini, Pemohon telahdiperiksa tiga kali dalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsipemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat PerintahPenyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususNomor Print133/F.2/Fd.1/11/2015 tanggal 30 November 2015, NomorPrint134/F.2/Fd.1/12/2015 tanggal 2 Desember 2015, dan Nomor Print01/F.2/Fd.1/01/2016 tanggal
    Meskipun Pemohonhanya dipanggil untuk diperiksa dalam penyelidikan, namun suratpanggilan yang memuat dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahatatau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepanit dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 28kontrak PT.
    Dengan alasan dengan pasal tersebut diatas Pemohon telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan olehKejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pemufakatanjahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT.
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, Setiap orangyang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang samasebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14%.Dengan alasan pasal tersebut di atas Pemohon telah diperiksa tiga kali dalampenyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsipemufakatan jahat atau percobaan
    melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tahun 2006
28981403
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • dibenarkan untukmembentuk ketentuan yang khusus termasuk memberikan sanksi, ancamanpidana yang sama antara perbuatan percobaan dan perbuatan selesai padakejahatan tindak pidana korupsi;19.Sesuai dengan asasasas hukum pidana, baik yang termuat dalam KUHAPmaupun dalam doktrin hukum pidana, pencantuman ketentuan ancaman pidana47secara khusus adalah dibenarkan sesuai asas /ex specialis derogate legigenerall;20.Dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU a quo21ancaman pidana terhadap percobaan
    melakukan tindak pidana korupsi diancamdengan hukuman yang sama dengan tindak pidana yang telah selesai.