Ditemukan 28181 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : persandian pertanian
Putus : 29-09-2016 — Upload : 13-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 317/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 29 September 2016 — BRI SYARIAH KCP KUDUS melawan KWARTI binti SIDIQ dkk
1860
Putus : 31-03-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1912 K/PDT/2010
Tanggal 31 Maret 2011 — PURWANTO ;PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk,
479466 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 02 Juli 2004 Pelawan selaku Debiturmenandatangani perjanjian kredit yang sudah dipersiapkan olehTerlawan selaku Kreditur yang terdiri dari 21 (dua puluh satu)pasal, bahwa Pelawan tidak diberikan waktu maupun kesempatanHal. 1 dari 13 hal. Put. No. 1912 K/PDT/2010terlebin dahulu untuk mempelajari isi perjanjian tersebut dan jugatidak diberi turunan/salinan perjanjian kredit tersebut walaupuntelah diminta secara baikbaik kepada Terlawan ;.
    Bahwa dengan tidak memberikan turunan/salinan surat perjanjiankredit, Surat Kuasa pembebanan hak tanggungan, akta haktanggungan serta sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhicatatan pembebanan hak tanggungan adalah bertentangandengan hukum, bahwa dengan tidak memberikan hak Pelawan dan Pelawan III tersebut, pihak Terlawan telah terbukti secara sahbahwa sejak semula Terlawan telah mempunyai etiket tidak baikdalam pemberian kredit kepada Pelawan I, maka perjanjian kredit,surat kuasa pembebanan
    Bahwa karena Pelawan Il, Pelawan, Ill dan Pelawan IV, ikutmenandatangani perjanjian kredit tersebut dan Pelawan Ill,Pelawan IV juga ikut menandatangani surat kuasa pembebananhak tanggungan serta menandatangani akta hak tanggungan,maka Pelawan Il, Pelawan Ill dan Pelawan IV turut bertindaksebagai Pihak Pelawan bersamasama dengan Pelawan dalamperkara inl ;.
    Bahwa ternyata gugatan perlawanan Pelawan sangat tidak jelas(obscuur), disatu sisi mendalilkan adanya perjanjian kredit tidakdiberikan copynya, disisi yang lain dikatakan jumlah kreditnya tidakjelas (point 9, dalil gugatan Pelawan), dan sisi yang lain lagimendalilkan tentang proses lelangnya tidak berdasarkan hukumdengan berbagai alasan termasuk tentang pengumuman prosespenjualan lelang (point 12), dan dalam gugatan perlawanan jugamendalilkan adanya kekeliruan dalam Akta Pemberian HakTanggungan,
    Bahwa Kreditur tidak memberikan salinan perjanjian kredit yangtelah ditandatangani Debitur walaupun telah diminta, bahwakarena Kreditur tidak memberikan salinan perjanjian kredit yangmenjadi hak Debitur sebagai pihakpihak dalam perjanjian, makaDebitur telah dirugikan hakhaknya ;b.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 PK/Pdt./2015
Tanggal 29 Maret 2016 — TEGUH MARAMIS vs PT BRI (PERSERO) Tbk, Dkk
356217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./20151.Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);Bahwa Penggugat sama sekali tidak menguraikan atas alasan apaTergugat hams membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah);Bahwa bukankah Penggugat tidak dapat menyelesaikan kewajibanPenggugat kepada Tergugat sesuai perjanjian kredit sehingga masihterdapat sisa kredit yang belum dilunasi Penggugat?
    tentunya sangat tidaklazim gugatan dialamatkan pada Tergugat sebanyak 2 kali; Dengan tidakjelasnya apa yang menjadi dasar hukum yang melatarbelakangi tuntutan,maka gugatan Penggugat a quo harus dinyatakan obscuur libel, danselanjutnya terhadap gugatan yang demikian, maka Pengadilan harusmenyatakan gugatan a quo ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekuranganpihak (p/urium litis consortium):Bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian
    Kredit Nomor 27, tanggal 27 Oktober2004, yang terakhir diubah dengan Akta Perjanjian AddendumRestrukturisasi Kredit Nomor 67, tanggal 31 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Nanik Purwaningsih, S.H., Notaris di Tuban (selanjutnya disebutperjanjian kredit) tampak secara jelas bahwa pihak dalam perjanjian kredittersebut yaitu Pihak Pertama/Penerima Kredit/Debitur adalah Penggugatdan Nyonya Kartina.
