Ditemukan 3 data
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Bahwa pada saat Pemohon mengajukan permohonan ini, Pemohon telahdiperiksa tiga kali dalam penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsipemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat PerintahPenyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususNomor Print133/F.2/Fd.1/11/2015 tanggal 30 November 2015, NomorPrint134/F.2/Fd.1/12/2015 tanggal 2 Desember 2015, dan Nomor Print01/F.2/Fd.1/01/2016 tanggal
Meskipun Pemohonhanya dipanggil untuk diperiksa dalam penyelidikan, namun suratpanggilan yang memuat dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahatatau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepanit dan iat Jenderal Konstitusi RepublikJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 28kontrak PT.
Dengan alasan dengan pasal tersebut diatas Pemohon telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan olehKejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pemufakatanjahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT.
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, Setiap orangyang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang samasebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14%.Dengan alasan pasal tersebut di atas Pemohon telah diperiksa tiga kali dalampenyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsipemufakatan jahat atau percobaan
melakukan tindak pidana korupsi dalamperpanjangan kontrak PT.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
dibenarkan untukmembentuk ketentuan yang khusus termasuk memberikan sanksi, ancamanpidana yang sama antara perbuatan percobaan dan perbuatan selesai padakejahatan tindak pidana korupsi;19.Sesuai dengan asasasas hukum pidana, baik yang termuat dalam KUHAPmaupun dalam doktrin hukum pidana, pencantuman ketentuan ancaman pidana47secara khusus adalah dibenarkan sesuai asas /ex specialis derogate legigenerall;20.Dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU a quo21ancaman pidana terhadap percobaan
melakukan tindak pidana korupsi diancamdengan hukuman yang sama dengan tindak pidana yang telah selesai.