Ditemukan 2 data
RAKHMAD IRWAN, SH., MH.
Terdakwa:
1.PT. BAGINDO MAHA PRABU
2.ASPIHAN MAHA BIN M. SAID MAHA
668 — 258
BAGINDO MAHAPRABU (Yang diwakili oleh atas nama Terdakwa ASPIHAN MAHA) tidak akandijatuhi pidana penjara dan baik itu pidana pokok ataupun pidana denda.Sedangkan mengenai pidana tambahan Korporasi, diatur dalam Pasal 119UndangUndang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: (i)perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (ii) penutupanseluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (iii) perbaikan akibattindak pidana; (iv) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa
900 — 520
M.Agr.) yang dihadirkan oleh KLHK dahulu sudahmenerangkan ganti kerugian dan pemulihan sebesar Rp.209.230.422.000, (dua ratus sembilan milyar dua ratus tiga puluh jutaempat ratus dua puluh dua ribu rupiah).Bahwa dalam pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri KayuagungNomor : 262/Pid.SusLH/2016/PN.Kag tanggal 6 Desember 2010 pada halaman 99baris ke 13 dalam pertimbangan hukumnya dijelaskan antara lain : Sedangkanmengenai pidana tambahan korporasi diatur dalam pasal 119 Undangundang Nomor