    Bahwa selain itu sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 27, tanggal 27Oktober 2004, yang dibuat di hadapan Nanik Purwaningsih, S.H., Notaris diTuban, dalam Pasal 9 tentang jaminan kredit tampak secara jelas bahwaDebitur (in casu Penggugat dan Nyonya Kartina) menyerahkan kepada bank(Tergugat) jaminan salah satunya Sertifikat Hak Milik Nomor 1200/Gedongombo atas nama Nyonya Sri Halini Wati.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 548/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 8 Maret 2017 — SINTA MUJIANI melawan MASRUDI dkk
15698
  • Bahwa lain halnya Perjanjian antara Tergugat dan Tergugat Ilyang secara tegas mengatur hubungan hukum antara Tergugat dan Tergugat II berupa Perjanjian Kredit dan telah dicatatkan danberwujud Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Notaris Cristiana,SH., Notaris di Pati sebagaimana akan diuraikan pada positadibawah ini. Berdasar Akta Perjanjian Kredit tersebut besertaHal 12 dari 19 hal Put.
    Bahwa mengenai Perjanjian Kredit antara Tergugat denganTergugat Il yang dicatat melalui prosedur yang berlaku yakniberwujud Akta Perjanjian Kredit, maka terhadap perjanjian pokoktersebut kKemudian melahirkan Sertifikat Hak Tanggungan atasbidang Tanah Obyek Sengketa yang memberikan kedudukanistimewa dari Tergugat Il sebagai Kreditur atas bendabenda ObyekSengketa.Sebagaimana diatur oleh Undangundang Hak Tanggungan, ObyekSengketa yang telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Tergugat IIguna melunasi pembayaran
    Bahwa Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Tergugat ll,dilakukan dihadapan Notaris dan dituangkan dalam Akta PerjanjianKredit Nomor : 168 Tanggal : 28 Juni 2013 pada Kantor Notaris :Christiana, SH., Notaris di Pati;. Bahwaterhadap Akta Perjanjian Kredit tersebut, beberapa kali telahdiadakan Perubahan (addendum) sebagai berikut:a.
    Bahwa terhadap Akta Perjanjian Kredit dan Perubahanya(addendum) tersebut, selanjutnya terhadap bidang Tanah ObyekSengketa dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai berikut :Hal 13 dari 19 hal Put. No. 548/Pdt/2016/PT.SMGa. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 3597/2013 atas bidangtanah SHM Nomor : 2015 terletak di Desa Bakaran Wetan,Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.b.
    Atas pertimbangan ini, posita GugatanPenggugat yang demikian haruslah dinyatakan ditolak; 14.Bahwa oleh karena Akta Perjanjian Kredit beserta Perubahannya(addendum) antara Tergugat dan Tergugat Il sah secara hukum,maka AktaAkta/Sertifikat Hak Tanggungan terhadap Tanah ObyekSengketa yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan kredit, haruspula dinyatakan sah secara hukum.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 547/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 23 Februari 2016 — H.M MANSUR Bin CHAMBALI melawan 1. PT BANK DANAMON Indonesia DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP) Unit Pasar Grogolan Pekalongan, dkk
292222
  • kredit, dimana Tergugat telah memberikanfasilitas kredit DP 200 kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yangdituangkan dalam Perjanjian Kredit dengan nomor 071/PKWRGSM/0509 tertanggal 26 Mei 2009, Perjanjian Perubahanterhadap Perjanjian Kredit Nomor. 022/SDD.PKWRGSM/1209 tanggal 03 Desember 2009, PerjanjianPerubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 000001 7/PPPK/03774/1110 tanggal 09 November 2009, PerjanjianPerubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 000001
    7/PPPK/03774/0500/1211 tanggal 16 Desember 2011 danPerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor :00000060/PPPK/03756/1900/1112 tanggal 26 November2012 (mohon selanjutnya disebut Perjanjian Kredit).Bahwa atas Perjanjian Kredit sebagaimana tersebut diatas,secara yuridis telah timbul perjanjian pelengkap atauperjanjian accessoir dimana tanah seluas 2.083 m2 berikutHal 9 dari 36 hal Put.
    kredit.5.
    Eni Fuanaselaku debitur kepada PTI Bank Danamon Indonesia, Tbk cqDanamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Pasar Grogolan Pekalonganselaku Tergugat , sebagaimana terdapat dalam perjanjian kreditNo. 071/PKWRGSM/0509 tanggal 26 Mei 2009, PerjanjianPerubahan terhadap perjanjian kredit No. 002/ADD.PK.PKWRGSM/1209 tanggal 3 desember 2009, perjanjian perubahanterhadap perjanjian kredit No. 000001 7/PPPK/03774/1110 tanggal 9November 2010, Perjanjian perubaha terhadap perjanjian kredit No.0000005/PPPK/03774/0500/
    1211 tanggal 16 Desember 2011 danPerjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit No.
