Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Materiil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 003/PUU-IV/2006
    Tahun 2006
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Sejarah Lengkap

    • 1971
    • Undang-Undang No 3 Tahun 1971

    • 1999
    • Undang-Undang No 31 Tahun 1999

      • Mencabut Undang-Undang No 3 Tahun 1971
    • 2000
    • Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999
        • pasal : 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2)
    • 2001
    • Undang-Undang No 20 Tahun 2001

      • Mengubah Undang-Undang No 31 Tahun 1999
    • 2006
    • Undang-Undang No 7 Tahun 2006

      • Gabungan dari Undang-Undang No 31 Tahun 1999
        • varian : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU-IV/2006 Tahun 2006

      • Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal Undang-Undang No 20 Tahun 2001
        • pasal : Penjelasan Pasal 2; ayat : 1
    • 2014
    • PERMA No 5 Tahun 2014

      • Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001
        • varian : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
    • 2016
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 23/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 20 Tahun 2001
        • pasal : Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 20 Tahun 2001
        • pasal : 15; varian : Frasa "Pemufakatan Jahat" dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana; frasa : Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Korupsi
    • 2020
    • PERMA No 1 Tahun 2020

      • Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001
        • pasal : 2 dan 3; varian : Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-003-PUUIV-2006-2006.pdf

Statistik
4056
2205




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PA MAUMERE Nomor 2/Pdt.G/2025/PA.Mur

  • 16 May 2025

PA BANGKO Nomor 18/Pdt.G/2025/PA.Bko

  • 15 May 2025

PA BANGKO Nomor 23/Pdt.G/2025/PA.Bko

  • 15 May 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 2.6469 / 0.1403 detik. 7.57MB