Ditemukan 2 data
- Perselisihan mengenai pembatalanPerjanjian Kerja Bersama (PKH) yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh(SP/SB) dengan Pengusaha (Pemberi Kerja) termasuk dalam pengertian perselisihanhak yang merupakan kewenangan pengadilan Hubungan ... [Selengkapnya]
Terbanding/Tergugat : SERIKAT PEKERJA BUMI ASRI
39 — 26
Putusan Nomor: 64/PDT/2016/PT PLK10.11.12.13.14.d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisinan antar serikatpekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan.Bahwa faktafakta hukum yang dimukakan di atas (dalam perkara a quotidak ada perselisihan hak, tidak ada persilisihan kepentingan, dan tidakada perselisihan PKH, dihubungan dengan ketentuan Pasal 56 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial maka dapat disimpulkan bahwa perkara a quo bukanmerupakan