Putus : 14-03-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703K/PDT/2002
Tanggal 14 Maret 2007 — PT Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti; Bapak Suprapto; Ny. Sri Hastuti Setyaningsih
212171 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-09-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 275/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 6 September 2016 — Ny Hj SRI MULYANI RATRI SUHARJO melawan GERRY SURYO HARSANING
600
Putus : 14-08-2009 — Upload : 09-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875K/PDT/2008
Tanggal 14 Agustus 2009 — PT. UANGMAS CITRA KENCANA ; LANGDALE PROFITS LIMITED
8854 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2474 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — MAULIDA AMBARWATI, dkk vs PT BANK PUNDI INDONESIA TBK, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ. PT BANK PUNDI INDONESIA TBK KANTOR CABANG PEMBANTU KLATEN, dkk
244141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kredit Nomor 027/F/212Hal. 1 dari 15 hal.
    Kredit Nomor0298/F/212P2/10/11, tanggal 27 Oktober 2011 sebagaimana telah diubahberdasarkan Surat Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 027/F/212P8/01/12,tanggal 24 Januari 2012.
    /01/1 2, tanggal 24 Januari 2012;Pada dalil Para Penggugat lainnya angka 9 halaman 3 gugatan, a quad nonmenyatakan Tergugat dianggap telah melanggar perjanjian kredit yang telahdibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat .
    Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukanwanprestasi (default) perjanjian kredit, karena Para Tergugat Rekonvensi/Hal. 8 dari 15 hal.
    Kredit Nomor 0298/F/212P2/10/11 tanggal 27 Oktober 2011 sebagaimana telah diubahberdasarkan Surat Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 027/F/212P8/01/12 tanggal 24 Januari 2012 secara tegas dan jelas menyatakanbahwa pelunasan dan jangka waktu pinjaman 60 (enam puluh) bulanterhitung mulai dari tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 24Januari 2017.
Putus : 06-06-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pdt/2014
Tanggal 6 Juni 2014 — Gui Tjing Siu, dkk vs Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sekarang Bank Kalbar Cq. Bank Pembangunan Daerah Cabang Singkawang (Bank Kalbar Cabang Singkawang), dk
630 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-02-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 516/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 12 Februari 2016 — LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA disingkat LPK NASIONAL INDONESIA BADAN HUKUM ( PERSEROAN) melawan 1. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. KANTOR PUSAT JAKARTA, Cq. PT. BANK DANAMON INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU JUWANA , dkk
9966
  • salinannya, sehingga tidak benar jika Pengugat II tidakmendapatkan salinan Perjanjian Kredit ;Bahwa Penggugat II pada faktanya melakukan pembayaran kewajibanangsuran TIDAK sebagaimana mestinya karena dalam perjalanan waktu telahmelakukan wanprestasi dengan melalaikan pembayaran angsuran sesuaijumlah dan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit.
    kredit ini (berikut perubahannya) sertamelakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank.Berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas, Tergugat berhakmengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran hutang Penggugat IItermasuk dengan upaya mengeksekusi jaminan yang diserahkan olehPenggugat II sesuai ketentuan Pasal 6 Jo.
    Bank Danamon, Tbk atas perjanjian kredit padatanggal 6 Juli 2010.
    Namun Penggugat tidak menjelaskan perjanjiankredit yang dimaksud secara rinci mengenai nomor perjanjian kredit dimaksud, danpetugas dari Tergugat I yang melaksanakan perjanjian kredit dimaksud.2 Bahwa Penggugat mendalilkan perjanjian dimaksud cacat hukumsehingga seharusnya batal demi hukum dan sewajarnya lelang yang diajukan olehTergugat I harus berdasarkan putusan pengadilan terlebih dahulu.2 Bahwa selain itu, Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat III ditarikkedudukannya sebagai pihak dalam
    Perjanjian kredit dimaksuddilaksanakan dengan jaminan tanah dan bangunan SHM nomor 667m atas namaRinoto dengan PT.
Putus : 22-05-2007 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669K/PDT/2005
Tanggal 22 Mei 2007 — KETUT TULIS ; vs. NI WAYAN POLIH ARTINI ; Drs. I KETUT TAMA ARIMAWAN, BA ; Dkk.
