- 1971
- 1999
- 2000
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- pasal : 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2)
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- 2001
- 2006
-
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- varian : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Penjelasan Pasal 2; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2014
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- varian : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 15; varian : Frasa "Pemufakatan Jahat" dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana; frasa : Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Korupsi
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2020
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 2 dan 3; varian : Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 71 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; |
Sejarah Lengkap
Lampiran
Lampiran
Statistik
Statistik
2260
2626
Peraturan Pelaksana Dari
Peraturan Pelaksana Dari