- 1971
- 1999
- 2000
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- pasal : 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2)
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- 2001
- 2006
-
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- varian : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Penjelasan Pasal 2; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2014
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- varian : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 15; varian : Frasa "Pemufakatan Jahat" dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana; frasa : Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Korupsi
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2020
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 2 dan 3; varian : Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 003/PUU-IV/2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |