- 1971
- 1999
- 2000
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- pasal : 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2)
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- 2001
- 2006
-
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
- varian : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
-
Gabungan dari
Undang-Undang No 31 Tahun 1999
-
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Penjelasan Pasal 2; ayat : 1
-
Menyatakan tidak mempunyaii kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2014
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- varian : Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2016
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 15; varian : Frasa "Pemufakatan Jahat" dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai " pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana; frasa : Pemufakatan Jahat, Tindak Pidana Korupsi
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- 2020
-
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
- pasal : 2 dan 3; varian : Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Melengkapi kekosongan aturan pada
Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 23/PUU-XIV/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat |