Putusan PN KUDUS Nomor 64/Pdt.G/2015/PN Kds |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2015/PN Kds |
Para Pihak | - KUWARTI binti SIDIK- LILI OCTAFERU Bin SOEB- BRI Syariah KCP Kudus |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | -ikha Tina -edwin Pudyono Marwiyanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat III;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa balik nama Setipikat Hak Milik No. 00584 dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I didasarkan atas jual beli yang pura-pura (hanya memenuhi syarat administrasi saja biar pinjaman uangnya di Tergugat III bisa cair oleh karena yang mempunyai usaha adalah Tergugat I), maka jual beli yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II atas Setipikat Hak Milik No. 00584 tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa penerbitan Setipikat Hak Milik No. 00584 atas nama Tergugat I oleh Turut Tergugat, adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum; Menghukum kepada Tergugat III untuk menyerahkan Setipikat Hak Milik No. 00584 kepada Penggugat tanpa pembebanan apapun, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti; Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa pemasangan Plang/tulisan di rumah Penggugat dengan tulisan : DIJUAL CEPAT RUMAH LUAS : 461 M2 Gg. 06 Rt. 06/Rw. 01 Undaan Lor, hubungi 085 642 517 871, 085 627 538 45, 085 640 242 940, adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga berakibat batal demi hukum; Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini; Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.036.000,00 (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1295 K/Pdt/2017
Pertama : 64/Pdt.G/2015/PN Kds
Banding : 317/Pdt/2016/PT SMG
Statistik12354