Putusan PT SEMARANG Nomor 317/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 317/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian Kredit |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tulus Basuki |
Hakim Anggota | H Saparudin Hasibuan, Chairil Anwar |
Panitera | Soenarno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III DALAM PROVISI. ------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 04 Mei 2016 No-mor : 64/Pdt.G/2015/PN. Kds. yang dimohonkan banding tersebut; ---------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 04 Mei 2016 Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN. Kds. yang dimohonkan banding tersebut; -----------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 04 Mei 2016 No-mor : 64/Pdt.G/2015/PN. Kds. yang dimohonkan banding tersebut ; ----- MENGADILI SENDIRI- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya; ------------------ Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1295 K/Pdt/2017
Pertama : 64/Pdt.G/2015/PN Kds
Banding : 317/Pdt/2016/PT SMG
Statistik2490