5750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 669 K/Pdt/2005.Apabila pengambil kredit melakukan kelambatan membayar angsuran sebanyak3 kali, dikenakan denda 10% dari sisa hutang ditambah dengan denda danpropisi dan ongkosongkos lainnya sesuai dengan ketentuan perjanjian ;Bank dapat menagih seketika, sekaligus utang pokok, bunga, denda, propisidan ongkosongkos lainnya, apabila pengambil kredit tidak memenuhi peraturanyang ditetapkan dalam perjanjian kredit, tidak melakukan kewajiban membayarangsur utang pokok dan bunga sebanyak tiga kali
    menurut waktu dan cara yangsudah ditentukan dalam perjanjian kredit ;bahwa Tergugat (pengambil kredit) dan Para Turut Tergugat ternyatatidak memenuhi kewajibannya secara baik sesuai dengan ketentuan perjanjiankredit, dimana Tergugat dan Turut Tergugat tidak melunasi hutangnya sampaigugatan ini diajukan, sehingga atas dasar tersebut Penggugat berhak untukmenagih Tergugat dan Para Turut Tergugat agar membayar seketika, sekaligusutangnya kepada Penggugat meliputi utang pokok, bunga, denda, propisi danongkosongkos
    lainnya sesuai ketentuan perjanjian kredit ;bahwa dengan sampai gugatan ini diajukan jumlah utang Tergugat danPara Turut Tergugat pada Penggugat meliputi pokok dan bunga per tanggal 23Juni 2002 adalah sebesar Rp.429.252.065, dengan perincian : Utang pokok tanggal 23 Maret 1995 ........... ee Rp. 32.800.000, Bunga pertanggal 23 April 1995 s/d Juni 2002..............
    Rp.396.452.062.Jumlah Pokok + bunga = Rp.429.252.065, Untuk jelasnya dilampirkan perhitungan utang (terlampir) ;bahwa oleh karena Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak memenuhiperaturan seperti tertuang dalam perjanjian kredit, tidak mengangsur utangpokok + bunga selebih dari tiga kali dalam periode pengangsuran (tanggal 23Maret 1995 s/d 23 Maret 1996) bahkan tidak melunasi utangnya sampaisekarang, maka dengan demikian pengambil kredit (Tergugat) jelas bersalahmenurut undangundang (Perjanjian Kredit
    ) dan karenanya harus dihukumsesuai dengan ketentuan perjanjian kredit yaitu membayar denda, propisi danongkosongkos lainnya sampai tanggal 23 Juni 2002 sebagai berikut : Denda :10% x (Pokok + Bunga) :10% x (Rp.32.800.000, + Rp.396.452.062) ..............
Putus : 09-04-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3414K/PDT/2000
Tanggal 9 April 2008 — Ny. RISA BAMBANG SURYA KARTIKA al. Ny. DIAH ENDANG RETNOWATI; DYAH AMBARA INANG KARTIKA ; dkk vs. R. SURIPTO ; PT BANK TABUNGAN NEGARA CABANG YOGYAKARTA ; dkk
161110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perwakilan Yogyakarta (Tergugat V);bahwa untuk pembayaran lunas harga rumah berikut tanahnyadengan perjanjian kredit tersebut Penggugat sekaligus memberi kuasakepada Bank untuk dan atas nama Penggugat membayarkan uang yangdiperoleh dari kredit tersebut kepada PT Pokok Pondasi Ltd.
    kredit pembelian rumah yang dilakukanantara BIN, Termohon Kasasi Il, semula Tergugat IV denganPenggugatTermohon Kasasi , sebagaimana tersebut dalam perjanjiandimaksud No. 1257/B/K46/YK/1979 tanggal 14 September 1979, makayang bertanggung jawab adalah telah jelas menurut hukum, yakni R.Suripto, PenggugatTermohon Kasasi dalam kedudukannya sebagaidebitur, sedangkan BIN, Tergugat IVTermohon Kasasi II adalahsebagai kreditur, oleh karena itu dengan telah terjadinya kegagalandalam Perjanjian Kredit tersebut
    pada tahun 1992, ialah TermohonKasasi l/Penggugat tidak membayar dan tidak melunasi perjanjiankreditnya sampai sekarang, maka dalam peristiwa ini, Pemohon KasasiI, Il, Ill yang tidak ada hubungan hukum dengan Perjanjian Kredit ini,secara juridis tidak dapat dibebani tanggung jawab sebagaimana yangdigugat PenggugatTermohn Kasasi , oleh karena itu telah jelaslahmenurut hukum bahwa judex factiMajelis Hakim Tinggi telah salah dankeliru di dalam menerapkan hukum, bahwa dalam perkara ini,sehubungan dengan
    Perjanjian Kredit yang ada, Pemohon Kasasi l, Il,Ill dianggap bertanggung jawab atas perbuatan PenggugatTermohonKasasi yang telah melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadapTergugat IVTermohon Kasasi Il.Bahwa dalam pertimbangan judex facti halaman 3 (tiga) dan seterusnya,jelas telah keliru dalam menerapkan hukum, sebab perjanjan kredittersebut adalah antara PenggugatTermohon Kasasi dengan TergugatIVTermohon Kasasi II, maka apakah wajar bilamana Pemohon Kasasi I,ll, Ill wajip menanggung beban PenggugatTermohon
    No. 3414 K/Pdt/2000justru telah mengakui melakukan cidera janji sebagai debitur, makadalam peristiwa ini Pemohon Kasasi , Il, Ill secara juridis tidak dapatdibebani kewajiban untuk menyerahkan tanah dan rumah hak milik Drs.Risa bambang Suryakartika, yang di saat masih hidup menjabat sebagaipegawai negeri, Kepala SMA Negeri Ill B Kotabaru Yogyakarta, dansama sekali bukan sebagai pihak dalam perjanjian kredit antaraPenggugatTermohon Kasasi dengan Tergugat IVTermohon Kasasi IItersebut di atas, maka
Putus : 30-09-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 264/PDT.G/2014/PN.TNG.
Tanggal 30 September 2014 — IVAN ADITYA PERDANA lawan JOHAN, Cs
1190
Putus : 27-10-2009 — Upload : 22-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2919K/PDT/2008
Tanggal 27 Oktober 2009 — NY. FANNY ARIEF ; PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, dk
8156 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-03-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 539/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 3 Maret 2016 — M.DJOKO POERWANTO, SE atau MUHAMMAD DJOKO POERWANTO, SE melawan 1. PT. BANK MANDIRI (PERSERO)Tbk, KANTOR PUSAT JAKARTA CQ.PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, CABANG SOLO, dkk
6338
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat ,Penggugat mendapat fasilitas kredit Rekening Koran (RK) denganrekening nomor : 1380100258636 dari Tergugat dengan pokokpinjaman sebesar Rp.300.000.000.(Tiga Ratus Juta Rupiah) ; 2.
    Penggugat selaku Debitur telah memperoleh pinjamanikredit dariTergugat sebesar Rp 300.000.000,(tiga ratus juta Rupiah), sesuaiPerjanjian Kredit No.13800/004/PKKMKKUR/2011 tanggal 11Februari 2011 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kredit"). AtasPerjanjian Kredit tersebut kemurdian telah dilakukan perpanjanganselama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan dibuatnyaAddendum pada tanggal 09 Februari 2012, sehingga jangka waktukredit berlaku s.d tanggal 10 Februari 201 4.b.
    Bahwa sejak tanggal 22 Juli 2012 kollektibilitas fasilitas kredit Penggugatdigolongkan Kurang Lancar dan kollektibiltas tersebut tidak pernahmembaik sehingga Tergugat mengirimkan suratsurat peringatan untukmengingatkan Penggugat agar segera memenuhi kewajibannyasebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit. Suratsurat peringatantersebut adalah sebagai berikut :Il. DALAM POKOK PERKARA :"20 020220222 o0 none ennnnnnnene1.
    Bahwa sejak tanggal 22 Juli 2012 kollektibilitas fasilitas kredit Penggugatdigolongkan Kurang Lancar dan kollektibiltas tersebut tidak pernahmembaik sehingga Tergugat mengirimkan suratsurat peringatan untukmengingatkan Penggugat agar segera memenuhi kewajibannyasebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit.
    Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Undangundang, Akta PengikatanHak Tanggungan dan Perjanjian Kredit telah secara tegas memberi hakkepada Tergugat untuk mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan agunan krediUobyek sengketa dan karenanya Tergugat layak mendapat perlindungan hukum.
Putus : 08-12-2005 — Upload : 15-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1529K/PDT/2004
Tanggal 8 Desember 2005 — PT. PERUSAHAAN DAGANG TATO ; Ny. MEINA ARTADI, dkk. ; PT. BANK BUANA INDONESIA TBK
10281 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-06-2021 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 PK/Pdt/2021
Tanggal 22 Juni 2021 — HARIANI, Dk vs PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS, Dkk
29473 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 17-02-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 079/Pdt.G/2014/PN.Bdg w
Tanggal 28 Oktober 2014 —
17191
  • Bahwa, benar dalil Penggugat butir 1 sampai dengan butir 4 yang menyebutkanbahwasanya Tergugat I selaku Direktur Utama, untuk dan atas nama CV.Realpernah mengadakan hubungan pinjam meminjam uang dengan Tergugat II dalambentuk pinjaman rekening koran, demand loan, dan kredit investasi sebesarRp.1.750.000.000, (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanatertuang dalam Akta Perjanjian Kredit tertanggal 23 Desember 2009 yang dibuatoleh dan di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris ;Bahwa
    di atas, makaperjanjian yang dibuat di antara Para Pihak tersebut tetah memenuhi syaratsyarat sah perjanjian.Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi "Semua perjanjianyang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yangmembuatnya", maka dengan demikian isi perjanjian yang dibuat telah mengikat10dan berlaku sebagai undangundang bagi Para Pihak.> Bahwa terhadap perjanjian yang dibuat antara Tergugat I selaku Debitur denganTergugat II selaku Kreditur sebagaimana dalam Perjanjian
    Kredit No. 35tertanggal 23 Desember Tahun 2009 adalah sah baik diliat dari segi syaratsubjektif maupun syarat objektif sehingga perjanjian tersebut bertaku sebagaiundangundang (Pasal 1320 KUHPerdata jo.
    Pasal 1338 KUHPerdata).> Bahwa di sisi lain tidak ada alasan dan dasar hukum yang baik untukmenyatakan bahwa bahwa persoalan denda dan ganti rugi sebagaimana dalilgugatan Poin 6 sangat keberatan, karena perjanjian kredit yang ditandatanganioteh Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak ada hubungannya denganPenggugat karena Penggugat dalam hal perjanjian tersebut tidak sebagai pihak,yang mana hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1340 ayat (1) yang menyatakanbahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara
    TI1 : Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 35 tertanggal 23Desember 2009 yang dibuat dihadapan Theresia Yuliana, SH.;2. TI2 : Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 36 tertanggal 23Desember 2009 yang dibuat dihadapan Theresia Yuliana, SH.;3. TIH3 : Sertifikat Hak Milk No. 6280/Kelurahan Margasari, surat ukur No.365/Margasar/2001 tanggal 28 September 2001 luas 132 M2,terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan BuahBatu, terdaftar atas nama WARUJU EDDY NUGROHO ;4.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 562/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 2 Maret 2016 — MUHAMMAD SUBHAN Melawan ERY WIDHIANTO, dkk.
11656
  • kredit a quo sudah jelas tidakmemiliki unsur keteroukaan pencantuman klausula baku yang secarahukum harusnya tidak dicantumkan dalam perjajian kredit antarapenggugat demgan tergugat a quo, maka hal tersebut membuktikanadanya kecacatan dalam perjanjian kredit antara penggugat dengantergugat a quo, hal mana ini sesuai ketentuan 1337 KUHPerdata yangmenegaskan: Suatu sebab adalah terlarang oleh undangundang, atauapabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum danPasal 18 ayat (3) Undangundang
    Subhan, Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni,Kabupaten Pekalongan) yang diberikan penggugat kepada tergugat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No.0000085/PK/03765/2300/0712 tanggal 31 Juli 2012, telah dibuatdan ditandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT.)
    Bahwa atas fasilitas kredit yang diberikan oleh tergugat ternyatatidak dibayar oleh penggugat sebagaimana ketentuan yang telahdisepakati dalam Perjanjian Kredit No.0000085/PK/03765/2300/0712 tanggal 31 Juli 2012.
    Bahwa oleh karena penggugat selaku debitur telah cidera janji(wanprestasi) maka sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kredit No.000005/PK/03765/2300/0712 tanggal 31 Juli 2012 j.o. Pasal 8Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kreditsebagaimana tertuang dalam Akta No. 17 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris P. Sutrisno A.
    Bahwa oleh karena itu sebagai sanksi atas wanprestasi yangdilakukan oleh penggugat sebagaimana yang telah disepakatidalam Perjanjian Kredit No. 000005/PK/03765/2300/0712 tanggal31 Juli 2012 j.o. Akta Pemberian Hak Tanggugan j.o.